
Jefri Nyoman, Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Manggarai Timur yang juga keluarga korban (Foto: Dok. Pribadi)
Manggarai Timur, Pena1NTT.com – Keluarga Yohanes Ajang, korban pengeroyokan pada Turnamen Amal St. Yosep Ngkolong, kembali menyuarakan desakan agar kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
Jefri Nyoman, Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Manggarai Timur yang juga kerabat korban, mempertanyakan progres penyelidikan kasus yang telah sebulan dilaporkan ke Polres Manggarai Timur.
“Saya minta Polres Manggarai Timur menyampaikan secara terbuka progres penanganan kasus pengeroyokan pada Turnamen Amal St. Yosep Ngkolong yang terjadi satu bulan lalu. Kami sebagai masyarakat wajib tahu proses hukumnya sudah sejauh mana pasca olah TKP,” tegas Jefri, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, transparansi penanganan perkara sangat penting untuk menghindari persepsi buruk publik terhadap aparat.
“Jangan sampai muncul dugaan Polres Matim masuk angin. Masa kasusnya sudah satu bulan berlalu, tetapi sampai hari ini kami (Keluarga) belum mendapat informasi pasti mengenai proses hukum selanjutnya,” ujar mantan aktivis GMNI tersebut.

Kasus pengeroyokan ini sebelumnya dilaporkan Yohanes Ajang, pemain Reweng FC asal Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, usai laga 16 besar kontra Golo Ngawan A FC pada 15 Agustus 2025. Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Manggarai Timur pada 18 Agustus lalu, Yohanes mengaku dikeroyok oleh pemain dan suporter Golo Ngawan A FC hingga mengalami luka di pelipis dan leher.
Peristiwa yang terjadi di lapangan sepak bola Watu Rambu, Desa Rana Mese, Kecamatan Congkar, itu bahkan disebut melibatkan oknum Kepala Desa Golo Ngawan. Namun, sang kepala desa membantah terlibat dan menyebut dirinya hadir untuk melerai kericuhan.
Atas kasus ini, keluarga besar Yohanes Ajang mendesak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas pelaku pengeroyokan.
“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan supaya tidak terulang di kemudian hari. Polisi harus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dengan profesional,” tandas Jefri Nyoman.














