Buntut Kasus Penyadapan Ilegal, Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan KSP

JAKARTA, PENA1NTT.COM — Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan dan memecat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan oleh Mabes Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal tanpa prosedur.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah langsung bergerak cepat memproses Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tersebut.

“Bapak Presiden menyatakan keprihatinan yang luar biasa. Atas dasar pertimbangan hukum dan kelancaran tata kelola pemerintahan, Presiden Prabowo resmi memecat Jenderal Listyo Sigit dari posisinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Mensesneg dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/11/2026) pagi.

Untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda organisasi di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan optimal, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya—Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso—sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penyadapan terkoordinasi secara tak berprosedur yang menyasar nomor telepon seluler Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan LSM. Aksi ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan serta menciderai profesionalisme institusi penegak hukum.

Pihak Istana menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas lembaga kepresidenan serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel tanpa intervensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *