MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Dugaan praktik trial by medsos atau penghakiman di media sosial kembali berujung pada ranah hukum.
Emiliana Helni secara resmi menyeret pengelola akun Facebook Berita Baneratv ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Jumat malam (17/4/2026), atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor DUMAS/54/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT tersebut menjadi puncak kekecewaan Emiliana terhadap rentetan unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan martabatnya secara sistematis.
Kronologi Penggiringan Opini
Dugaan serangan digital ini ditengarai bermula pada Rabu (15/4), saat akun Berita Baneratv memberikan komentar pada unggahan akun Infokini Ntt.
Menurut Emiliana, akun tersebut secara eksplisit menyebut namanya dengan narasi yang mencitrakan dirinya sebagai sosok yang kebal hukum.
Tak berhenti di situ, serangan berlanjut melalui serangkaian postingan yang mengaitkan Emiliana dengan praktik rentenir hingga dikaitkan dengan kematian seorang anggota polisi, Andri Riberu.
“Postingan-postingan itu membangun opini seakan-akan saya terlibat dalam praktik rentenir dan dikaitkan dengan kematian seseorang. Padahal saya sama sekali tidak ada kaitan dengan hal-hal tersebut. Ini fitnah yang sangat keji,” ungkap Emiliana saat ditemui di ruangan SPKT Polres Manggarai.
Intimidasi Berkedok Jurnalistik
Selain narasi di media sosial, Emiliana juga mengungkap adanya tekanan psikologis melalui panggilan telepon dari oknum yang mengaku sebagai wartawan Baneratv.
Ia mengaku dicecar dengan pertanyaan yang tendensius dan menghakimi terkait isu utang-piutang dan kepemilikan akun Facebook dana kaget.
“Saya merasa sangat tertekan. Pertanyaannya menekan dan menggiring opini, bukan lagi mencari fakta. Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak mengenal pihak-pihak yang disebutkan dan tuduhan itu sama sekali tanpa dasar,” tambahnya.
Soroti Pelanggaran UU ITE dan Kode Etik
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Nestor Jadi, menegaskan bahwa tindakan akun tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Nestor, ruang digital bukan tempat untuk menyebar fitnah tanpa pertanggungjawaban.
“Klien kami sangat dirugikan secara moral dan psikologis. Ada upaya sistematis untuk merusak nama baiknya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Nestor.
Nestor juga memberikan catatan keras terhadap dugaan keterlibatan oknum media dalam kasus ini.
Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik harus tunduk pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Seorang wartawan wajib melakukan verifikasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Jika ini dilakukan, maka integritas profesinya patut dipertanyakan,” pungkas Nestor.
Hingga berita ini dirilis, pemilik akun Berita Baneratv belum berhasil dikonfirmasi media ini. Kini, publik menunggu langkah penyidikan lebih lanjut dari Polres Manggarai untuk mengungkap motif di balik serangan digital tersebut.













