Manggarai Barat, pena1ntt.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang balita ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., mengatakan tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan dan kini menjalani proses hukum lanjutan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat,” ujar AKP I Made Supartha Purnama dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026) siang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di wilayah perkampungan Ra’ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Saat itu, sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi EB 1603 GC dikemudikan oleh RK (25) memasuki area permukiman dengan tujuan menjemput penumpang yang akan dibawa ke Labuan Bajo.
Kondisi jalan yang berbatu serta situasi lalu lintas yang relatif sepi diduga membuat pengemudi kurang waspada. Ketika hendak memundurkan kendaraan, RK tidak menyadari keberadaan AR (1) yang sedang bermain tepat di belakang mobil.
Tanpa disadari, kendaraan tersebut melindas tubuh balita malang itu.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Komodo Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, akibat luka berat yang dialami, nyawa AR tidak dapat diselamatkan.
“Pengemudi kurang berhati-hati saat memundurkan kendaraannya, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Kasat Lantas menjelaskan, pihaknya bergerak cepat melakukan penanganan perkara sejak kejadian dilaporkan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Beberapa saksi yang dimintai keterangan di antaranya Japri (37), Sumantia (23), dan Ahmad Dirman (33).
Penetapan tersangka terhadap RK dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/10/X/2025/RES MABAR tertanggal 8 Oktober 2025, dengan mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/44/IX/2025/SPKT.SATLANTAS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” tutur AKP Parta.
Berkas Lengkap dan Masuk Tahap II
Setelah melalui rangkaian penyidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan berkas perkara lengkap (P21) berdasarkan surat nomor B-61/N.3.24/Eku.1/01/2025 tertanggal 12 Januari 2026.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, dilakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
“Sejalan dengan pelimpahan tersebut, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya,” ungkapnya.
AKP I Made Supartha Purnama juga mengingatkan seluruh pengendara agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melakukan manuver mundur di kawasan permukiman yang rawan terdapat anak-anak.
“Satu detik kelalaian di balik kemudi bisa berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan seumur hidup. Jadi, utamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tegasnya.














