Jadi Saksi Kasus Roy Suryo, Jokowi Tunjukkan Dokumen Ijazah Asli di Persidangan

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menunjukan dokumen ijazah asli di PN Jakarta Timur pada Kamis (05/11/2026) untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

JAKARTA,  PENA1NTT.COM — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (05/11/2026) untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat. Kehadirannya disambut oleh ribuan massa pendukung yang memadati area luar hingga dalam gedung pengadilan.

Aparat kepolisian gabungan bersama personel Brimob turut disiagakan di beberapa titik pengamanan untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung kondusif.

Saat disapa awak media setibanya di lokasi, Jokowi memastikan bahwa dirinya telah membawa seluruh dokumen pendidikan yang diperlukan sebagai bentuk pembuktian langsung di hadapan majelis hakim.

“Bawa, bawa semua,” ujar Jokowi singkat saat dikonfirmasi mengenai dokumen ijazah yang dibawanya

Mantan Panglima TNI Sebut Kapolri Jenderal Listyo Pembangkang Konstitusi

Tunjukan Ijazah SD hingga S-1

Dalam persidangan, Jokowi secara langsung menunjukkan seluruh dokumen ijazah aslinya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang Sarjana (S-1) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan berkas barang bukti ijazah tersebut ke hadapan majelis hakim.

Namun, Jokowi kemudian meminta izin khusus kepada majelis hakim untuk membentangkan dan menunjukkan lembar demi lembar ijazah aslinya secara langsung di hadapan para pengunjung sidang dan media yang hadir.

Meskipun majelis hakim sempat menyarankan agar penunjukan berkas dilakukan setelah persidangan selesai, Jokowi bersikeras melakukannya saat itu juga karena ingin memberikan pembuktian secara transparan.

“Melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu, logikanya di mana?” ujar Jokowi di ruang sidang, mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Buntut Kasus Penyadapan Ilegal, Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan KSP

Sebagai informasi, dalam perkara ini terdakwa Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi bohong dan melakukan pencemaran nama baik Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal berlapis dalam UU ITE.

Selain menjadi saksi untuk sidang Roy Suryo, Jokowi juga dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang perkara serupa dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *