MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Ketua Fraksi PSI DPRD Kabupaten Manggarai, Junaidin Mahasan, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai yang turun langsung melakukan pendataan dan verifikasi rumah warga terdampak gempa untuk kepentingan pengusulan bantuan.
Menurut Junaidin, langkah pemerintah daerah melakukan verifikasi langsung di lapangan merupakan bagian penting dalam memastikan bantuan pascabencana nantinya diberikan berdasarkan kondisi faktual warga terdampak.
Ia menilai, proses pendataan bukan pekerjaan sederhana, mengingat banyaknya laporan warga, luasnya wilayah terdampak, serta beragam tingkat kerusakan rumah yang harus diverifikasi.
“Saya mengapresiasi upaya Pemkab Manggarai yang sudah bekerja keras melakukan pendataan. Ini kerja yang tidak mudah, butuh ketelitian dan waktu. Pemerintah sudah hadir di tengah masyarakat,” ujar Junaidin.
Namun, di tengah apresiasi tersebut, Junaidin meminta agar proses pendataan terus disempurnakan. Dari hasil serap aspirasi, ia mengaku menerima sejumlah laporan warga yang menyebut rumah mereka belum terdata.
Selain itu, terdapat pula keluhan mengenai ketidaksesuaian tingkat kerusakan antara kondisi riil rumah di lapangan dengan data yang diterima warga.
Menurut Junaidin, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi ulang agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika daftar akhir penerima bantuan ditetapkan.
Karena itu, ia mendorong Pemkab Manggarai melakukan verifikasi tahap kedua dengan mekanisme uji publik yang terbuka dan memungkinkan masyarakat menyampaikan keberatan maupun koreksi terhadap data.
“Jangan sampai kerja baik pemerintah ini ternoda hanya karena soal administrasi. Kita ingin memastikan tidak ada satu pun korban yang terlewat,” katanya.
Dorong Penguatan Mekanisme Pengaduan
Junaidin menilai, keberhasilan penanganan bencana tidak semata-mata diukur dari jumlah rumah yang berhasil didata atau diusulkan mendapatkan bantuan.
Menurutnya, aspek yang tidak kalah penting adalah ketepatan data dan rasa keadilan bagi seluruh warga terdampak.
Karena itu, ia mengusulkan penguatan mekanisme pengaduan sebagai bagian dari penyempurnaan proses pendataan dan verifikasi.
Pertama, posko pengaduan di desa dan kelurahan sebagai pintu pertama bagi warga yang merasa belum terdata.
Kedua, saluran pengaduan resmi secara tertulis dan digital, seperti formulir pengaduan dan layanan WhatsApp yang diumumkan secara terbuka serta dilengkapi nomor registrasi.
Ketiga, verifikasi ulang langsung di lapangan dengan melibatkan pemerintah desa dan tim teknis, serta dilengkapi berita acara yang diketahui pemilik rumah.
Keempat, kepastian waktu penyelesaian pengaduan, dengan usulan tanda terima dalam dua hari kerja, pemeriksaan awal lima hari kerja, dan penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Kelima, jalur keberatan lanjutan di tingkat kabupaten bagi warga yang masih merasa keberatannya belum memperoleh penyelesaian.
Menurut Junaidin, mekanisme tersebut penting agar warga memiliki ruang yang jelas untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat kekeliruan dalam proses pendataan.
Tiga Sumber Data Perlu Dicocokkan
Selain mekanisme pengaduan, Junaidin juga mengusulkan agar sebelum daftar akhir penerima bantuan ditetapkan, Pemkab Manggarai melakukan pencocokan terhadap tiga sumber data.
Ketiganya yakni daftar warga yang telah didata, kondisi faktual rumah di lapangan, serta hasil pengaduan masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan kemungkinan adanya warga terdampak yang terlewat atau tingkat kerusakan rumah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ini untuk menjaga agar kerja keras pemerintah benar-benar tepat sasaran dan bantuan jatuh kepada yang berhak sesuai aturan. Kita dukung penuh Pemkab, tapi kita juga kawal agar prosesnya terbuka dan adil,” pungkas Junaidin.













