Opini  

Ketika HAM Tidak Terjangkau di Negara Hukum

Oleh: Kunigunda Dahul, Mahasiswa STIPAS Santo Sirilus Ruteng(Dok. Istimewa)

PENA1NTT – Saya tidak sedang berbicara tentang negara yang tidak memiliki hukum. Justru sebaliknya, negara ini memiliki terlalu banyak hukum, tetapi terlalu sedikit keadilan. HAM dijamin dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD 1945, diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Semua itu ada, lengkap, dan tertulis. Namun, ketika seorang ibu miskin yang anaknya menjadi korban perdagangan manusia mencoba menuntut keadilan, ia harus berhadapan dengan sistem yang rumit, mahal, dan melelahkan. Di sinilah letak persoalan sesungguhnya: hukum kita kaya secara tekstual, tetapi miskin secara kontekstual.

HAM Bukan Hadiah Negara

Saya berpendapat bahwa akar persoalan ini terletak pada cara pandang yang keliru terhadap HAM, baik oleh negara maupun sebagian masyarakat. HAM masih sering diperlakukan seolah-olah merupakan “hadiah” dari negara kepada rakyat: diberikan ketika negara berkenan dan dibatasi ketika negara merasa perlu. Padahal, filsuf John Locke telah mengingatkan sejak berabad-abad lalu bahwa hak hidup, kebebasan, dan hak milik adalah hak kodrati yang melekat pada manusia sejak lahir, jauh sebelum negara dan undang-undang ada.

Cara pandang yang salah ini melahirkan praktik yang salah pula. Kita dapat melihatnya dalam kasus korupsi yang tidak kunjung tuntas. Banyak orang memandang korupsi hanya sebagai kejahatan administrasi atau tindak pidana biasa. Padahal, menurut saya, korupsi merupakan pelanggaran HAM yang paling masif dan sistematis. Ketika uang negara dijarah, rumah sakit kekurangan obat, sekolah kekurangan guru, dan jalan desa tidak terbangun, rakyat kehilangan hak atas kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang layak. Pelaku korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak asasi jutaan manusia sekaligus.

Hal yang sama terjadi dalam kasus perbudakan modern. Perdagangan manusia dan kerja paksa masih terus berlangsung bukan karena tidak ada hukum yang melarangnya—hukum itu ada dan cukup tegas. Persoalannya terletak pada kemiskinan yang membuat masyarakat rentan, lemahnya pengawasan negara, serta keterlibatan sebagian aparat yang justru memperlancar praktik kejahatan tersebut. Ini bukan semata-mata kegagalan hukum, melainkan kegagalan negara untuk hadir secara nyata di tengah rakyatnya.

Negara Hukum yang Berdiri di Atas Kertas

F.J. Stahl merumuskan empat pilar negara hukum, yakni perlindungan HAM, pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan administrasi yang adil. Jika kita jujur mengevaluasi Indonesia hari ini, pilar pertama, yaitu perlindungan HAM, masih menjadi yang paling rapuh. Saya berani mengatakan bahwa kita belum sepenuhnya menjadi negara hukum dalam arti yang sesungguhnya selama masih ada warga negara yang tidak mampu mengakses keadilan hanya karena tidak memiliki uang untuk membayar pengacara, tidak tahu ke mana harus mengadu, atau takut melaporkan pelanggaran karena pelakunya adalah orang yang berkuasa.

Mahfud MD pernah menyebut kondisi ini sebagai ironi politik hukum Indonesia: konstitusi kita progresif, tetapi implementasinya regresif. Kita memiliki Komnas HAM, Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta berbagai instrumen perlindungan lainnya. Namun, lembaga-lembaga tersebut sering berjalan dengan keterbatasan kewenangan, minim sumber daya, serta tekanan politik yang sulit diabaikan. Akibatnya, mereka lebih sering hadir sebagai simbol daripada solusi nyata bagi korban.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah ketika hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam mereka yang justru memperjuangkan HAM. Ketika aktivis yang melaporkan pelanggaran malah dikriminalisasi dan jurnalis yang mengungkap kebenaran justru dijerat dengan undang-undang tertentu, “rumah” bernama negara hukum itu tidak hanya kehilangan pintu, tetapi perlahan berubah menjadi penjara.

Lalu, Apa yang Harus Dilakukan?
Saya percaya bahwa solusi persoalan ini bukan sekadar menambah pasal baru atau membentuk lembaga baru. Kita sudah memiliki cukup banyak keduanya. Yang lebih dibutuhkan adalah perubahan cara pandang dan komitmen yang sungguh-sungguh.

Pertama, negara harus berhenti memandang HAM sebagai beban atau ancaman dan mulai melihatnya sebagai kewajiban konstitusional yang tidak dapat ditawar. Penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan tidak tebang pilih, termasuk dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya, merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut.

Kedua, pendidikan HAM harus benar-benar dihidupkan, bukan sekadar menjadi materi hafalan yang dilupakan setelah ujian. Sebagai mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan, saya merasa memiliki tanggung jawab moral yang besar. Kami bukan hanya mempelajari teori negara hukum, tetapi juga dipersiapkan menjadi warga negara aktif yang suatu hari akan berdiri di hadapan ketidakadilan dan harus memilih antara diam atau bersuara. Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang membentuk keberanian untuk bersuara demi kebenaran.

Ketiga, kemiskinan harus dipandang sebagai musuh utama HAM. Selama jutaan rakyat hidup dalam keterbatasan ekonomi yang ekstrem, mereka akan selalu menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM, mulai dari perdagangan manusia hingga ketidakmampuan memperoleh layanan hukum yang layak. Karena itu, pemberdayaan ekonomi bukan hanya program sosial, melainkan strategi perlindungan HAM yang paling konkret.

Sebuah Negara Layak Disebut Negara Hukum Jika…

Saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan sebuah keyakinan sederhana namun mendasar: sebuah negara layak disebut negara hukum bukan karena memiliki banyak undang-undang, banyak lembaga, atau konstitusi yang paling lengkap di dunia. Negara layak disebut negara hukum hanya ketika setiap warganya, tanpa memandang kekayaan, jabatan, atau latar belakang, benar-benar dapat merasakan perlindungan hukum dalam kehidupan nyata mereka.

Muladi pernah mengingatkan bahwa HAM bukan sekadar soal teks, melainkan soal martabat manusia. Martabat itu tidak cukup hanya ditulis di atas kertas; martabat harus dirasakan, diperjuangkan, dan dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari. Rumah tanpa pintu adalah rumah yang gagal menjalankan fungsinya, dan negara hukum yang gagal menjangkau rakyatnya adalah negara yang belum selesai membangun dirinya.
Kita semua—pemerintah, aparat, akademisi, mahasiswa, dan setiap warga negara—adalah arsitek dari pintu yang belum selesai dipasang itu. Sudah waktunya kita menyelesaikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *