Tim Resmob Komodo Ringkus Residivis Curanmor dan Pencurian HP, Sebulan Keluar Lapas Kembali Beraksi di Manggarai Barat

Tim Resmob Komodo Ringkus Residivis Curanmor dan Pencurian HP

Labuan Bajo, pena1ntt.com – Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan masyarakat. Seorang pria berinisial HB (28), yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian, berhasil ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor dan sejumlah handphone.

Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) siang di tempat persembunyian terduga pelaku.

“Benar, kami berhasil amankan terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan sejumlah handphone. Terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama,”kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis (15/1) sore.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian bermula pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Korban, Gaspar Gabur (37), seorang guru, baru mengetahui sepeda motor Yamaha Jupiter MX New 125 warna hitam miliknya hilang saat hendak memanaskan kendaraan untuk berangkat mengikuti ibadah di Gereja Katolik St. Stanisius Orong sekitar pukul 07.30 Wita.

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT,” jelas AKP Lufthi.

Penangkapan di Kampung Tondong Raja

Menindaklanjuti laporan korban dan berbekal Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/6/X/1/2026/Sat Reskrim, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling.

“Tanpa membuang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengepungan di salah satu rumah warga. Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan segera digiring ke markas Polres Manggarai Barat untuk interogasi,” ungkapnya.

Hasil Pemeriksaan dan Barang Bukti

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa HB (28) tidak hanya terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Gaspar Gabur. Pelaku juga mengakui sejumlah aksi kejahatan lainnya.

AKP Lufthi menyebut, pelaku mengaku telah mencuri empat unit handphone berbagai merek milik anak asrama putri di wilayah Welak, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah yang dicuri di lokasi berbeda namun masih dalam wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

“Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat buah handphone telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat,” ujarnya.

Residivis Kambuhan

Berdasarkan catatan kepolisian, HB (28) merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Ironisnya, pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Desember 2025, namun kembali melakukan aksi kriminal pada awal Januari 2026.

Kini, HB (28) harus kembali berhadapan dengan proses hukum.

“Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *