Penulis: Pantaleon Harum (Mahasiswa STIPAS St. Sirilus Ruteng)
MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Indonesia adalah negara yang majemuk, terdiri dari berbagai suku, budaya, bahasa, dan agama. Keberagaman ini dirangkai dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna meskipun berbeda-beda, pada hakikatnya adalah satu.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, tanpa terkecuali termasuk warga negara yang beragama Kristen atau yang tergabung dalam komunitas gereja.
Pertanyaan mengenai posisi warga gereja dalam negara bukanlah sekadar pertanyaan politis, melainkan pertanyaan eksistensial tentang bagaimana seorang insan beriman menjalankan hidupnya di tengah masyarakat yang plural.
Posisi ini tidak berdiri sendiri, melainkan terikat oleh konstitusi, nilai-nilai kemanusiaan, serta ajaran iman yang dianutnya. Opini ini akan menguraikan bagaimana seharusnya warga gereja memposisikan diri sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia.
Warga Gereja sebagai Warga Negara yang Taat Hukum
Posisi pertama dan paling fundamental adalah bahwa warga gereja adalah warga negara. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1944 alinea ke-4, negara Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tujuan negara ini selaras dengan nilai-nilai kasih dan pelayanan yang diajarkan dalam iman Kristen.
Warga gereja harus memposisikan diri sebagai warga negara yang taat aturan. Ini berarti mematuhi hukum, membayar pajak, menggunakan hak pilih dalam demokrasi, dan menghormati simbol-simbol kebangsaan seperti Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya.
Kesetiaan kepada negara bukanlah hal yang bertentangan dengan kesetiaan kepada Tuhan, melainkan perwujudan dari tanggung jawab duniawi.
Seperti pesan dalam kitab suci bahwa “Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi hak Kaisar, dan kepada Allah apa yang menjadi hak Allah,” ini menegaskan adanya dua ranah kewajiban yang harus dijalankan dengan seimbang.
Peran Aktif dalam Pembangunan Bangsa
Warga gereja tidak boleh menjadi penonton dalam kehidupan bernegara. Posisi yang benar adalah menjadi agen perubahan dan pembangunan.
Sepanjang sejarah Indonesia, gereja dan umat Kristen memiliki catatan panjang dalam kontribusi pembangunan, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Banyak sekolah dan rumah sakit yang didirikan oleh lembaga gereja tersebar di seluruh pelosok negeri, melayani semua orang tanpa memandang latar belakang agama.
Posisi ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Warga gereja harus hadir di berbagai sektor: sebagai profesional, pekerja seni, ilmuwan, birokrat, hingga petani dan nelayan.
Kehadiran ini dimaksudkan agar warga gereja dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia. Prinsip bekerja sebagai “untuk Tuhan dan bangsa” menjadi motivasi bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan dengan integritas dan kejujuran adalah bentuk pengabdian kepada negara.
Pelaku Utama dalam Membangun Kerukunan Umat Beragama
Indonesia adalah rumah bagi enam agama yang diakui negara dan berbagai keyakinan lainnya. Dalam konteks ini, posisi warga gereja adalah sebagai penjaga kedamaian.
Pluralitas bukanlah ancaman, melainkan kekayaan yang harus dijaga. Warga gereja dituntut untuk memiliki sikap inklusif, terbuka, dan menghormati keyakinan orang lain tanpa harus mengkompromikan iman sendiri.
Kerukunan tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus dibangun melalui dialog, persahabatan, dan kerja sama. Warga gereja harus berani menolak segala bentuk ekstremisme, fanatisme sempit, maupun ujaran kebencian yang dapat memecah belah.
Sebaliknya, warga gereja dituntut untuk menjadi garam dan terang bagi masyarakat, yaitu memberikan pengaruh yang baik, menegurkan yang salah dengan cara yang bijak, serta menjadi pelopor perdamaian (peacemaker) di tengah perbedaan.
Menjalankan Hak dan Menghargai Kebebasan Beragama
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya dalam Pasal 29 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
Posisi warga gereja adalah menuntut dan menjalankan hak ini secara bertanggung jawab. Kebebasan beragama bukan hanya berhak beribadah, tetapi juga berhak menyuarakan nilai-nilai moral yang diyakini demi kebaikan bersama.
Namun, kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab. Warga gereja harus menyadari bahwa kebebasannya berakhir di mana kebebasan orang lain dimulai.
Oleh karena itu, ekspresi keimanan harus dilakukan dengan santun, tidak memaksakan kehendak, dan tetap menghormati tata tertib sosial.
Di sisi lain, warga gereja juga harus memiliki kepedulian jika ada kelompok lain yang hak kebebasannya terlanggar, karena prinsip keadilan berlaku untuk semua manusia.
Menjadi Penyeimbang dan Kontrol Sosial
Posisi warga gereja juga bersifat kritis namun konstruktif. Sebagai bagian dari masyarakat sipil, warga gereja memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
Ketika terjadi ketidakadilan, korupsi, penindasan terhadap kaum lemah, atau pelanggaran HAM, suara warga gereja harus terdengar untuk membela kebenaran.
Ini bukan berarti masuk ke dalam politik praktis atau memihak kelompok tertentu secara eksklusif, melainkan menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Warga gereja hadir untuk mengingatkan bahwa negara harus hadir untuk semua rakyat, terutama yang miskin dan terpinggirkan.
Dengan demikian, keberadaan warga gereja menjadi penting untuk menjaga moralitas bangsa agar tidak kehilangan arah.
Dengan demikian, warga gereja memiliki tanggung jawab untuk menjadi pribadi yang beriman, cinta tanah air, dan mampu menjaga persatuan bangsa Indonesia di tengah keberagaman.
Warga gereja adalah anak negeri yang mencintai tanah air, taat hukum, aktif membangun, dan menjaga kerukunan.
Identitas sebagai orang beriman dan identitas sebagai warga negara berjalan beriringan, tidak saling meniadakan, melainkan saling melengkapi demi terwujudnya Indonesia yang adil, makmur, dan beradab.
Tantangan ke depan semakin kompleks, mulai dari perpecahan ideologi hingga krisis karakter.
Oleh sebab itu, warga gereja bersama saudara sebangsa setanah air harus terus bergandengan tangan, menjaga NKRI, dan mewujudkan cita-cita luhur proklamasi berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan yang Maha Esa.













