Opini oleh Agustinus Irwan Tulung (Mahasiswa STIPAS St. Sirilus Ruteng)
MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Perempuan sejati adalah pribadi yang lemah. Karena sosoknya yang lemah, tak jarang perempuan sering kali mendapatkan perlakuan kekerasan dari kaum laki-laki yang tak jarang mendominasi perempuan dalam segala hal.
Dilansir dari detiknew, Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas perempuan) merilis catatan tahunan (catahu) sepanjang 2023 berjumlah 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan (Susilawati Tina, 2024).
Sementara itu dikutip dari CNN perempuan (tsa/yla, 2023). Walaupun telah terjadi penurunan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 55,920 kasus, tetapi tidak bisa dipungkiri kenyataannya bahwa lingkungan memang tidak ramah lagi terhadap perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM ) yang serius yang mencakup tindakan fisik, seksual, psikologis, verbal dan penelantaran ekonomi yang marak terjadi dan biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu ekonomi, sosial pola asuh dan relasi kuasa.
Kekerasan ini telah lama dialami oleh perempuan di berbagai lingkungannya, baik dilingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat.
Keluarga yang seharusnya menjadi tempat menjadi tempat perlindungan bagi setiap perempuan di setiap perempuan, namun tak jarang keluarga menjadi tempat kekerasan itu terjadi.
Arif Fauzi dalam materi pemberdayaan perempuan (PPP) mengatakan bahwa perlindungan dan layanan bagi korban masih belum terlaksanakan dengan maksimal karena hanya sebagian korban yang tercatat dalam pelayanan.
Kondisi ini ditengarai karena masih banyak perempuan yang jadi korban kekerasan yang belum merasa aman untuk menjadi pelapor.
Menteri pemberdayaan perempuan mengatakan bahwa dari data atau informasi online perlindungan perempuan (Simfoni PP) tercatat ada 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan hingga 3 juli tahun 2025.
Dengan lonjakan lebih dari 2.000 kasus yang hanya terjadi dalam 17 hari. Namun angka ini masih jauh dibawa temuan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mengungkapkan prelevansi kekerasan.
Lalu muncul dua Pertanyaan, pertama; jika Kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM yang sangat serius dan sangat masif, lalu apa yang bisa dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan agar tidak menjadi korban kekerasan dan membuat mereka yang sudah menjadi korban dan berani melapor ke pihak berwajib?
Kedua; apa upaya yang dilakukan oleh perempuan agar tidak menjadi korban kekerasan?
Penulis akan memaparkan beberapa hal untuk menjawab dua pertanyaan diatas,Yaitu sebagai berikut.
Pertama, jika kita berbicara tentang upaya yang dapat dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini pemerintah dan penegak hukum dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan agar tidak menjadi korban kekerasan dan membuat mereka yang sudah menjadi korban dan berani melapor memberikan perlindungan terhadap perempuan agar tidak menjadi korban kekerasan dan membuat mereka yang sudah menjadi korban dan berani melapor, serta menggunakan media sosial untuk kampanye positif dan menciptakan lingkungan yang aman.
Dan gunakan media sosial sebagai alat informasi tentang bahaya kekerasan dan menciptakan budaya aman baik melalui online maupun offline, mempromosikan kepada masyarakat bahwa pentingnya dalam pemahaman tentang otonomi tubuh dan pentingnya persetujuan dalam hubungan.
Dukungan yang aktif mendukung organisasi lokal yang memperjuangkan hak perempuan dalam menyumbangkan waktu atau keahlian. Serta mengedukasikan tentang UU NO.12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual (UU TPKS).
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan penegakan hukum untuk melindungi perempuan baik dari sisi pencegahan maupun penanganan kasus; pertama, penguatan payung hukum dan kebijakan (pencegahan) pemerintah fokus pada penerapan tentang UU NO.12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual (UU TPKS), penanganan kasus sosial secara komprehensif, mulai dari pencegahan, penindakan hingga pemulihan korban.
Pemerintah juga menerbitkan peraturan turunan Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti perpres No.9 Tahun 2024 tentang pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan TPKS, serta peraturan pemerintah (PP) No.30 Tahun 2025.
Kedua, layanan pengaduan respons cepat (Perlindungan Korban) pemerintah menyediakan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang bisa dihubungi melalui telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129 untuk pelaporan cepat.
Pemerintah juga menyediakan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Online (SIMFONI PPA) untuk tercatat dan pelaporan kasus secara real-time dan yang akurat.
Ketiga, perlindungan perempuan pembela HAM pemerintah juga menyediakan komnas perempuan menyusun manual perlindungan keamanan bagi perempuan pembela HAM (PPHAM) yang sering kali mengalami kriminalisasi saat memperjuangkan hak korban.
Dengan sinergi antara kementerian Perlindungan Perempuan (PP), kepolisian, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan masyarakat sipil,diharapkan budaya “nol toleransi” terhadap kekerasan bisa terwujud,sehingga perempuan merasa aman dan berani bersuara.
Kedua, Upaya yang dilakukan oleh perempuan agar terhindar dari kekerasan yaitu; Edukasi diri tentang batasan sosial, bersikap tegas (asertif),menghindari tempat beresiko/situasi korban, serta menjaga jaringan aman dengan teman atau keluarga.
Mempersiapkan diri dengan alat pertahanan diri, dan melapor ke otoritas terkait Perlindungan Perempuan (PP/Kepolisian) juga sangat penting. Jangan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada orang yang baru kamu kenal, hindari obrolan yang berbau seksual.
Perempuan juga melakukan kolaborasi anggota komunitas di berbagai lapisan masyarakat. Seperti, dirumah, lingkungan sekitar, sekolah, lingkungan keagaman, tempat kerja, dan lingkungan lainnya.
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh perempuan agar terhindar dari kasus kekerasan;
Pertama, Komunikasi yang tegas dan batasan perempuan secara jelas komunikasikan batasan pribadi dan hak untuk menolak perilaku yang tidak menyenangkan agar tidak terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Kedua; Kewaspadaan di ruang Publik, perempuan harus memilih jalan yang terang, menghindari tempat yang sepi atau gelap, dan menggunakan gerbong khusus wanita jika diperlukan.
Ketiga, berani melapor jangan diam berani laporkan kekerasan di pihak berwajib (Kepolisian,RT/RW) atau pusat pelayanan seperti pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan.
Keempat, efikasi diri perempuan harus mempelajari bentuk-bentuk kekerasan seksual agar dapat mengenalinya sejak dini, dan mengambil tindakan pencegahan.
Jadi menurut penulis, tindakan kekerasan terhadap perempuan adalah masalah kemanusiaan yang membutuhkan penanganan yang serius dan sinergi dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat.
Kekerasan berakar pada paradigma budaya yang menempatkan perempuan sebagai makhluk lemah, seringkali didorong oleh ketimpangan gender, faktor ekonomi dan sosial.
Penulis berpendapat bahwa untuk memberantas tindak kekerasan terhadap perempuan tidaklah mudah, sehingga dibutuhkan koordinasi dari semua pihak termasuk masyarakat sendiri.













