(Junaidin Mahasan, gandeng Forkopimcam Reok bahas polemik HET dan Kelangkaan Minyak Tanah di Reok)
Manggarai-Pena1-Ntt.com-
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari PSI, Junaidin Mahasan, gandeng Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Reok kembali membahas polemik HET (Harga Eceran Tertinggi) dan Kelangkaan Minyak Tanah di Reok.
Giat pembahasan tersebut berlangsung di Halaman Polsek Reok, Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai, Jumat, (13/03/2026).
Menurut Junaidin, polemik kelangkaan minyak tanah yang terjadi di Reok juga ikut berdampak pada Het minyak tanah. Hal ini mempersulit akses minyak tanah bagi masyarakat kecil.
“Kita harus bisa memastikan pihak Agen Minyak Tanah, soal ketentuan HET, sesuai prosedur yang berlaku”. Jelas Junaidin Ketua Fraksi PSI DPRD NTT.
Menurutnya Het minyak tanah harus berlaku merata terhadap setiap pangkalan yang ada di Reok untuk di jual ke Masyakarkat.
“Kita akan memastikan Het Minyak tanah sesuai aturan yang berlaku, artinya pihak agen juga harus bisa transparan untuk memastikan aturan tersebut, mulai pemetaan het dari pihak pertamina ke Agen, dari agen ke setiap pangkalan minyak tanah”. Lanjut Junaidin.
Junaidin menambahkan untuk memastikan informasi tersebut, kita akan menyiapkan waktu khusus untuk memanggil para Agen minyak tanah tersebut untuk membahas terkait polemik HET dan kelangkaan minyak tanah yang di alami di Kecamatan Reok selama ini.
Hal senada juga di sampaikan Camat Reok, Theobaldus Junaidin S.H,.
Menurut Camat Edi, Ketentuan Het selama ini yang di terapkan di setiap pangkalan tumpang tinggi terhadap aturan yang berlaku. Rujukannya ada pada SK Gubernur.
“Semua aturan terkait Het minyak tanah itu ada payung hukumnya, dan itu sudah di atur dalam Surat Keputusan Gubernur NTT”. Cetus Edi
Untuk memberikan kepastian Het minyak tanah, dan meminimalisir kelangkaan minyak tanah di Reok, ke depannya kita akan melakukan pemetaan keberadaan pangkalan-pangkalan minyak tanah yang ada dalam pengawasan pihak agen di Reok.
“Pangkalan minyak tanah di bawah pengawasan pihak agen, ke depannya akan di buat pemetaan. Hal ini di lakukan agar kita bisa memastikan keberadaan pangkalan-pangkalan minyak tanah yang aktif.
Distribusi minyak tanah dari pihak agen, ke setiap Pangkalan yang ada dapat di ketahui secara detail, sesuai kebutuhan dan kuota minyak tanah yang masuk”. Tutup Camat Theobaldus Junaidin S.H,.
Sebagi informasi dalam surat Penetapan harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, Frans Lebu Raya tahun 2013, salah satu poinnya di jelaskan bahwa menetapkan Harga jual Eceran Tertinggi minyak tanah di provinsi NTT dari agen ke Pangkalan sebesar Rp. 3.500,- (Tiga ribu lima ratus ribu rupiah) per liter dan harga di Pangkalan dalam radius 40 Km dari instalasi/Depot Pertamina sebesar Rp. 4.000,- (Empat ribu rupiah), per liter.
Hadir pada kegiatan tersebut, PJS Danramil 1612-03/Reok, Peltu Lasiman, Kapolsek Reok, IPDA Joko Sugiarto, S.AP., M.H., Pemilik pangkalan Minyak tanah serta Toko Pemuda Kecamatan Reok.














