MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menimpa seorang remaja asal Desa Nenu, Kecamatan Cibal, kini memasuki babak baru.
Peristiwa yang bermula dari komunikasi singkat ini tengah didalami secara serius oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Dugaan tindak pidana ini dialami oleh YCW (18) pada 21 April 2025 lalu. Kejadian bermula saat terlapor berinisial EG menghubungi YCW dan menanyakan apakah ada orang asing yang mengontaknya.
Tak lama setelah percakapan tersebut, YCW tiba-tiba dikirimi konten pornografi oleh nomor telepon yang tidak dikenal.
Ia menduga data pribadi berupa nomor teleponnya telah disebarkan tanpa persetujuan, sehingga ia menerima kiriman tidak pantas yang sangat mengganggu secara psikologis.
Merasa privasinya dilanggar dan data pribadinya disalahgunakan, YCW memutuskan menempuh jalur hukum.
Ia mendatangi Unit SPKT Polres Manggarai pada 21 September 2025 untuk melaporkan dugaan penyebaran konten asusila dan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan nomor: DUMAS/44/IX/2025/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.
YCW berharap laporannya diproses secara adil guna memberikan kepastian hukum atas kerugian yang ia alami.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Tipidsus Polres Manggarai, Idus, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengecekan berkas dan menyiapkan agenda klarifikasi terhadap semua pihak terkait.
“Kita akan segera cek berkasnya, dan segera memproses laporannya. Semua akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Idus kepada media ini pada Selasa (24/2/2026).
Idus menjelaskan bahwa perkara digital seperti ini memerlukan kecermatan tinggi. Oleh karena itu, penyidik akan melibatkan ahli bahasa dan ahli ITE untuk membedah substansi konten serta distribusi datanya.
“Keterangan ahli sangat penting untuk melihat konteks bahasa, maksud percakapan, serta menilai apakah konten yang dimaksud memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan tidak akan ada perlakuan berbeda dalam penanganan kasus ini.
Selain memanggil para ahli, penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor (EG), serta pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami bekerja profesional. Semua pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.














