Penulis: Ancik Darman (Mahasiswa STIPAS St. Sirilus Ruteng)
MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Kritik terhadap jalannya roda pemerintahan sejatinya merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.
Di dalam ekosistem demokrasi yang sehat, ekspresi kekecewaan atau kemarahan publik terhadap kebijakan yang dinilai keliru adalah hal yang valid, lumrah, dan sama sekali tidak menyalahi aturan.
Namun, realitas hari ini menghadapkan kita pada sebuah anomali di ruang digital. Kita sedang hidup dalam lanskap digital yang kerap kali lebih menghargai luapan emosi ketimbang ketajaman logika, serta lebih cepat memercayai narasi kemarahan dibanding akurasi penjelasan.
Fenomena ini memicu pertanyaan reflektif: sejak kapan mereka yang berteriak paling lantang langsung dinilai paling peduli, sementara mereka yang memilih berpikir tenang dan jernih justru dicurigai?
Belakangan ini, arah tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan terkait kebebasan berpendapat.
Langkah penindakan hukum kian gencar menyasar elemen masyarakat sipil, mulai dari aktivis, jurnalis, hingga seniman yang melontarkan kritik terhadap pemerintah.
Terjadi simplifikasi sosiopolitik yang ekstrem ketika negara mengidentifikasi para pengkritik ini sebagai musuh.
Pemerintah kerap melemparkan klaim mengenai adanya infiltrasi “antek asing” yang dituduh sengaja ingin memecah belah bangsa dan tidak ingin melihat Indonesia menjadi negara yang makmur.
Reduksi makna kritik menjadi ancaman ideologis—termasuk pelabelan paham komunisme—merupakan sebuah lompatan logika yang berbahaya.
Pendekatan keamanan yang represif ini tidak sekadar membungkam suara kritis, tetapi juga membawa dampak sistemik yang merugikan posisi Indonesia di mata dunia.
Pertama, di ranah diplomasi, hubungan internasional Indonesia berpotensi renggang. Salah satu contoh nyata adalah munculnya skeptisisme dari negara tetangga seperti Australia, yang mulai meragukan komitmen dan keberlanjutan iklim demokrasi di Indonesia.
Kedua, di sektor ekonomi, tindakan ini mencederai kepercayaan publik dan merusak kepastian hukum, sehingga membuat investor asing akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.
Padahal, esensi dari demokrasi yang sehat justru sangat membutuhkan kritik yang konstruktif.
Kritik adalah instrumen kontrol dan evaluasi agar kebijakan yang dilahirkan pemerintah semakin berkualitas dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Jika setiap ruang koreksi diredam dan dibungkam, maka dipastikan bangsa ini tidak akan pernah bergerak maju.
Oleh karena itu, publik hari ini berhak melontarkan pertanyaan mendasar: apakah serangkaian kebijakan pembungkaman ini murni demi menjaga stabilitas politik, atau justru menjelma sebagai ancaman nyata bagi masa depan kebebasan kita?
Pemerintah perlu segera mengubah cara pandang institusionalnya. Sangat krusial bagi aparat negara untuk memisahkan secara tegas antara kritik objektif-konstruktif dengan penyebaran paham ideologi terlarang seperti komunisme.
Menganggap setiap masukan dan evaluasi sebagai ancaman ideologis adalah kekeliruan besar.
Pola pikir paranoid seperti ini hanya akan memicu kemunduran kebebasan sipil, merusak iklim demokrasi, dan pada akhirnya justru menghambat akselerasi pembangunan nasional yang sedang digalakkan.













