Tanggap Darurat Bencana, Pemprov NTT Tangguhkan Aturan Pembatasan BBM Subsidi

MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menangguhkan sementara penerapan aturan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama masa penanganan darurat pascagempa bumi tektonik M7,7 yang mengguncang kawasan Flores.

Kebijakan darurat ini diambil guna memangkas alur birokrasi, mempercepat distribusi bantuan logistik, serta menjamin kelancaran mobilitas armada penanggulangan bencana di seluruh wilayah terdampak.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa keselamatan warga dan kecepatan respons darurat merupakan prioritas mutlak pemerintah daerah.

Instruksi penangguhan aturan tersebut dikeluarkan langsung sejak hari pertama pascagempa demi memastikan seluruh pergerakan tim penolong tidak terhambat regulasi administratif di lapangan.

“Bantuan medis, evakuasi warga, dan distribusi logistik tidak boleh terhenti hanya karena kendala administratif. Oleh karena itu, seluruh aturan pembatasan BBM bersubsidi kita tangguhkan sementara untuk semua armada operasional penanganan bencana,” tegas Gubernur Melki, Selasa (25/08/2026).

Penangguhan ini secara spesifik merelaksasi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi.

Melalui kebijakan khusus ini, kendaraan operasional penanganan bencana berplat luar daerah (non-DH) serta kendaraan yang memiliki keterlambatan dokumen pajak tetap diberikan akses penuh untuk melakukan pengisian BBM subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Kebijakan relaksasi darurat ini berlaku di tujuh kabupaten terdampak, meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, hingga Sikka.

Untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan di tengah situasi krisis, Pemprov NTT bersama Ditreskrimsus Polda NTT menerjunkan tim pengawasan melekat di setiap SPBU yang beroperasi di jalur utama logistik.

Pengawasan ini dilakukan agar kuota BBM bersubsidi yang dilonggarkan benar-benar tepat sasaran untuk kebutuhan penanganan bencana dan tidak dimanfaatkan oleh oknum spekulan demi keuntungan pribadi.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Pemprov NTT juga menerbitkan stiker penanda khusus (pass logistik darurat) yang didistribusikan melalui posko utama bencana di masing-masing kabupaten.

Stiker ini menjadi identifikasi cepat bagi kendaraan relawan independen dan organisasi kemanusiaan swasta agar langsung mendapatkan prioritas layanan tanpa harus melalui mekanisme pendaftaran QR Code Pertamina secara manual.

Skema prioritas pengisian BBM bersubsidi disiagakan penuh untuk armada pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan operasional TNI/Polri, truk logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kementerian Sosial, tim SAR gabungan, hingga kendaraan relawan kemanusiaan.

Pemprov NTT menegaskan bahwa penangguhan ini bersifat sementara selama masa tanggap darurat dan akan dievaluasi secara berkala seiring pemulihan kondisi infrastruktur di Flores.

“Aturan ini sengaja kita fleksibelkan agar pergerakan tim penyelamat dan penyaluran bantuan di lapangan tidak terhalang urusan administrasi. Namun, begitu situasi pemulihan mulai stabil dan jalur logistik kembali normal, skema pembatasan akan kita sesuaikan kembali secara bertahap,” tambah Gubernur Melki.

Menyikapi instruksi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus bersama BPH Migas telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat Energi.

Selain menambah pengerahan armada mobil tangki dari suplai terminal BBM terdekat, Pertamina mendirikan titik pengisian BBM kantong (skema skid tank) dan jalur khusus (green lane) di setiap SPBU.

Hal tersebut dikakukan untuk memastikan armada bantuan penanganan bencana mendapatkan prioritas pengisian tanpa mengganggu antrean masyarakat umum.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *