Rapat Internal Tertutup Tetapkan Sanksi Organisasi, Tegaskan Etika Komunikasi dan Minta Evaluasi Cepat Penugasan Kader pada Alat Kelengkapan Dewan
MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Timur menjatuhkan sanksi organisasi berupa Teguran Keras Surat Peringatan Satu (SP-1) kepada Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Keputusan tersebut juga disertai permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai Timur dan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Manggarai Timur atas dinamika dan situasi politik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Keputusan itu diambil dalam rapat internal tertutup DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Timur yang digelar pada Senin, 2 November 2026, mulai pukul 13.30 WITA hingga selesai, bertempat di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Timur.
Rapat tersebut bersifat internal partai dan dihadiri jajaran pengurus harian DPC bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Agenda utama rapat membahas dinamika mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur yang sebelumnya disampaikan oleh lima fraksi di DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Timur, didampingi Sekretaris DPC Paulus Yohanes Yorit Poni dan Wakil Ketua Umum Bidang Kehormatan Partai, Vinsensius Aliman.
Dalam rapat tersebut, DPC mencermati perkembangan politik yang terjadi di lembaga legislatif daerah, termasuk tuntutan dan mosi tidak percaya yang diarahkan kepada Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Mencermati Mosi Tidak Percaya Lima Fraksi
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Timur membahas secara mendalam tuntutan dan mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh lima fraksi di DPRD Kabupaten Manggarai Timur terhadap Ketua DPRD.
Partai memandang langkah lima fraksi tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan mekanisme kelembagaan yang harus dihormati serta disikapi secara dewasa oleh seluruh pihak.
Meski demikian, DPC PDI Perjuangan menilai penting untuk tetap menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan partai sekaligus merawat harmonisasi hubungan antara Fraksi PDI Perjuangan dengan fraksi-fraksi lainnya di DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Sinergi antarfraksi dinilai menjadi salah satu prasyarat penting bagi kelancaran pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur.
Keputusan dan Ketetapan Rapat
Berdasarkan Rilis yang diterima Media ini hasil pembahasan, pandangan, dan musyawarah dalam rapat internal tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Timur menetapkan sejumlah keputusan sebagai berikut:
- DPC Manggarai Timur menyampaikannya permohonan maaf kepada Masyarakat Manggarai Timur atas segala kegaduhan yang diakibatkan karena adanya dugaan pelanggaran Etika dan aturan yang dilayangkan 5 Fraksi di DPRD Manggarai Timur.
- PDI Perjuangan menghormati mekanisme internal DPRD. Kami mendukung penuh proses di Badan Kehormatan DPRD untuk berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sesuai instruksi Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri dan Peraturan Partai No 01/2021 tentang Disiplin Partai, setiap kader yang diberi penugasan sebagai Pimpinan DPRD wajib menjaga marwah partai, menjunjung tinggi Kepemimoinan kolektif kolegial, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
- DPC telah menerima laporan melalui berita media dan laporan anggota Fraksi terkait beberapa point dugaan pelanggaran etik yang melatarbelakangi mosi tidak percaya yang dilayangkan 5 Fraksi (mayoritas) di DPRD manggarai timur. Kami telah melakukan rapat DPC dan akan meneruskan laporan tersebut kepada DPP Partai melalui DPD PDI Perjuangan Provinsi NTT untuk diproses lebih lanjut Sesuai AD/ART dan Peraturan yang berlaku
- PDI Perjuangan tidak akan melindungi kader yang terbukti melanggar etik dan merugikan kepentingan rakyat. Jika terbukti, kami siap mengevaluasi penugasan AKD di DPRD Manggarai Timur secara menyeluruh.
- DPC Partai memerintahkan kepada kader di partai untuk menjaga sikap lisan, menjalin komunikasi yang harmonis antar Fraksi juga pemerintah (eksekutif) tanpa kehilangan daya kritis sebagai kader PDI Perjuangan
- DPC Partai memerintahkan kepada kader Partai di Fraksi DPRD Manggarai Timur untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tidak mengorbankan kepentingan rakyat.
- Pemberian sanksi organisasi. Menjatuhkan sanksi organisasi berupa Teguran Keras Surat Peringatan Satu (SP-1) kepada Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, serta teguran secara lisan kepada Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Timur.
- Penegakan etika komunikasi. Melalui teguran SP-1 tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur diminta menjaga etika komunikasi, baik secara lisan, melalui media sosial, maupun secara tertulis, agar setiap pernyataan yang disampaikan mencerminkan tanggung jawab publik dan menjaga kehormatan lembaga serta partai.
- Rekomendasi evaluasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Meminta dan merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi cepat terhadap penugasan kader pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD)/Alat Kelengkapan Partai di DPRD Kabupaten Manggarai Timur, agar tidak mengganggu jalannya sistem pemerintahan daerah.
Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan agar dinamika internal tidak mengganggu jalannya sistem pemerintahan daerah serta pelaksanaan fungsi DPRD.
Komitmen PDI Perjuangan
PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang stabil, serta menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan.
Partai juga mengajak seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Manggarai Timur, pimpinan dan anggota dewan, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah.
PDI Perjuangan menekankan pentingnya mengedepankan dialog, komunikasi, dan mekanisme kelembagaan dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan demi menjaga marwah lembaga DPRD dan kepentingan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur.













