Penulis: Dionisius Upartus Agat
MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Awal tahun 2026 dibuka dengan pemandangan yang sudah sangat akrab bagi publik Indonesia dimana barisan kepala daerah kembali mengenakan rompi oranye.
Tercatat sejauh ini sudah ada tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mulai dari Bupati Pati Sudewo, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Gubernur Riau Abdul Wahid, hingga Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, semuanya terjerat kasus korupsi sebelum genap satu tahun menjabat.
Penetapan tersangka secara beruntun ini seolah membenarkan tesis lama bahwa Pilkada langsung hanyalah pabrik koruptor.
Namun kita harus jeli melihat di balik tirai karena muncul kecurigaan bahwa rentetan penangkapan ini bukan sekadar penegakan hukum murni.
Fenomena tersebut diduga merupakan pola yang sengaja ditonjolkan untuk mencuci otak publik agar mengamini narasi tunggal bahwa Pilkada langsung harus dibubarkan dan dikembalikan ke tangan DPRD.
Pada satu sisi kita tentu harus mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya tanpa kecuali.
Kehadiran lembaga antirasuah ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar sampai ke tangan rakyat dan tidak masuk ke kantong pribadi para pejabat daerah.
Namun dukungan tersebut bukan berarti tanpa catatan kritis karena penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.
Pemberantasan korupsi yang efektif seharusnya tidak hanya menyisir kasus-kasus korupsi di level daerah yang skalanya relatif kecil sementara kasus-kasus besar di pusat yang melibatkan kekuatan raksasa justru dibiarkan menguap begitu saja.
Berdasarkan tren pemantauan korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) korupsi sektor anggaran daerah memang tinggi namun aktor intelektual di balik kebijakan nasional sering kali tidak tersentuh.
Publik tidak ingin melihat penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah. Keadilan yang substantif menuntut hukum bertindak tajam secara merata kepada siapa pun tanpa memandang konstelasi politik di baliknya.
Narasi Biaya Mahal dan Sesat Pikir Kolektif
Sudah menjadi rahasia umum bahwa argumen biaya politik mahal selalu dijadikan peluru utama untuk menyerang hak pilih rakyat.
Data Kemendagri sering menyebutkan bahwa biaya rata-rata untuk maju sebagai kepala daerah berkisar antara 20 hingga 100 miliar rupiah yang melampaui kekayaan rata-rata calon.
Contoh kasus Bupati Lampung Tengah yang diduga menggunakan suap untuk membayar utang kampanye sering dijadikan alat bukti bahwa pemilihan langsung memicu utang ke cukong.
Padahal mengaitkan korupsi semata-mata dengan sistem pemilihan adalah sebuah sesat pikir yang nyata.
Menghapus Pilkada langsung karena bupatinya korupsi ibarat membakar lumbung hanya karena ada tikus di dalamnya.
Masalah utamanya bukan terletak pada siapa yang memilih. Persoalan sesungguhnya ada pada buruknya sistem kaderisasi partai serta lemahnya pengawasan yang membiarkan tikus-tikus tersebut bebas menggerogoti anggaran negara.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pada masa sebelum tahun 2005 saat kepala daerah dipilih oleh DPRD praktik korupsi justru terjadi secara masif dalam bentuk suap pemilihan yang tidak terpantau oleh publik.
Narasi bahwa pemilihan melalui DPRD akan memutus rantai suap sebenarnya hanyalah ilusi yang berbahaya bagi kesehatan demokrasi kita.
Jika Pilkada langsung memaksa calon melakukan korupsi yang bersifat retail atau menyasar konstituen luas maka sistem DPRD hanya akan mengubah polanya menjadi korupsi grosir.
Dalam sistem DPRD seorang calon bupati tidak perlu lagi merayu ratusan ribu rakyat. Ia cukup melakukan transaksi gelap dengan pimpinan fraksi atau segelintir anggota dewan yang memegang kunci suara.
Hal ini menciptakan risiko yang jauh lebih mengerikan seperti munculnya pasar gelap suara di mana harga dukungan anggota dewan akan melonjak drastis karena posisi mereka menjadi penentu nasib seorang calon. Transaksi ini terjadi di kamar gelap yang kedap suara dan luput dari mata publik.
Selain itu bupati terpilih akan terjebak dalam sandera politik dan menjadi sapi perah bagi koalisi parlemen sehingga kebijakan publik tidak lagi berorientasi pada kepentingan rakyat tetapi tersandera oleh kepentingan balas budi kepada segelintir elit partai.
Sentralisasi Korupsi dan Uji Ombak Politik
Kita patut kritis jika penegakan hukum mulai digunakan sebagai instrumen untuk menguji ombak perubahan kebijakan nasional.
Jika panen tujuh tersangka kepala daerah ini dijadikan dalih untuk mencabut hak pilih rakyat maka sebenarnya kita tidak sedang memberantas korupsi.
Langkah tersebut justru merupakan bentuk sentralisasi korupsi. Kita hanya memindahkan akses jarahan dari panggung terbuka yang bisa kita kritik ke balik pintu-pintu tertutup yang tak tersentuh oleh pengawasan masyarakat secara langsung.
Publik harus jeli dan jangan sampai barisan rompi oranye di layar kaca membutakan kita dari agenda terselubung untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan elit.
Pilkada langsung memang belum sempurna namun ia adalah satu-satunya celah di mana suara rakyat kecil dan terpinggirkan masih memiliki harga.
Jangan biarkan hak konstitusional kita dirampas hanya karena para elit ingin cara yang lebih murah serta lebih aman untuk berkuasa melalui jalur DPRD.
Menyelamatkan demokrasi tidak dilakukan dengan cara membunuhnya. Kita harus menyehatkan demokrasi dengan memperkuat pengawasan tanpa tebang pilih dan menjaga integritas para pelakunya secara konsisten.














