Berantas Mafia BBM, Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Wily Wijaya dan Kolega ke Kejaksaan

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Pelimpahan ini merupakan babak akhir penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada Rabu (08/04/2026).

Kronologi Kasus

Kasus yang menyeret pengusaha Wilhelmus ‘Wily’ Wijaya ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai pada awal November 2024.

Saat itu, petugas mendapati adanya aktivitas ilegal berupa pemindahan dan penampungan BBM jenis Pertalite di sebuah lokasi di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam puluhan jeriken.

Modus operandi yang dijalankan adalah mengumpulkan BBM dari SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan Wily Wijaya sebagai penyokong dana dalam jaringan tersebut.

Proses hukum perkara ini sempat memakan waktu cukup lama karena penyidik harus mendalami keterlibatan lintas sektor, termasuk memeriksa sejumlah saksi dari pihak operator SPBU dan awak mobil tangki.

Setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pelengkapan bukti sesuai petunjuk jaksa, kasus ini akhirnya dinyatakan siap disidangkan.

Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan enam tersangka dari dua laporan polisi yang berbeda.

Pada perkara pertama (Laporan Polisi November 2024), Wily ditahan bersama empat tersangka lainnya yakni HD (54), SABR (48), dan NU (43).

Sementara pada perkara kedua (Laporan Polisi Agustus 2025), polisi menyerahkan dua tersangka berinisial SS (49) asal Langke Rembong dan YT (23) yang berdomisili di Kecamatan Wae Ri’i.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik.

Ia memastikan tidak ada lagi tunggakan kasus terkait penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya.

“Seluruh perkara diselesaikan secara prosedural. Ke depan, kinerja ini harus dipertahankan, baik dalam penanganan kasus BBM maupun perkara lainnya,” ujar AKBP Levi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Donatus Sare, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.

AKP Doni menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengingat praktik tersebut merugikan masyarakat serta bertentangan dengan kebijakan pemerintah

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar AKP Doni.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab hukum kini beralih sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *