JAKARTA, PENA1NTT.COM — Skandal dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri, Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, berkembang menjadi sorotan politik nasional.
Aksi intersepsi komunikasi di lingkar utama Istana Kepresidenan tersebut dinilai tidak hanya sekadar pelanggaran pidana murni, tetapi ditengarai sebagai bentuk operasi politik terorganisir yang mengancam stabilitas dan kedaulatan negara.
Gelombang desakan dari kalangan akademisi, pakar intelijen, hingga mantan petinggi Polri menguat agar kepolisian tidak hanya mengusut pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga membedah tuntas aktor intelektual (user) di balik layar.
Dugaan keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mencuat berdasarkan korelasi analisis yang dipaparkan oleh Pengamat Komunikasi Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Jakarta Selamat Ginting, mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Sri Radjasa, serta mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno.
Eks Kapolri Tersangka, 20.980 Personel TNI Dikerahkan Jaga Stabilitas DKI Jakarta
Operasi Penyadapan dan Penyalahgunaan Alat Sadap Negara
Dalam analisisnya pada kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Selamat Ginting mengungkapkan bahwa operasi penyadapan tersebut diduga memanfaatkan perangkat material khusus (matsus) intelijen negara kelas berat, seperti Pegasus atau Predator, yang seharusnya diperuntukkan secara ketat bagi penegakan hukum dan keamanan nasional.
“Penggunaan alat ini disalahgunakan oleh pihak yang sudah tidak berwenang, bahkan ditemukan di kediaman perwira tinggi. Penyadapan ini menyasar Presiden, mantan presiden, wakil presiden, pimpinan partai politik, hingga media massa,” tegas Ginting.
Ia menguraikan bahwa praktik pengumpulan data komunikasi tanpa hak ini diduga berlangsung dalam durasi waktu yang lama. Tujuannya adalah memetakan peta kekuatan politik serta mengamankan kekayaan informasi strategis (commodity of power) demi kepentingan jaringan kekuasaan tertentu selama masa transisi pemerintahan.
Dugaan User dan Tudingan ‘Kudeta Merangkak’
Ginting membedah lebih dalam bahwa skandal ini memuat indikasi gerakan terstruktur yang mengarah pada crawling coup atau “kudeta merangkak”. Gerakan tersebut dinilai telah dirancang sejak awal guna merespons dinamika transisi kepemimpinan nasional dan mempertahankan eksistensi peta kekuatan politik kelompok tertentu.
Menurutnya, kedudukan Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri—seperti Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso—diduga kuat tidak bergerak atas inisiatif mandiri, tetapi bertindak dalam kapasitas sebagai pelaksana teknis (operator kepala).
“Saya kira dia operator kepala, dan user-nya tentu patut diduga adalah penguasa lama, dalam hal ini mantan Presiden Jokowi,” ungkap Ginting.
Pengumpulan commodity of power melalui penembusan komunikasi lingkar utama kepresidenan hingga ketua umum partai politik juga dinilai berfungsi sebagai instrumen untuk menekan, memetakan, sekaligus mengendalikan arah kebijakan nasional.
Konsolidasi kekuatan ilegal di balik layar ini disinyalir sengaja dibangun demi mengantisipasi celah hukum dan politik guna mengamankan keberlanjutan pengaruh dinasti politik rezim sebelumnya di tengah era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Buntut Kasus Penyadapan Ilegal, Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan KSP
Sri Radjasa: Penyadapan Sebagai Bagian ‘Operasi Garis Dalam’
Pandangan senada disampaikan oleh mantan anggota BIN, Sri Radjasa, dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Ia secara terbuka menilai skandal penyadapan ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, tetapi bagian dari desain politik tingkat tinggi yang mengarah pada pengkhianatan negara dan upaya makar untuk menumbangkan kekuasaan yang sah.
“Sejak dari awal, Kapolri Sigit sudah memperlihatkan betul bahwa dia tidak patuh sama Presiden. Ini adalah grand skenario dari operasi garis dalam Jokowi untuk mengawasi presiden dan mengamankan jalannya suksesi kekuasaan,” papar Sri Radjasa.
