Tahanan Pencurian Diduga Terlibat Jaringan Narkoba: Hasil Tes Urine WST Positif, Barang Bukti Belum Ditemukan

Ruteng, Pena1NTT.Com – Dugaan keterlibatan WST (28), tahanan kasus pencurian di kampus Unika St. Paulus Ruteng, dalam jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Manggarai, Flores, NTT, menemui perkembangan signifikan.

Meskipun informasi awal menyebutkan adanya penemuan barang mencurigakan yang diduga Narkoba di rumah WST, hasil konfirmasi kepada pihak kepolisian menguatkan dugaan penggunaan barang haram tersebut.

Tes Urine Positif, Barang Bukti Nihil

Diketahui, WST, warga asal Hombel, Kecamatan Langke Rembong, saat ini masih ditahan oleh Polres Manggarai setelah diamankan pada Kamis, 16 Oktober, atas kasus pencurian.

Setelah dikaitkan dengan informasi dugaan kepemilikan dan peredaran Narkoba, media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai, AKBP Hendri Syaputra.

AKBP Hendri membenarkan adanya informasi yang mengarah pada penggunaan Narkoba oleh WST.

“Iya benar ada informasi pengguna Narkoba lewat tes urine,” jelasnya.

Meskipun telah dinyatakan positif, AKBP Hendri menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada barang bukti Narkoba yang ditemukan setelah dilakukan pengembangan kasus.

“Belum ada ditemukan Narkoba setelah dikembangkan,” tambahnya.

Kontradiksi Informasi dan Status Barang Bukti

Informasi dugaan keterkaitan WST dengan Narkoba ini bersumber dari keterangan terpercaya yang diperoleh media ini.

Menurut sumber tersebut, istri WST menemukan sejumlah barang yang diduga Narkoba tersimpan di lemari pakaian saat merapikan pakaian suaminya.

Media ini telah melakukan konfirmasi langsung ke istri terduga pelaku. Pesan konfirmasi dan panggilan telepon via WhatsApp tidak mendapat jawaban.

Akibatnya, keberadaan barang yang diduga Narkoba itu tidak dapat dipastikan dan belum diterima pihak berwenang untuk diuji secara forensik.

Hasil konfirmasi dari Kapolres Manggarai kini memperjelas bahwa, meskipun ada indikasi kuat mengenai penggunaan Narkoba berdasarkan hasil tes urine WST, polisi belum berhasil mengamankan barang bukti Narkoba yang mungkin terkait dengan dugaan penemuan oleh istri WST atau keterlibatan dalam jaringan pengedar.

Status Hukum: Fokus pada Pengguna dan Ancaman Rehabilitasi

Dengan hasil tes urine yang mengindikasikan positif penggunaan Narkoba, penanganan kasus WST kini melebar dari tindak pidana pencurian menuju dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat barang bukti Narkoba belum ditemukan, WST berpotensi dijerat sebagai Penyalah Guna yang melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Secara hukum, penanganan kasus pengguna Narkoba tanpa barang bukti biasanya mengarah pada wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sesuai rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN dan Kepolisian.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Narkotika

Apabila dugaan keterlibatan WST dalam jaringan peredaran Narkoba terbukti melalui pengembangan dan penemuan barang bukti, pelaku dapat dijerat dengan sanksi berat.

Untuk peran sebagai Pengedar (Pasal 114 ayat 1), ancaman hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun hingga 20 (dua puluh) tahun, dengan denda minimal Rp1.000.000.000,00.

Sementara, untuk kasus Kepemilikan (Pasal 112 ayat 1), pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun hingga 12 (dua belas) tahun dan denda minimal Rp800.000.000,00.

Namun, jika WST hanya terbukti sebagai pengguna berdasarkan hasil tes urine dan tanpa ditemukannya barang bukti Narkoba, ia akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) sebagai Penyalah Guna.

Sanksi pidana penjara untuk penyalah guna adalah paling lama 4 tahun, namun UU Narkotika mengutamakan rehabilitasi bagi mereka yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan.

Desakan Tokoh Masyarakat dan Fokus Penyelidikan

Isu peredaran Narkoba di Manggarai mendapat sorotan banyak pihak.

Salah satu tokoh masyarakat di Ruteng, Antonius, mendesak pihak kepolisian untuk tidak berhenti pada hasil tes urine WST.

Desakan ini bertujuan untuk mengetahui dan memberantas keberadaan jaringan narkoba di Kabupaten Manggarai.

“Apabila dia terbukti hanya pengguna, siapa yang memasok? Kasus ini adalah peringatan serius bahwa Narkoba sudah masuk ke Manggarai. Kami berharap ada tindakan tegas dan cepat, demi menyelamatkan generasi muda kami,” ujar Antonius.

Kapolres Manggarai memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada hasil tes urine WST.

“Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mencari sumber barang haram ini. Kami akan telusuri jaringan pemasoknya agar Manggarai benar-benar bersih dari peredaran Narkoba,” tutup Kapolres.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang komprehensif, tidak hanya pada dugaan peredaran, tetapi juga pada penggunaan Narkoba, demi menjaga Kabupaten Manggarai dari bahaya barang haram tersebut.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Dionisius Upartus AgatEditor: Dionisius Upartus Agat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *