MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Komitmen Polres Manggarai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata melalui operasi yang terukur.
Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Jumat malam, 23 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Langke Rembong.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak melonggarkan pengawasan terhadap peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.
Kronologi Penangkapan: Dari Laporan Warga hingga Pengembangan Kasus
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP J.B. Manubulu atas instruksi Kapolres Manggarai ini dimulai sekitar pukul 21.00 Wita.
Berbekal informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terlarang, petugas melakukan penyelidikan mendalam secara tertutup di Kelurahan Karot.
Di lokasi pertama, yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial A.G.A. (37).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu linting ganja siap pakai serta sisa ganja yang belum dilinting di atas meja kerja pelaku.
Langkah taktis kepolisian berlanjut dengan melakukan interogasi cepat di tempat kejadian. Dari keterangan A.G.A., terungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial G.A. alias R (33) yang berdomisili di Kelurahan Wali.
Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mencegat G.A. di jalur trans Ruteng–Labuan Bajo, tepatnya di Jalan Komodo, pada pukul 23.20 Wita.
Penangkapan kedua ini membuktikan efektivitas kepolisian dalam memutus rantai distribusi dari tingkat pemakai ke penyedia di atasnya.
Barang Bukti dan Prosedur Hukum
Dalam penangkapan G.A. alias R, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, paket ganja yang dibungkus kertas nasi, serta beberapa linting ganja siap konsumsi.

Selain itu, ditemukan pula 19 lembar kertas dolar dan kertas nasi tambahan yang diduga digunakan sebagai media pembungkus, tiga buah linting bong, serta dua buah pemantik gas yang salah satunya berwarna emas.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai, serta akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan,” tegas AKBP Levi.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Strategis Menuju Manggarai Bebas Narkoba
Kasus ini menjadi momentum bagi Polres Manggarai untuk kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Selain melakukan tindakan hukum, AKBP Levi secara terbuka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas narkoba demi masa depan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Manggarai untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda Manggarai agar terbebas dari bahaya narkoba, sehingga tercipta generasi yang sehat, berkualitas, dan berprestasi, menuju Manggarai yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang secara total di Bumi Congka Sae ini.














