Opini  

Demokrasi Liberal: Antara Kebebasan, Pengalaman Sejarah, dan Kesesuaian dengan Bangsa Indonesia

Penulis: Maria Sastia Lunur (Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng)

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Demokrasi liberal adalah satu bentuk sistem pemerintahan yang menjadikan kebebasan individu, hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan negara sebagai prinsip utamanya.

Sistem ini pernah diterapkan di Indonesia dalam kurun waktu 9 tahun, tepatnya sejak berlakunya UUDS 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Masa ini sering disebut sebagai masa demokrasi paling bebas dalam sejarah Indonesia, namun di sisi lain juga dikenal sebagai masa yang penuh gejolak dan ketidakstabilan.

Menurut pandangan saya, penerapan demokrasi liberal di Indonesia pada masa itu memiliki nilai positif sebagai langkah awal belajar berdemokrasi.

Namun, secara mendasar sistem ini tidak sepenuhnya cocok dan kurang tepat diterapkan karena tidak selaras dengan karakter budaya, kondisi sosial, dan kepentingan persatuan bangsa Indonesia. Berikut adalah uraian lengkap pendapat saya mengenai hal ini.

Secara objektif, saya melihat bahwa demokrasi liberal membawa sisi positif yang sangat berharga bagi perjalanan politik bangsa kita. Nilai utama dari sistem ini adalah penegakan hak-hak warga negara dan kebebasan berpendapat yang sangat luas.

Pada masa itu, rakyat Indonesia untuk pertama kalinya merasakan kebebasan penuh dalam mendirikan partai politik, menyampaikan aspirasi, mengeluarkan pendapat di media massa, dan berpartisipasi dalam pemerintahan.

Hal ini terlihat nyata saat terselenggaranya Pemilihan Umum tahun 1955, yang hingga kini diakui sebagai pemilu yang paling jujur, bebas, dan adil dalam sejarah Indonesia.

Demokrasi liberal juga mengajarkan kita pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah agar tidak tumbuh menjadi kekuasaan otoriter atau diktator.

Badan legislatif atau parlemen memegang peran sangat kuat sehingga setiap kebijakan pemerintah harus diuji, diperdebatkan, dan disetujui demi menjamin keadilan.

Dari sisi ini, demokrasi liberal memberikan pelajaran penting bahwa demokrasi sejati harus berlandaskan pada kebebasan dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Namun, di balik kebebasan yang indah tersebut, saya menilai demokrasi liberal memiliki kelemahan mendasar yang justru membawa dampak buruk bagi stabilitas negara dan kesejahteraan rakyat.

Kelemahan terbesar sistem ini terlihat jelas dari penerapannya di Indonesia, yaitu terjadinya ketidakstabilan politik yang sangat parah.

Demokrasi liberal menganut sistem pemerintahan parlementer, di mana kabinet pemerintahan sangat bergantung pada kepercayaan parlemen. Akibatnya, jika dukungan di parlemen berubah, kabinet pun harus jatuh dan diganti.

Dalam waktu kurang dari satu dekade, Indonesia mengalami pergantian kabinet sebanyak 7 kali. Setiap kali kabinet berganti, program pembangunan pun ikut berubah dan tidak ada keberlanjutan.

Negara seolah sibuk mengurus kepentingan politik antarpartai, sementara masalah utama rakyat seperti kemiskinan, ekonomi, dan kesejahteraan terabaikan.

Selain itu, demokrasi liberal sangat membebaskan pembentukan partai politik, yang akhirnya memicu munculnya politik berbasis aliran, golongan, suku, atau agama. Kepentingan partai dan kelompok sering kali lebih diutamakan dibandingkan kepentingan bersama bangsa Indonesia.

Persaingan politik menjadi sangat tajam dan memecah belah persatuan. Banyak pemberontakan dan gerakan pemisahan diri muncul di berbagai daerah pada masa itu, karena rasa persatuan belum kuat dan kebebasan yang berlebihan disalahartikan sebagai kebebasan untuk memisahkan diri.

Hal ini sangat berbahaya bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan majemuk yang sangat luas dan beragam.

Poin paling penting dari pendapat saya adalah bahwa demokrasi liberal pada hakikatnya tidak sesuai dengan kepribadian dan budaya bangsa Indonesia.

Demokrasi liberal lahir dari pemikiran dan budaya Barat yang sangat mengutamakan individu, persaingan, dan keputusan berdasarkan suara terbanyak atau menang-kalah.

Sementara itu, bangsa Indonesia memiliki jati diri dan budaya asli yang berlandaskan pada nilai kekeluargaan, kebersamaan, dan musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana tertuang dalam Sila Keempat Pancasila.

Dalam budaya kita, perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan pembicaraan yang mengutamakan persatuan, bukan dengan persaingan yang membuat salah satu pihak merasa kalah atau tersisih.

Demokrasi liberal justru mengakomodasi perbedaan hingga menjadi jurang pemisah, dan hal ini bertentangan dengan semangat persatuan Indonesia yang tertuang dalam Sila Ketiga Pancasila.

Kondisi sosial masyarakat Indonesia saat itu juga belum siap menerapkan sistem demokrasi yang sangat bebas dan kompleks tersebut.

Tingkat pendidikan dan pemahaman politik rakyat masih rendah, sehingga kebebasan yang luas itu hanya dimanfaatkan oleh para elit politik saja, sementara rakyat hanya menjadi objek yang tidak memahami sepenuhnya hak dan kewajibannya.

Akibatnya, demokrasi berjalan tidak merata dan tujuan kesejahteraan rakyat tidak tercapai.

Berdasarkan semua hal tersebut, saya menyimpulkan bahwa demokrasi liberal adalah sistem yang baik dalam konteks menjamin kebebasan dan hak asasi, namun tidak tepat dan tidak cocok jika diterapkan sepenuhnya di Indonesia.

Pengalaman sejarah masa 1950–1959 memberikan pelajaran besar bagi kita bahwa sistem pemerintahan tidak boleh sekadar ditiru dari negara lain, melainkan harus tumbuh, berkembang, dan disesuaikan dengan nilai-nilai luhur, budaya, serta kepribadian bangsa sendiri.

Oleh karena itu, keputusan bangsa Indonesia untuk meninggalkan demokrasi liberal dan mengembangkan Demokrasi Pancasila adalah langkah yang sangat bijaksana dan tepat.

Demokrasi Pancasila mengambil sisi baik dari demokrasi yaitu kebebasan berpendapat dan kedaulatan rakyat, namun tetap membatasinya dengan nilai persatuan, keadilan sosial, dan musyawarah mufakat.

Demokrasi yang kita butuhkan adalah demokrasi yang membebaskan rakyat, namun tetap menyatukan nusantara, menjaga keutuhan negara, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai cita-cita bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *