MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Gereja Katolik secara historis menempatkan diri sebagai pelindung kaum marjinal dan mewakili suara umat yang tak terdengar.
Melalui berbagai ensiklik kepausan, institusi ini konsisten menyuarakan kritik terhadap sistem ekonomi predator yang mengabaikan martabat manusia.
Namun, rentetan peristiwa sepanjang 2024 hingga 2025 menunjukkan pemandangan yang sangat kontras.
Kehadiran Ta’aktana Resort di Labuan Bajo serta kemegahan Gedung Kantor KWI yang baru di Jakarta Pusat memicu gugatan moral terhadap arah gerak Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Baca Juga: OPINI: Mencintai Gereja yang Terluka
Investasi Labuan Bajo: Ambisi Pariwisata dan Kerapuhan Sosial
Sebelum menilik lebih jauh ke dalam kemewahan di atas air, penting untuk memahami realitas tanah Flores.
Labuan Bajo telah bertransformasi menjadi magnet investasi global melalui status Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Di balik gemerlap hotel bintang lima, masyarakat lokal masih bergelut dengan masalah mendasar seperti krisis air bersih, penggusuran lahan, hingga akses laut yang kian terbatas bagi nelayan tradisional.
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara konsisten berada dalam daftar wilayah dengan angka kemiskinan tertinggi di Indonesia.
Lucius Karus, peneliti senior Formappi sekaligus pengamat isu sosial-gereja, memberikan ulasan mendalam mengenai fenomena ini dalam diskusi publik bertajuk “Etika Pembangunan NTT” di Jakarta pada pertengahan 2024.
Ia menilai keterlibatan KWI dalam bisnis skala besar seperti Ta’aktana menciptakan persepsi publik mengenai adanya kapitalisasi agama.
Menurutnya, lembaga agama seharusnya menjadi kontrol moral terhadap gurita kapitalisme, bukan justru menjadi bagian dari ekosistem bisnis yang mengeksklusi masyarakat lokal.
“Keterlibatan lembaga keagamaan dalam bisnis resort mewah di tengah kemiskinan ekstrem NTT sangat mencederai rasa keadilan. Gereja yang seharusnya menjadi suara bagi mereka yang terpinggirkan, kini justru tampak menikmati kemewahan dari sistem ekonomi yang eksklusif dan kapitalistik,” tegas Lucius.
Baca Juga: Sebar Fitnah terhadap Mgr. Paskalis, Penulis Floribertus Rahardi Disomasi PMKRI Bogor
Eksistensi Ta’aktana Resort di Labuan Bajo bukan sekadar penanda kemajuan pariwisata premium. Proyek ini menjadi bukti nyata keterlibatan aktif KWI dalam sektor properti melalui skema kepemilikan manfaat (beneficial owner).
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, posisi KWI sebagai Tergugat III mengungkap tabir hubungan antara misi penggembalaan dengan orientasi laba korporasi.
Kondisi ini memicu reaksi keras di lapangan. Pada Juli 2024, sekelompok mahasiswa dan aktivis lingkungan melakukan aksi demonstrasi di depan lokasi proyek di Labuan Bajo.
Para pengunjuk rasa menuntut transparansi dampak lingkungan dan menolak privatisasi pesisir yang merugikan nelayan setempat.
Istana Cut Meutia: Simbol Kemewahan di Jantung Ibu Kota
Polemik tidak berhenti di pesisir Labuan Bajo. Di jantung ibu kota, tepatnya di Jalan Cut Meutia No. 10, Menteng, Jakarta Pusat, berdirinya gedung baru Kantor KWI turut memantik gelombang kritik serupa.
Bangunan megah setinggi delapan lantai dengan desain modern nan futuristik ini dianggap sebagai pameran kekuasaan finansial yang sangat kontras dengan kondisi kehidupan umat di pelosok nusantara.
Baca Juga: Gizi Menjelma Tragedi: Quo Vadis Makan Beracun Gratis!
Menanggapi hal tersebut, Azas Tigor Nainggolan sebagai advokat dan aktivis Katolik, menyuarakan kritik tajamnya dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta pada Agustus 2024.
Ia menegaskan Gereja seharusnya kembali ke khitahnya sebagai gembala bagi kaum miskin. Investasi pada resort mewah dan gedung kantor megah dinilai menunjukkan orientasi pada akumulasi aset material yang jauh dari semangat kesederhanaan.
“Pembangunan gedung megah dan kepemilikan resort mewah ini menunjukkan adanya krisis identitas di tubuh pimpinan Gereja. Sangat ironis melihat kemegahan fisik diprioritaskan sementara banyak umat di daerah terpencil masih berjuang melawan kemiskinan,” ujar Tigor.

Klarifikasi KWI dan Pertanggungjawaban Moral
Menanggapi polemik kepemilikan dan kritik tajam tersebut, pihak KWI memberikan penjelasan resmi.
Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, OSC, selaku Ketua KWI, memaparkan posisi institusi tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kantor KWI, Jakarta, pada akhir tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa seluruh unit usaha yang dikelola bertujuan mendukung kemandirian finansial Gereja Indonesia dalam menjalankan misi kemanusiaan.
Pendapatan dari sektor ini dialokasikan untuk membiayai berbagai program sosial, pendidikan, serta subsidi bagi keuskupan-keuskupan yang masih membutuhkan bantuan.
“Segala upaya pengembangan aset ini dilakukan agar Gereja Indonesia dapat mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan luar negeri. Keuntungan yang diperoleh sepenuhnya digunakan untuk melayani umat, khususnya untuk subsidi operasional di keuskupan-keuskupan yang secara ekonomi masih lemah,” ungkap Mgr. Anton.
Baca Juga: Dedikasi untuk Negeri: Gugah Nurani Indonesia Hadirkan Air Bersih untuk Warga Manggarai Barat
Meski perselisihan hukum dengan kontraktor terkait proyek Ta’aktana telah berakhir damai pada Juli 2025, catatan mengenai transparansi pengelolaan dana tetap menjadi tuntutan utama umat.
KWI kini berada di persimpangan jalan antara mempertahankan ekspansi bisnisnya atau kembali ke identitas aslinya sebagai pelayan bagi mereka yang tersisih.
Tanpa mekanisme pertanggungjawaban publik yang jelas, kemegahan fisik dan aset yang dimiliki KWI hanya akan dipandang sebagai monumen pengabaian terhadap semangat kemiskinan injili.













