MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum, melayangkan Hak Jawab kepada redaksi PENA1NTT pada Minggu (7/6/2026).
Hak Jawab ini dikirimkan sebagai bentuk keberatan terhadap pemberitaan Pena1NTT.com tertanggal 6 Juni 2026 yang berjudul: “Klaim Info A1 Dibantah Kejari Manggarai, Edi Hardum Ancam Pidanakan Wartawan”.
Demi perimbangan informasi dan keterbukaan ruang publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berikut adalah poin-poin klarifikasi dan argumen yang disampaikan oleh Siprianus Edi Hardum secara utuh:
1. Keberatan Terhadap Diksi “Menyerang Ruang Redaksi”
Edi Hardum menilai bahasa di alinea pertama yang menyebut dirinya “berbalik menyerang ruang redaksi” adalah hal yang berlebihan.
Ia menegaskan tidak melakukan serangan, dan hanya membangun komunikasi dua arah melalui pesan singkat WhatsApp dengan Pemimpin Redaksi PENA1NTT, Dionisius Upartus Agat.
Berikut adalah isi komunikasi WhatsApp yang dibagikan Edi Hardum untuk meluruskan konteks pembicaraan pada Jumat (5/6/2026) malam:
Edi Hardum: “Selamat Pak Patris. Mediamu berbadan hukum? Saya lihat tak ada alamat redaksinya. Mohon jawab, saya mau kirim hak jawab, kalau tidak saya akan ambil langkah hukum.”
Dionisius Upartus Agat: “Malam kaka.. Maksudnya bagaimana kaka?”
Edi Hardum: “Beritanya saya merasa dirugikan. Mediamu berbadan hukum? Saya tidak lihat box redaksinya.”
Dionisius Upartus Agat: “Administrasi sudah ase lengkapi, kaka. Kalau kaka mau kirim hak jawab, silahkan. Kewajiban saya untuk layani.”
Edi Hardum: “Dionisius Upartus Agat ini ase Patris kah?”
Dionisius Upartus Agat: “Iyo kaka.”
Edi Hardum: “Seingat saya ase beberapa kali wawancara saya, tapi berita ini kejam sekali terhadap saya ya.”
Dionisius Upartus Agat: “Siap kaka. Pernyataan konfirmasi dari Kaka selalu ase tayangkan untuk jaga keberimbangan. Untuk hak jawab tadi ase tunggu.”
Edi Hardum: “Saya kirim hak jawab ya, mohon segera tayang.”
Dionisius Upartus Agat: “Silahkan kaka.”
Edi Hardum menjelaskan bahwa hubungan dirinya dengan Pemimpin Redaksi PENA1NTT selama ini berjalan baik dan sering diwawancarai.
Atas dasar itulah, ia terlebih dahulu memastikan legalitas media sebelum mengambil langkah hukum.
Menurutnya, pertanyaan mengenai badan hukum dan alamat redaksi adalah murni konfirmasi untuk menentukan langkah sesuai UU Pers, bukan bentuk intimidasi.
2. Sanggahan Terkait Istilah “Membangun Opini secara Percaya Diri”
Edi Hardum menyatakan keberatan terhadap kalimat yang menyebut dirinya secara percaya diri membangun opini mengenai “Info A1” aliran dana 11 persen di kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari narasumber internal Kejaksaan Negeri yang disampaikan dalam sesi wawancara tertutup via telepon dengan wartawan.
Menurutnya, sudah menjadi tugas jurnalis yang mewawancarai untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas pernyataan narasumber.
3. Keberatan Terhadap Tudingan “Meluapkan Emosi” dan “Intimidasi”
Edi Hardum menolak narasi pada sub-judul berita yang menyebut dirinya melakukan intimidasi atau meluapkan emosi karena gagal menunjukkan bukti dokumen formal.
Ia menegaskan tindakannya murni konstitusional dan prosedural dalam koridor hukum.
Melalui hak jawab ini, Edi Hardum juga meminta agar pihak redaksi membersihkan publikasi berita sebelumnya dari kanal-kanal media sosial terbuka yang dirasa merugikan nama baiknya.
Jakarta, 7 Juni 2026
Salam Demokrasi dan Antikorupsi
Ttd
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H.
Catatan Redaksi: Hak Jawab ini ditayangkan oleh Redaksi Pena1NTT.com sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).













