MANGGARAI TIMUR, Pena1ntt.com – Rencana pembangunan jalan tani berupa pekerjaan penyusunan batu yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Petrus Salestinus San, menuju Kampung Donggo, Kelurahan Tanah Rata, menjadi sorotan warga.
Proyek tersebut dikabarkan batal dikerjakan di lokasi awal setelah tim survei dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur turun ke lapangan. Di tengah masyarakat sempat beredar informasi bahwa pekerjaan itu tidak dapat dilanjutkan karena adanya larangan dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kelurahan Tanah Rata.
Informasi tersebut bahkan menyebutkan sejumlah tukang telah berada di lokasi dan menginap di salah satu rumah warga sebelum pekerjaan akhirnya tidak dilanjutkan.
Seorang warga Kelurahan Tanah Rata yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, informasi yang diterimanya menyebut PPL Kelurahan Tanah Rata sebagai pihak yang melarang pekerjaan tersebut.
“Informasi yang saya dengar PPL Kelurahan Tanah Rata yang larang, sehingga tidak jadi kerja di situ,” ujarnya kepada Pena1ntt.com, Jumat (7/8/2026).
Warga tersebut mengaku sempat berkoordinasi dengan salah seorang anggota DPRD terkait persoalan tersebut. Menurutnya, anggota DPRD yang dihubungi membenarkan bahwa pekerjaan tidak dilanjutkan di lokasi awal karena adanya pihak yang melarang.
Ia juga menyebut tim survei dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur telah menyampaikan bahwa pekerjaan tidak jadi dilakukan di lokasi tersebut.
“Tim survei dari Kabupaten Manggarai Timur, dalam hal ini tim dari PUPR, tidak jadi lagi di situ karena ada yang larang,” ungkapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya. Namun, informasi tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari PPL Kelurahan Tanah Rata, Makrius Nggose, yang akrab disapa Mak.
PPL: Bukan Melarang, Ada Persoalan Akses Lahan
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (9/8/2026), Makrius membantah dirinya melarang pembangunan jalan tani tersebut.
Ia menjelaskan, saat itu dirinya kebetulan mau ke kebun untuk menggembalakan sapi dan melihat sejumlah orang sedang melakukan pematokan dan bersih bersih di lokasi.
Makrius kemudian menanyakan maksud kegiatan tersebut. Setelah mendapat penjelasan bahwa mereka sedang melakukan survei untuk rencana pembangunan jalan, ia menyampaikan kondisi akses jalan di lokasi.
Menurut Makrius, persoalannya bukan dirinya melarang pekerjaan, melainkan terdapat sejumlah petani atau pemilik lahan yang tidak memberikan akses untuk pembukaan jalan pada jalur awal.
“Saya bukan melarang, tetapi meluruskan. Jalan yang kemarin mereka survei itu bukan berarti saya larang. Ada teman-teman petani yang tidak memberikan jalan, sehingga jalurnya kemudian dipindahkan,” jelasnya.
Ia menerangkan, jalur awal yang direncanakan tidak dapat diteruskan karena terdapat lahan yang tidak diizinkan untuk dilalui. Karena itu, alternatif jalur kemudian diarahkan melalui belakang SMP sebelum kembali menuju jalur yang direncanakan.
Makrius bahkan mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak kontraktor untuk menjelaskan kondisi di lapangan.
Ia menegaskan, apabila informasi yang berkembang di masyarakat menyebut dirinya sebagai pihak yang melarang proyek tersebut, informasi itu tidak tepat.
“Bukan saya yang melarang. Saya hanya menjelaskan kondisi di lapangan. Ada petani yang tidak memberikan akses, sehingga jalan harus dipindahkan,” katanya.
Menurut dia, persoalan tersebut penting diluruskan agar tidak berkembang menjadi informasi yang keliru di tengah masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan jalan seharusnya terlebih dahulu memastikan status dan kesediaan pemilik lahan yang terdampak agar pekerjaan tidak menimbulkan persoalan baru.
Anggota DPRD: Bukan PPL, Pemilik Lahan Tidak Sepakat
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Partai Demokrat, Petrus Salestinus San, memberikan klarifikasi terkait batalnya pekerjaan di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (9/8/2026), Petrus membantah informasi bahwa proyek tersebut batal karena dilarang oleh PPL Kelurahan Tanah Rata.
Menurutnya, setelah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, persoalan sebenarnya berkaitan dengan akses lahan.
“Yang melarang itu tidak betul. Saya sudah mencari tahu dan sudah cek. Ternyata pemilik lahan yang satu tidak memberikan izin. Yang satu memberikan izin, yang satu tidak memberikan izin,” jelas Petrus.
Ia mengatakan, informasi mengenai PPL yang disebut melarang pekerjaan berkembang dari pembicaraan masyarakat dari mulut ke mulut. Setelah dilakukan pengecekan, menurutnya, persoalan sebenarnya bukan pada PPL.
“Informasi yang bilang PPL Kelurahan Tanah Rata yang melarang itu berita dari mulut ke mulut dan tidak betul. Saya sudah cek langsung, ternyata pemilik lahan yang satu dengan yang satu tidak baku ketemu. Yang satu kasih, yang satu tidak kasih,” katanya.
Karena pekerjaan di lokasi awal berpotensi terkendala persoalan lahan, Petrus mengaku telah berkoordinasi dengan pihak PUPR agar dicarikan alternatif lokasi lain yang masih berada di wilayah Kelurahan Tanah Rata.
“Saya sempat kontak PU. Karena ini bermasalah, saya minta coba cari lokasi lain di Tanah Rata supaya tidak terkesan terhambat,” ujarnya.
Ia kemudian menawarkan alternatif lokasi berupa gang di kawasan Padang, Kelurahan Tanah Rata.
Petrus juga memastikan tim survei akan kembali turun ke lokasi alternatif tersebut. Menurutnya, survei dijadwalkan berlangsung pada Senin atau Selasa.
PUPR Belum Berikan Keterangan Resmi
Untuk memastikan duduk perkara tersebut, Pena1ntt.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PUPR terkait status proyek, perubahan lokasi, serta alasan teknis pekerjaan tidak dilanjutkan di lokasi awal.
Dengan demikian, polemik mengenai proyek jalan tani tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, khususnya Dinas PUPR.
Pena1ntt.com akan terus melakukan konfirmasi dan menelusuri perkembangan proyek tersebut, termasuk lokasi baru pembangunan, serta hasil survei tim PUPR.***