Sri Radjasa menegaskan bahwa Listyo Sigit berperan sebagai operator utama yang menjalankan illegal access. Ia menilai tidak realistis apabila seorang jenderal bintang empat bergerak tanpa adanya orientasi politik atau dorongan perintah dari pengarah yang memiliki kepentingan kekuasaan yang lebih besar.
Penyadapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan Presiden Prabowo yang dinilai menyimpang dari komitmen masa lalu dapat dipantau secara langsung. Selain itu, ia menyinggung adanya keterlibatan jaringan lintas sektor yang membantu memetakan nomor-nomor telepon orang dekat Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Tolak Usulan Polri Jadi Kementerian Teknis
Oegroseno: Ungkap HP Perwira Dimonitor dan Desak Pengusutan Aktor Intelektual
Keterangan memperkuat datang dari mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno. Ia membeberkan kesaksian internal bahwa praktik pengawasan komunikasi telah dirasakan meluas di tubuh kepolisian sejak era kepemimpinan sebelumnya.
Oegroseno menceritakan bahwa banyak perwira tinggi (pati) Polri aktif merasa takut membalas pesan atau menerima sambungan teleponnya.
“Mohon izin Jenderal, kami tidak bisa balas, karena HP kami semua dimonitor oleh Kapolri,” kata Oegroseno menirukan pengakuan jujur para perwira Polri.
Merujuk pada penetapan tersangka Listyo Sigit, Oegroseno mendesak Bareskrim Polri untuk tidak melokalisasi kasus ini pada tingkatan eksekutor lapangan.
Ia meminta pihak yang memberikan perintah (user) diusut tuntas, serta mendesak penyidik menelusuri apakah praktik penyadapan ini sebenarnya telah berlangsung jauh lebih awal sejak periode 2023–2024 guna membongkar pola aliran informasi strategis kepada penguasa lama.
Kunjungi KWI, Komitmen Polri Jaga Kerukunan dan Pengamanan Natal
Evaluasi Birokrasi dan Desakan Pembersihan di Tubuh Polri
Kerusakan sistem birokrasi turut menjadi perhatian Selamat Ginting. Pola pengangkatan pejabat kepolisian di masa pemerintahan lalu yang terkesan melompati deretan perwira senior dinilai telah merusak sistem meritokrasi, yang pada akhirnya memicu terbentuknya loyalitas personal di luar norma kedinasan resmi.
Atas kondisi tersebut, Ginting mendorong Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengambil langkah tegas melalui pembersihan total (reshuffle) di internal Mabes Polri, khususnya terhadap jajaran yang terafiliasi dengan kepemimpinan lama.
Pemerintah bersama DPR RI juga didesak segera meratifikasi serta memperketat aturan hukum terkait pengadaan dan penggunaan alat sadap negara agar tidak kembali disalahgunakan untuk kepentingan kelompok politik tertentu.
Prabowo Panggil Ignas Jonan ke Istana, Sinyal Reshuffle?
Konstruksi Pidana Murni di Bareskrim Polri
Meskipun analisis mendalam dari para pengamat, pakar intelijen, dan purnawirawan Polri mengarah pada dugaan keterlibatan penguasa lama, pihak Bareskrim Polri bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan bahwa penanganan kasus saat ini tetap berjalan murni di atas fakta pembuktian pidana.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Pihaknya berfokus pada pembuktian unsur-unsur material dari tindak pidana penyadapan ilegal tanpa terpengaruh oleh isu atau spekulasi politik di luar koridor hukum.
“Kami bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan fakta-fakta hukum serta kecukupan alat bukti yang sah. Penyidikan ini murni penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi, dan kami tidak ingin berspekulasi di luar koridor materi penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Suhermanto.
Untuk diketahui, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menjerat Listyo Sigit Prabowo beserta para perwira terkait dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP mengenai tindakan penyadapan ilegal (illegal taping) dan pengaksesan sistem elektronik secara melawan hukum (illegal access), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Guna kepentingan penyidikan serta mengamankan barang bukti elektronik digital, pihak Bareskrim Polri telah melakukan penahanan resmi terhadap ketiga tersangka—yakni Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso—di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.













