MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Penggunaan jalur tidak resmi dan ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius bagi warga Nusa Tenggara Timur yang hendak bekerja di luar negeri.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) khusus guna memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran mulai dari tingkat desa.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Seminar Gerakan Migrasi Aman bertema Perlindungan Pekerja Migran Dimulai dari Desa yang digelar di Aula Katedral St. Maria Asumpta, Ruteng, Rabu (04/11/2026).
Agenda yang diinisiasi oleh Stella Maris Batam ini mempertemukan pemerintah, kepolisian, Gereja, organisasi pekerja, dan pelaku industri perekrutan untuk membahas persoalan migrasi nonprosedural, perdagangan orang, serta penguatan perlindungan pekerja migran sejak desa hingga negara tujuan.
Peran Krusial Pemerintah Desa dan Komitmen Pengawasan Hulu
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, mengawali rangkaian sambutan melalui tayangan video singkat. Ia mengapresiasi inisiatif Stella Maris Batam dan mengingatkan pentingnya peran pemerintah desa dalam memberikan informasi serta pendampingan kepada masyarakat.
“Perlindungan pekerja migran Indonesia harus dimulai sejak dari hulu, yaitu dari desa,” kata Dzulfikar.
Menurutnya, calon pekerja migran perlu memahami hak dan kewajiban, memiliki keterampilan yang memadai, serta memastikan keberangkatan melalui jalur resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah penempatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keprihatinan serupa disampaikan Direktur Stella Maris Batam, Romo Ansensius Guntur atau Romo Yance. Ia mengatakan seminar ini berangkat dari pengalaman pendampingan terhadap warga Manggarai yang menghadapi masalah akibat bekerja melalui jalur tidak resmi.
Romo Yance menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bermigrasi. Namun, hak tersebut harus disertai perlindungan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan, kekerasan, maupun eksploitasi.
Baginya, pertemuan pemerintah, Gereja, kepolisian, organisasi pekerja, dan pelaku industri harus menjadi awal kerja sama yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kalau tidak ada aksi konkret setelah kegiatan ini, ini namanya buang-buang uang,” ujarnya.
Tanggung Jawab Pengurangan Risiko dan Urgensi Perda Lokal
Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, secara terbuka mengakui bahwa keterbatasan lapangan kerja, minimnya lahan, serta tekanan ekonomi dan pemulihan pascabencana menjadi pemicu utama masyarakat memilih merantau.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar melarang warga mencari penghidupan di luar daerah, serta wajib memegang kendali penuh untuk meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan mereka.
“Tugas kita hari ini, tugas pemerintah terutama hari ini bersama dengan berbagai pihak berkepentingan adalah mengurangi risikonya,” ujar Bupati Hery.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Ilyas Pangestu, menyoroti bahwa jalur nonprosedural seringkali dipilih bukan karena keinginan warga, serta akibat faktor keterpaksaan.
Prosedur resmi yang kerap dianggap rumit dan mahal oleh masyarakat kelas bawah membuat calon pekerja terdesak dan jatuh ke tangan perekrut gelap. Sebagai solusi struktural di tingkat lokal, SPPI secara khusus mendorong Pemerintah untuk segera menyusun dan mengesahkan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran.
Kebijakan tersebut dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terpadu, memperluas pelatihan keterampilan bersertifikat, memangkas birokrasi penempatan, serta mengarahkan uang kiriman pekerja migran untuk sektor ekonomi produktif berbasis daerah.
“Jalur ilegal bukan pilihan, tapi keterpaksaan,” katanya.
Edukasi, Keterampilan, dan Perlindungan Keluarga
Persoalan migrasi tidak berhenti pada keberangkatan. Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Nurhayati, menyoroti pentingnya edukasi sejak sebelum masyarakat memutuskan bekerja ke luar negeri.
Nurhayati, yang hadir menggantikan Direktur Jenderal Pemberdayaan, membahas perlunya informasi mengenai prosedur penempatan, kesiapan calon pekerja, dan pengelolaan penghasilan.
“Perhatian juga perlu diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan. Hasil bekerja di luar negeri diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi bekal untuk membangun usaha dan memperkuat ekonomi keluarga setelah pekerja kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Nusa Tenggara Timur, Suratmi Hamida, memaparkan tantangan penempatan pekerja migran asal NTT yang banyak mengarah ke Malaysia, termasuk pada sektor pekerjaan rumah tangga.
Ia menyinggung sejumlah faktor yang mendorong migrasi, antara lain kemiskinan, perubahan iklim, keterbatasan kesempatan kerja, serta kebutuhan ekonomi dan sosial masyarakat. Suratmi juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan dan kesiapan tenaga kerja.
Kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan pelatihan diperlukan agar masyarakat NTT memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan terlindungi. Perlindungan pekerja migran, menurut pokok paparannya, harus menjangkau proses sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.
“Peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja menjadi kunci utama agar pekerja kita memiliki daya saing yang kuat serta terlindungan secara optimal di negara penempatan,” ungkap Suratmi.
Perspektif Kemanusiaan dan Sinergi Negara Tujuan
Dari perspektif kemanusiaan, Romo Marthen Jenarut dari Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau Konferensi Waligereja Indonesia mengingatkan bahwa penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi fondasi utama.
Negara dan lembaga sosial wajib hadir memberikan perlindungan tanpa membedakan status administratif pekerja yang terlanjur menjadi korban kekerasan atau eksploitasi.
“Negara dan seluruh pemangku kepentingan wajib mengedepankan prinsip kemanusiaan serta memberikan perlindungan utuh kepada setiap warga negara yang menghadapi persoalan di perantauan, terlepas apa pun status keberangkatan mereka,” tegas Romo Marthe.
Sinergi tersebut digenapkan oleh imbauan dari pihak negara tujuan dan asosiasi penempatan. Presiden Pertubuhan Kebangsaan Sumber Manusia Malaysia (PUSMA), Zarina Binti Ismail, bersama perwakilan Indonesian Manning & Crewing Agencies Association (IMCAA), Hengky Wijaya, menegaskan pentingnya transparansi rekrutmen, keharusan mengantongi visa kerja resmi, pemahaman kontrak kerja, serta pemanfaatan sistem digital untuk melacak proses penempatan secara akuntabel.
Seminar ini berhasil menyusun pemetaan masalah dan solusi yang komprehensif, mulai dari pencegahan di tingkat akar rumput, transparansi perekrutan, penegakan hukum terhadap sindikat TPPO, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga migran.
Gerakan Migrasi Aman diharapkan menjadi upaya bersama untuk memastikan masyarakat dapat bekerja dengan aman, haknya terlindungi, dan kembali dengan kehidupan yang lebih baik.













