Diduga Kuat Libatkan Oknum Polisi dalam Sengketa Tanah 6,2 Hektar, Ahli Waris dan Tua Golo Ngoer Resmi Mengadu ke Polda NTT

Diduga Kuat Libatkan Oknum Polisi dalam Sengketa Tanah 6,2 Hektar, Ahli Waris dan Tua Golo Ngoer Resmi Mengadu ke Polda NTT

MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM – Sengketa tanah warisan di kawasan Pantai Ngoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki babak baru. Selain dugaan penyalahgunaan kuasa dan kejanggalan penerbitan sertifikat tanah, perkara ini kini menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.

Tanah yang disengketakan merupakan warisan leluhur seluas 4,2 hektar milik 18 orang ahli waris. Namun dalam prosesnya, justru terbit dua sertifikat atas nama pihak lain dengan total luas mencapai 6,2 hektar. Atas persoalan tersebut, Tua Golo Ngoer bersama para ahli waris resmi telah melayangkan pengaduan ke Polda Nusa Tenggara Timur pada 12 Februari 2026. Perkara ini kini masih dalam tahap penyelidikan awal.

Bermula dari Kesepakatan Musyawarah

Tim kuasa hukum para ahli waris, yakni Aldri Dalton Ndolu, S.H., Silvester Hardu, S.H., M.H., dan Banri Jerry Jacob, S.H., menjelaskan bahwa pada tahun 2012 seluruh ahli waris sepakat melalui musyawarah untuk menjual lahan seluas 4,2 hektar tersebut.

Untuk mempermudah proses administrasi dan pencarian pembeli, tiga orang ditunjuk sebagai perwakilan keluarga dari total 15 ahli waris lainnya. Namun dalam perjalanannya, komunikasi dengan para ahli waris disebut terputus.

“Kesepakatannya hanya untuk mencari pembeli, bukan mengalihkan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris,” tegas kuasa hukum.

Para ahli waris mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses penerbitan sertifikat hingga akhirnya terbit atas nama Suhardi dan Yacob.

Luas Tanah Membengkak Jadi 6,2 Hektar

Kejanggalan mencolok muncul ketika diketahui bahwa dua sertifikat yang terbit memiliki total luas sekitar 6,2 hektar. Padahal, tanah warisan yang dimiliki 18 ahli waris hanya seluas 4,2 hektar.

“Ini yang kami pertanyakan. Kalau haknya hanya 4,2 hektar, mengapa bisa terbit 6,2 hektar? Dugaan kami ada penyimpangan dalam proses administrasi,” ujar kuasa hukum.

Kelebihan lahan sekitar dua hektar tersebut diduga merupakan tanah adat warga Ngoer yang hingga kini status hukumnya masih bermasalah sejak 2019.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial F. Berdasarkan keterangan klien, oknum tersebut disebut kerap mengantar dokumen yang telah disiapkan, lalu meminta klien mengisi nama dan menandatangani surat-surat tersebut.

“Informasi dari klien kami, ada oknum yang selalu mengantar surat untuk ditandatangani oleh Tua Golo,” ungkap kuasa hukum.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan belum ingin berspekulasi lebih jauh sebelum ada pendalaman oleh penyidik.

“Kalau memang benar ada keterlibatan oknum anggota polisi, tentu kami akan melanjutkan ke Propam Polda. Semua harus transparan,” tegasnya.

Ahli Waris Baru Mengetahui Januari 2026

Sebanyak sembilan hingga sepuluh ahli waris disebut sempat menerima sejumlah uang dari Suhardi, namun nilainya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sementara lima orang lainnya, termasuk Abdul Azi dan Hasan, mengaku tidak menerima apa pun.

Yang mengejutkan, sebanyak 15 ahli waris baru mengetahui bahwa sertifikat tanah telah terbit atas nama pihak lain pada Januari 2026.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2026, kuasa hukum telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Manggarai Barat, dengan tembusan kepada Camat Komodo, Kepala Desa Desa Golo Mori, serta notaris terkait.
Karena tidak ada penyelesaian, pengaduan resmi kemudian diajukan ke Polda NTT.

Menunggu Gelar Perkara

Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan karena statusnya baru sebatas pengaduan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak sebelum dilakukan gelar perkara.

“Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan naik ke tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” jelas kuasa hukum.

Para ahli waris berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai hak 15 ahli waris hilang karena proses yang tidak transparan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *