MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Gelombang protes mandeknya penanganan kasus kematian tragis Restina Tija pecah dalam aksi demonstrasi di Kepolisian Resor (Polres) Manggarai pada Kamis (9/4/2026).
Aliansi masyarakat bersama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus turun ke jalan guna menuntut keadilan bagi masyarakat kecil yang diabaikan oleh proses hukum yang berlaku.
Dugaan Kejanggalan Penyidikan
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Restina Tija pada 18 September 2025 di Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, dalam kondisi sangat mengenaskan.
Kepala korban ditemukan terpisah sekitar 1,5 meter dari tubuhnya, sebagian organ dalam hilang, serta ditemukan sebilah pisau di sekitar lokasi kejadian.
Ketua Termandat PMKRI Ruteng, Liano Candra, melayangkan kritik tajam terhadap penanganan kasus yang dinilai membeku tanpa kemajuan tersebut.
Baginya, penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Manggarai terkesan lamban dan berjalan di tempat sejak jasad ditemukan.
Ketidakmampuan kepolisian dalam menetapkan tersangka maupun mengungkap tabir penyebab kematian korban dipandang sebagai potret nyata gagalnya proses penegakan hukum.
“Hingga hari ini Polres Manggarai belum bisa menyimpulkan apa penyebab kematian almarhuma. Ketidakjelasan ini membuktikan bahwa Polres Manggarai sedang tidak bekerja secara profesional,” tegas Liano.
Aliansi bahkan menduga adanya motif untuk mengkadaluarsakan kasus ini agar perlahan dilupakan oleh keluarga dan masyarakat.
Ketidakpercayaan publik diperparah oleh sejumlah kejanggalan penyidikan, seperti hasil autopsi yang dilakukan pada 26 November 2025 namun hingga kini belum disampaikan kepada pihak keluarga.
Selain itu, muncul fakta bahwa penyidik sempat meminta keluarga mencuci pakaian milik korban.
Joy Purnama, Sekjen PMKRI Ruteng, menilai hal ini dapat merusak prinsip forensik karena menghapus barang bukti vital seperti bercak darah atau jejak kekerasan.
“Pihak keluarga diminta oleh penyidik untuk mencuci sweter milik korban. Tindakan ini sangat tidak wajar dalam sebuah proses hukum karena merusak sains forensik dan berpotensi menghilangkan jejak pelaku,” ungkap Joy.
Kejanggalan serupa juga mendapat sorotan dari aktivis lainnya, Irenius Arsin yang mendesak penyidik Polres Manggarai agar menyampaikan perkembangan kasus secara transparan dan profesional.
Tuntutan tersebut disampaikan agar keluarga korban dan publik seluruhnya mendapat informasi utuh terkait penanganan kasus.
“Kami menuntut keterbukaan informasi. Mengapa hasil autopsi yang sudah berbulan-bulan belum juga diinformasikan kepada keluarga? Ada apa dengan penyidik?” cecarnya.
Dalam tuntutan sikap, massa aksi menyampaikan lima poin desakan. Mereka mendesak evaluasi serius terhadap kinerja aparat serta pemanggilan saksi-saksi tambahan.
“Kami mendesak Kapolres Manggarai untuk segera memanggil enam saksi tambahan yang diajukan keluarga serta melakukan interogasi terhadap pelaku yang telah direkomendasikan,” tuntut Elfridus Hera, Presidium Germas PMKRI Ruteng.
Aksi Baku Dorong dan Dugaan Tindakan Represif
Situasi sempat berubah menjadi medan konflik ketika massa aksi terlibat bentrokan fisik dengan aparat keamanan.
Kericuhan pecah saat massa mencoba menekan barisan pengamanan guna mendapatkan jawaban langsung, yang memicu terjadinya aksi baku dorong.
“Massa aksi merasa diabaikan, kami ingin bicara langsung dengan Kapolres. Sayangnya, situasi memanas karena tidak ada itikad baik untuk merespon permintaan kami,” kata korlap aksi, Armin Nonggo.
Di tengah kekacauan tersebut, sejumlah aktivis dan warga juga melaporkan adanya tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat.
“Saya ditendang di bagian paha dan dada oleh oknum aparat saat kami sedang menyampaikan aspirasi,” ungkap Tata Kurniawan, salah satu aktivis yang menjadi korban.
Tanggapan Kapolres Manggarai
Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, memberikan pernyataan resmi di hadapan para pengunjuk rasa.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Semua tahapan penyidikan yang kami lakukan tetap mengacu pada prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar AKBP Levi di hadapan massa aksi.
AKBP Levi juga membantah tuduhan adanya upaya dari pihak kepolisian untuk menghambat atau menunda-nunda proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia memastikan setiap informasi maupun bukti baru yang diterima dari pihak keluarga akan diproses secara saksama sesuai dengan regulasi yang ada tanpa menggunakan pandangan pribadi.
“Segala bentuk informasi tambahan dari pihak keluarga maupun masyarakat akan kami tampung dan proses sesuai dengan regulasi penyidikan yang ada,” tambahnya.
Meski sempat diwarnai ketegangan, AKB Levi menyatakan komitmen institusinya untuk tetap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini hingga mencapai kesimpulan hukum yang jelas.
Aksi tersebut berakhir setelah massa aksi menyerahkan poin-poin tuntutan dalam pernyataan sikap mereka secara langsung kepada Kapolres Manggarai.













