Berita  

Desak Kejaksaan RI Periksa PPK 3.2 PJN Wilayah III, Proyek Jalan Nasional Diduga Sarat Korupsi

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (Foto detiknews)

Manggarai, Pena1NTT.com — Proyek preservasi Jalan Nasional Labuan Bajo–Ruteng yang menghubungkan Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, hingga Manggarai Timur kembali menuai sorotan publik. Dugaan proyek fiktif dalam dana swakelola sebesar Rp10 miliar dinilai janggal dan sarat indikasi korupsi.

Seorang warga Manggarai berinisial AJ menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, proyek bernilai fantastis itu tidak terlihat hasil fisiknya di lapangan.

“Sebagai warga Manggarai saya kecewa. Dana rehabilitasi Rp10 miliar tetapi fisik di lapangan tidak ada. Korupsi di NTT ini sangat rapi sehingga sulit tersentuh hukum,” ungkapnya kepada media, Sabtu (27/9/2025).

AJ juga menyoroti kualitas pekerjaan yang jauh dari harapan, meski anggaran proyek mencapai Rp125,7 miliar dari APBN 2023–2024, ditambah dana swakelola tahun 2025 sebesar Rp10 miliar.

“Itulah seninya korupsi di NTT. Saya minta Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat segera bertindak karena proyek ini melintasi dua wilayah hukum. Saya juga minta Presiden Prabowo Subianto menepati janjinya memberantas korupsi,” tegas AJ.

Nada serupa disampaikan warga lainnya, NB, yang menilai proyek jalan strategis tersebut dikerjakan asal-asalan.

“Besarnya anggaran tidak sebanding dengan hasil di lapangan. Kami minta Kejagung segera menelusuri aliran dana proyek ini,” ujarnya.

Kualitas Buruk di Lapangan

Kualitas Pekerjaan Jalan Yang buruk (Foto: Dok. Pribadi)

Pantauan langsung menunjukkan banyak pekerjaan tidak sesuai standar:

  1. Pada ruas Jalan Soekarno Hatta depan Hotel Sentro, pembangunan U-Ditch sepanjang ±300 meter tampak asal jadi dan terbengkalai.
  2. Di jalur Lembor–Ruteng, sejumlah titik jalan hanya dipahat untuk tambalan namun hingga kini tak kunjung dikerjakan oleh PPK 3.2 PJN Wilayah III NTT.
  3. Beberapa ruas jalan yang sudah diperbaiki kembali rusak, aspal mengelupas, hingga menimbulkan lubang besar. Kondisi ini membahayakan pengguna jalan, bahkan telah memicu kecelakaan dan luka serius.

Dugaan Penyimpangan Anggaran

Selain mutu pekerjaan yang buruk, publik juga menyoroti indikasi mark-up anggaran hingga puluhan miliar rupiah, termasuk dalam dana pemeliharaan jalan nasional. Transparansi proyek dipertanyakan karena informasi detail tak ditemukan dalam sistem pelaksanaan.

Seorang pemerhati infrastruktur lokal menegaskan:

“Pemeliharaan jalan itu menyangkut keselamatan publik. Jika tanpa transparansi dan akuntabilitas, ini sama saja mengorbankan rakyat.” Tegasnya.

Pihak yang Diduga Terlibat

Publik mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK segera mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut, di antaranya:

  1. Budi Santoso, Direktur Utama PT Akas (Malang, Jawa Timur).
  2. Ir. Obed Eko Kurniawan, koordinator proyek, anak kandung Budi Santoso.
  3. PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar, konsultan pengawas proyek dengan kontrak Rp3,57 miliar (dari HPS Rp4,38 miliar).
  4. Devi Alcitra Candra, mantan Kepala Satker PJN Wilayah III NTT 2023–2024 (kini bertugas di Sumatera).
  5. Parsaoran Samosir, ST., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah III NTT.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Irenius Editor: Tim Editor Pena1NTT.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *