Penulis: Maria Isanti Jenau (Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng)
MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) bukan sekadar slogan atau ketentuan tertulis dalam konstitusi, melainkan fondasi utama yang menopang keberlangsungan dan keabsahan sebuah negara yang mengaku dirinya demokratis dan berdasar atas hukum.
Dalam sistem kenegaraan yang menjunjung demokrasi dan hukum, HAM menjadi jembatan yang menghubungkan kedaulatan rakyat, kekuasaan negara, serta perlindungan hak setiap warga negara.
Tanpa penegakan HAM yang tegas, konsisten, dan menyeluruh, demokrasi akan kehilangan maknanya, dan hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang menindas, bukan perlindungan bagi seluruh rakyat.
Pertama, dalam konsep negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan tujuan utama bernegara adalah menjamin kesejahteraan serta kebebasan seluruh warga negaranya.
Demokrasi tidak hanya berarti adanya pemilihan umum secara berkala atau kebebasan berpendapat semata, tetapi juga menjamin setiap individu memiliki hak yang setara untuk hidup bermartabat, berkembang, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Penegakan HAM menjadi syarat mutlak agar demokrasi berjalan sehat. Ketika hak-hak dasar seperti hak hidup, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat dilindungi dan ditegakkan, maka setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi, menyuarakan pendapat, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Sebaliknya, jika HAM diabaikan atau dilanggar, maka demokrasi hanya menjadi topeng bagi kekuasaan segelintir orang.
Ketimpangan akses, penindasan terhadap suara kritikus, serta pembatasan kebebasan sipil akan membuat rakyat tidak lagi berdaulat, melainkan menjadi objek yang diatur dan dikendalikan oleh penguasa.
Di sini terlihat jelas bahwa penegakan HAM adalah nyawa dari demokrasi; jika HAM mati, maka demokrasi pun runtuh.
Kedua, dalam negara hukum, segala aspek kehidupan bernegara harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, yang bersifat adil, pasti, dan mengikat semua pihak, baik rakyat maupun penguasa.
Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, melainkan harus menjadi pelindung hak dan kewajiban setiap orang.
Penegakan HAM menjadi isi dan arah dari hukum itu sendiri. Hukum yang baik adalah hukum yang lahir dari nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan hak asasi.
Oleh karena itu, penegakan HAM menjadi tolak ukur utama kualitas sebuah negara hukum. Jika hukum ditegakkan namun mengabaikan atau bahkan melanggar hak asasi manusia, maka hukum tersebut tidak lagi bernilai keadilan, melainkan hanya alat paksaan kekuasaan.
Misalnya, penegakan hukum yang dilakukan sewenang-wenang, penahanan tanpa proses hukum yang jelas, atau perlakuan yang tidak manusiawi terhadap warga negara, semuanya menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan prinsip negara hukum.
Sebaliknya, ketika hukum disusun dan diterapkan dengan berlandaskan perlindungan HAM, maka keadilan akan terwujud, rasa aman akan dirasakan oleh seluruh masyarakat, dan kepercayaan rakyat terhadap negara akan tumbuh kuat.
Selain itu, penegakan HAM berperan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam demokrasi dan negara hukum, kekuasaan negara dibatasi agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Batasan tersebut diatur melalui hukum, dan inti dari batasan itu adalah perlindungan HAM. Hak asasi manusia memberikan garis tegas di mana kekuasaan negara tidak boleh melanggar.
Setiap kebijakan, tindakan pejabat, atau peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dianggap tidak sah dan harus dibatalkan. Tanpa penegakan HAM, kekuasaan negara bisa berkembang menjadi otoriter, di mana hak-hak rakyat dikorbankan demi kepentingan kekuasaan.
Hal ini juga berkaitan erat dengan prinsip tanggung jawab negara. Negara tidak hanya berhak meminta kewajiban dari warga negara, tetapi juga wajib menjamin dan melindungi hak-hak mereka. Kewajiban ini tertuang dalam konstitusi, dan pelaksanaannya adalah bentuk nyata penegakan HAM.
Selanjutnya, penegakan HAM juga menjadi kunci persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan sosial. Di negara yang beragam, seperti Indonesia, perbedaan suku, agama, ras, dan budaya adalah kekayaan sekaligus tantangan.
Penegakan HAM yang setara bagi semua orang, tanpa diskriminasi, menjadi dasar agar setiap kelompok merasa dihargai, dilindungi, dan memiliki tempat yang sama di mata hukum dan negara.
Jika ada kelompok yang haknya diabaikan atau dilanggar, maka benih-benih konflik, ketidakadilan, dan keresahan sosial akan tumbuh, yang pada akhirnya bisa mengancam keutuhan bangsa dan stabilitas negara.
Di sisi lain, ketika HAM ditegakkan, masyarakat bisa hidup berdampingan dengan damai, rasa keadilan terpenuhi, dan setiap orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri, yang secara langsung mendorong kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya negara.
Namun, perlu disadari bahwa penegakan HAM bukanlah tugas yang mudah dan selesai dalam sekejap.
Masih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari pemahaman masyarakat yang belum merata tentang hak dan kewajiban, budaya kekuasaan yang masih cenderung otoriter, hingga kelemahan penegakan hukum itu sendiri.
Seringkali terjadi pelanggaran HAM yang tidak diselesaikan dengan adil, pelaku tidak dihukum, dan korban tidak mendapatkan keadilan atau pemulihan hak.
Hal-hal ini menjadi bukti bahwa penegakan HAM masih harus diperjuangkan terus-menerus, baik oleh negara melalui lembaga penegak hukum, lembaga perlindungan HAM, maupun oleh masyarakat luas.
Menurut Pandangan penulis, penegakan HAM adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari demokrasi dan negara hukum. Ketiga hal ini saling menguatkan: demokrasi memberikan ruang agar HAM bisa diperjuangkan dan dijalankan, negara hukum memberikan aturan dan jaminan agar HAM terlindungi, sedangkan HAM menjadi tujuan dan ukuran keberhasilan dari demokrasi dan hukum itu sendiri.
Negara yang tidak menegakkan HAM, sama saja telah mengingkari jati dirinya sebagai negara demokrasi dan negara hukum.
Oleh karena itu, upaya memperkuat penegakan HAM harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, peraturan, dan tindakan negara, agar cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, beradab, dan berdaulat dapat benar-benar tercapai.













