Manggarai-Pena1-Ntt.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Junaidin Mahasan, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sekaligus menemui langsung pihak penanggung jawab Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Reok, Nong Kopong, pada Kamis (2/7/2026). Langkah taktis yang berlangsung di area SPBU Kecamatan Reok ini menjadi momentum krusial bagi Junaidin dalam merespon dan memperjuangkan langsung komitmen aspirasi masyarakat yang dihimpunnya selama kegiatan reses di wilayah tersebut.
Topik utama yang menjadi perhatian serius dalam sidak kali ini adalah sorotan tajam Junaidin terhadap fenomena antrean kendaraan yang berkepanjangan dan kian meresahkan warga di SPBU Reok. Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Junaidin meminta kejelasan mendasar guna mengurai benang kusut pelayanan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu penumpukan kendaraan setiap harinya.
”Jika stok di dalam aman tetapi di luar terjadi fenomena antrean yang berkepanjangan seperti ini, maka inilah yang krusial untuk didiskusikan. Apakah ada indikasi tindakan kejahatan atau penyimpangan di luar sana? Saya rasa institusi berwenang yang harus masuk dan mendalami ruang itu,” tegas Junaidin menyoroti situasi di lapangan.

Klarifikasi Hari Ini dari Pihak SPBU: Jamin Stok Aman dan Jelaskan Mekanisme Lapangan
Merespon jalannya sidak, penanggung jawab SPBU Reok, Nong Kopong, menyampaikan penjelasannya secara langsung pada hari ini, Kamis (2/7). Ia menegaskan bahwa kondisi ketersediaan stok Pertalite—baik di tingkat pangkalan Pertamina maupun di lini lembaga penyalur (SPBU)—berada dalam status aman dan mencukupi.
Namun, terkait kendala teknis antrean panjang di lapangan, pihak pengelola menyatakan hal tersebut berada di luar ranah kewenangan sepihak internal SPBU.
”Kami sangat memahami keresahan masyarakat Kecamatan Reok saat ini, dan kami juga menghargai perhatian dari Bapak Junaidin selaku Anggota DPRD NTT. Terkait kondisi di lapangan, kami pun mengalami kebingungan mengenai penyebab pasti terjadinya antrean yang begitu panjang, karena bukan kami yang menjadi pelaku antrean tersebut. Tugas utama kami adalah memastikan ketersediaan stok di SPBU selalu aman, mendistribusikannya dengan baik, dan menjamin operasional pelayanan berjalan lancar setiap hari,” ujar Nong Kopong hari ini.
Pihak SPBU menjelaskan adanya kendala teknis minor di lapangan yang sesekali memicu jeda pelayanan, seperti proses pemindaian (tapping) sistem digital atau saat pergantian giliran kerja (shift) petugas yang bersifat situasional. Lebih lanjut, Nong Kopong merinci regulasi pengisian yang berlaku saat ini:
-Kendaraan Roda Empat (Mobil): Dilayani menggunakan skema kuota harian berbasis akun pendaftaran barcode. Selama kuota harian (maksimal hingga 120 liter per hari untuk kendaraan tertentu) belum terlampaui, sistem digital akan membaca transaksi tersebut sebagai hak konsumen yang diperbarui keesokan harinya.
-Kendaraan Roda Dua (Motor): Menggunakan barcode statis yang dipegang petugas SPBU. “Untuk roda dua, pengisian bahkan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sehari karena belum ada regulasi khusus dari pusat yang membatasi frekuensinya. Jadi, tidak ada dasar hukum bagi kami untuk melarang konsumen motor mengisi kembali,” tambah Nong Kopong dalam penyampaiannya hari ini.
Polsek Reok Tingkatkan Pengawasan Terhadap Antrean Berulang
Kondisi regulasi pengisian roda dua yang longgar tersebut berkelindan dengan temuan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Sektor (Polsek) Reok yang hadir langsung mendampingi jalannya sidak. Pihak Polsek Reok menyampaikan bahwa langkah antisipasi berupa teguran berkali-kali telah diupayakan terhadap pemilik motor yang mengantre berulang kali dalam sehari, termasuk kendaraan dari luar wilayah Reok.
Meski sempat berkurang, volume antrean kembali melonjak seiring masuknya musim tanam bagi petani dan tingginya aktivitas nelayan. Perwakilan APH menyatakan akan segera melaporkan perkembangan ini kepada Kapolsek Reok guna menyusun formulasi penertiban untuk mengurai antrean panjang tersebut.

Minta Atensi Pemda Manggarai: Opsi Strategis Atasi Dilema Surat Rekomendasi
Pertemuan hari ini turut menyinggung dilema pemenuhan BBM bersubsidi bagi sektor produktif (petani dan nelayan) yang membutuhkan 5 hingga 10 liter Pertalite per hari.
Berdasarkan aturan, pembelian tersebut wajib menyertakan surat rekomendasi resmi. Namun, kewajiban pengurusan dokumen yang harus dilakukan secara perorangan dan terpusat di ibu kota kabupaten (Ruteng) dinilai menjadi beban berat yang menyulitkan masyarakat kecil di Reok. Kondisi ini memicu adanya penggunaan BBM tanpa rekomendasi, sebagaimana disoroti oleh Camat Reok, Rita Udin, S.P.
Melihat urgensi ini, rumusan hasil pertemuan ini meminta atensi dan langkah konkret dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, khususnya melalui Dinas Pertanian serta Dinas Perikanan, untuk segera turun tangan melihat persoalan ini secara objektif.
Melalui momentum reses ini, Junaidin menawarkan dua opsi strategis sebagai jalan keluar yang elegan:
1. Kemudahan Akses Rekomendasi Teknis: Mendorong Pemda Manggarai agar Dinas Pertanian (bagi para petani) dan Dinas Perikanan (bagi para nelayan) memberikan kemudahan dengan mendelegasikan kewenangan pengurusan surat rekomendasi agar bisa dilayani langsung di tingkat Kecamatan Reok, tanpa memaksa masyarakat kecil pergi jauh dan mengeluarkan biaya akomodasi ke Ruteng.
2. Penyederhanaan Birokrasi Pelayanan: Memangkas rantai birokrasi administrasi di tingkat bawah, sehingga masyarakat sektor agraria dan maritim yang benar-benar membutuhkan BBM untuk alat mesin pertanian (alsintan) maupun mesin perahu dapat terlayani dengan cepat, aman, dan legal.
Nong Kopong menyambut baik opsi ini dalam koordinasi hari ini, “Kami sebagai pelaksana aturan harus tetap objektif memastikan pengisian mengacu pada surat rekomendasi demi menegakkan hukum. Lewat momentum atensi dari Bapak Junaidin, kami sangat berharap Pemda melalui Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan mendengar ini agar pengurusan bisa didelegasikan langsung di tingkat Kecamatan Reok.”
Atensi Kecamatan Reok dan Edukasi UMKM
Langkah pendelegasian ini dinilai sangat strategis. Selain mempermudah petani dan nelayan, pihak Pemerintah Kecamatan Reok di bawah kepemimpinan Camat Rita Udin, S.P., ke depannya dapat sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang eceran di Reok agar menjual Pertalite sesuai dengan standar harga dan keselamatan, sekaligus tetap menjamin keberlanjutan usaha kecil mereka.
Merespon dorongan tersebut, Camat Reok, Rita Udin, S.P., menyatakan atensi penuhnya untuk mengawal aspirasi kebijakan ini ke tingkat Kabupaten Manggarai, sekaligus berkomitmen melakukan pengawasan melekat (waskat) secara kontinu langsung di lokasi SPBU Reok demi memastikan pelayanan distribusi BBM berjalan dengan tertib, aman, dan tepat sasaran tanpa adanya antrean yang berkepanjangan lagi.













