Opini: Benedikta Reflin Wea
Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Mandat ini bukan sekadar pemanis teks proklamasi atau jargon politik menjelang pemilu, melainkan sebuah ikrar sakral bahwa hukum ketatanegaraan tertinggi—yakni konstitusi—harus diletakkan di posisi puncak (supremacy of constitution).
Namun, esensi tertinggi dari sebuah konstitusi sebenarnya bukan terletak pada kekakuannya dalam mempertahankan teks undang-undang, melainkan pada kemampuannya untuk mendistribusikan keadilan yang hidup di tengah masyarakat (social justice).
Ketika supremasi konstitusi ditarik menjauh dari realitas sosial, hukum berisiko berubah menjadi alat elitis yang legalistik namun tuna-keadilan. Di sinilah hukum kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang krusial.
Anatomi Regulasi Elitis vs Hak Buruh
Salah satu indikator paling nyata dari ketegangan antara supremasi konstitusi dan realitas sosial tercermin dalam dinamika regulasi ketenagakerjaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.
Di satu sisi, pemerintah dan pembentuk undang-undang tampak agresif mengejar efisiensi ekonomi dan kepastian investasi melalui skema legislasi terintegrasi. Di sisi lain, masyarakat—khususnya kaum buruh—merasa hak-hak konstitusional mereka atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945) digadaikan demi karpet merah para pemilik modal.
Ketika MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan buruh dan memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja untuk dibuatkan undang-undang tersendiri, kita dihadapkan pada tantangan baru: ambiguitas regulasi di tingkat operasional. Masalah alih daya (outsourcing), pembatasan durasi kontrak (PKWT), upah minimum, dan pesangon memicu ketidakpastian bagi nasib jutaan pekerja.
Di sinilah supremasi konstitusi sedang diuji: apakah putusan lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution) benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan operasional yang memberikan keadilan substantif bagi rakyat kecil, atau justru sekadar menjadi kemenangan di atas kertas?
Menolak Legalisme Formal yang Menindas
Secara akademis, sebuah produk legislasi sering kali kehilangan legitimasi publik jika dibentuk secara tidak transparan. Merujuk pada konsep Rule of Law klasik dari A.V. Dicey, supremasi hukum dan konstitusi hanya bisa tegak apabila proses legislasi berjalan secara demokratis.
Ketika undang-undang mengabaikan aspirasi riil masyarakat bawah dan meminggirkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), supremasi hukum akan runtuh menjadi sekadar legalisme formal yang menindas rasa keadilan.
Ambiguitas pasca-putusan MK di lapangan hari ini memicu ketimpangan perlindungan hukum. Untuk menghindari konflik horizontal yang berkepanjangan, pemerintah wajib menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang secara ketat mengadopsi batasan-batasan konstitusional yang ditetapkan MK—seperti pembatasan waktu PKWT maksimal 5 tahun serta pengutamaan tenaga kerja lokal. Hukum tidak boleh dibuat dalam ruang hampa yang steril dari jeritan para pekerja.
Di samping itu, sejarah pasca-reformasi menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih sering diwarnai oleh pola yang tebang pilih akibat faktor profesionalitas aparat. Oleh sebab itu, fungsi kontrol dari masyarakat sipil, kaum akademisi, dan pers menjadi sangat krusial. Ketika masyarakat aktif mengawal, menggugat lewat MK, dan mengkritisi kebijakan elitis, saat itulah supremasi konstitusi ditarik kembali ke jalurnya yang benar, yaitu mengabdi pada kepentingan rakyat.
Konstitusi yang Hidup
Menegakkan supremasi konstitusi tidak boleh diartikan secara sempit sebagai kepatuhan buta terhadap teks hukum yang diproduksi oleh penguasa.
Konstitusi adalah dokumen yang hidup (living constitution). Ia harus bernapas bersama penderitaan dan harapan warga negaranya.
Keadilan masyarakat adalah hilir, sedangkan supremasi konstitusi adalah hulunya.
Jika peraturan di tingkat bawah—berupa undang-undang turunan maupun peraturan menteri—justru menyumbat dan mereduksi hak-hak dasar masyarakat sipil, maka esensi dari negara hukum telah gagal.
Menatap masa depan ketatanegaraan Indonesia, sinergi antara kepatuhan pemerintah terhadap putusan peradilan konstitusi, penataan legislasi yang transparan, dan pengawasan masyarakat sipil yang kritis adalah syarat mutlak.
Kita harus memastikan bahwa di negara ini, hukum tidak hanya berkuasa secara elitis, tetapi juga adil secara sosial.













