Pensiunan Guru Asal Ruteng Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook

Pensiunan Guru Asal Ruteng Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook (Pena1ntt.com)

MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM – Seorang pensiunan guru asal Ruteng, Kabupaten Manggarai, berinisial EH (60), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook oleh Polres Manggarai Barat.

Informasi yang dihimpun PENA1NTT.COM, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 September 2026 dan dinyatakan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterima pihak terkait, EH resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2026.

Dalam dokumen tersebut, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi termasuk ahli, serta mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, akun Facebook, dan tangkapan layar unggahan yang menjadi objek laporan.

Atas perkara tersebut, EH dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE juncto Pasal 433 dan Pasal 441 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/44/IV/SPKT/Polres Manggarai Barat tertanggal 1 April 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Maria Agustina Ivony Burhan yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui unggahan di Facebook.

Hingga saat ini, proses hukum kasus tersebut masih berlanjut dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk penelitian tahap I.

Tanggapan EH Saat Dikonfirmasi

Saat dikonfirmasi PENA1NTT.COM terkait penetapan status tersangka tersebut, EH membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat penetapan tersangka dan telah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Ia mengaku tidak merasa tertekan secara psikis atas penetapan status tersebut.

“Penetapan TSK buat saya sama sekali tidak menjadi tekanan psikis buat saya karena saya ada senjata besar di Pidum yang mana Ivon juga terlapor dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dalam arti sudah ada bakal TSK-nya,” ujar EH.

EH menjelaskan, dirinya datang memenuhi panggilan penyidik dengan santai. Ia menyebut setelah diperiksa sebagai tersangka, dirinya kembali dimintai keterangan tambahan sebagai pelapor dalam kasus lain.

“Saat saya ditelepon oleh anggota Tipidter Mabar untuk pemeriksaan TSK saya pergi dengan enjoy dan santai, karena setelah saya di-BAP sebagai TSK 30 menit ke depannya saya dipanggil untuk diperiksa dan diambil keterangan tambahan setelah SPDP-nya Ivon keluar,” katanya.

Menurut EH, penyidik menyampaikan bahwa telah menggelar dua perkara sekaligus, yakni perkara dirinya sebagai tersangka ITE dan perkara laporannya terhadap terlapor Ivon yang naik ke tahap penyidikan.

“Katanya, mama diambil keterangan tambahan karena kemarin kami gelar dua perkara, mama sebagai TSK dan Ivon naik ke tahap penyidikan yang artinya sudah ada juga calon TSK-nya. Di sebelah ancamannya 4 tahun dan mama punya 2 tahun,” ucap EH menirukan penyampaian penyidik.

EH juga menyatakan akan menjelaskan di persidangan nanti bahwa yang mengizinkan dirinya untuk memviralkan nama dan foto di Facebook adalah pelapor sendiri.

“Sampai pengadilan saya menjelaskan bahwa yang mengizinkan saya untuk memviralkan namanya di FB dan foto adalah pelapor sendiri,” tegasnya.

Terkait laporan balikannya, EH mengaku masih sangat yakin terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan uang Rp42 juta untuk modal usaha butik kain tenun, kafe dan kedai kopi.

“Saya masih sangat yakin Ivon bisa TSK karena awal mula dia meminjam modal ke saya karena dia memiliki butik kain tenun, kafe dan kedai kopi sambil menunjukkan ke saya dan menshare-nya ke grup nasabah Momang,” pungkasnya.

Diketahui, laporan EH terhadap Maria Agustina Ivony Burhan terkait dugaan penipuan Rp42 juta dengan Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT tanggal 17 Juli 2026, saat ini juga telah naik ke tahap penyidikan di Satreskrim Polres Manggarai Barat.

 

Penulis: Irenius Putra Editor: Tim Editor Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *