Surat Pemakzulan Wapres Gibran Catut Nama Anggota, Fraksi NasDem DPR RI Buka Suara

JAKARTA, PENA1NTT.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang berisi usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Dokumen bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan secara sepihak mencantumkan nama Tonny Tesar, anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai NasDem.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, langsung memberikan tanggapan.

Ia memastikan bahwa surat yang beredar luas di kalangan parlemen dan media sosial itu sepenuhnya merupakan kabar bohong.

“Enggak benar, itu hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (08/10/2026).

Sahroni juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau instruksi resmi dari Ketua Umum Surya Paloh untuk mengambil langkah pemberhentian tersebut.

Mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi

Isu pemakzulan ini mencuat ke permukaan tepat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Putusan itu berkaitan dengan gugatan pemenuhan syarat administrasi pendidikan atau ijazah cawapres.

Meskipun dalam persidangan tersebut MK menyatakan tidak menemukan dokumen penyetaraan ijazah setingkat SMA milik Gibran untuk pendidikan luar negerinya, MK secara hukum menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden.

Langkah Klarifikasi Internal

Meskipun pimpinan fraksi telah menyatakan surat tersebut hoaks, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa partainya tetap akan melakukan langkah proaktif untuk memeriksa kebenaran materiil dari beredarnya surat tersebut.

“Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sikap resmi partai mengenai hasil sidang MK saat ini masih berada dalam tahap pengkajian mendalam oleh tim hukum internal fraksi.

Hingga berita ini diturunkan, Tonny Tesar selaku anggota Komisi XIII DPR RI yang namanya dicatut dalam lembaran dokumen pendukung impeachment tersebut belum memberikan respons atau pernyataan resmi kepada publik.

Pihak Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto juga menyatakan belum menerima dokumen fisik apa pun.

Bambang berharap segala urusan ketatanegaraan tersebut diserahkan kepada mekanisme perundang-undangan yang berlaku di parlemen.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *