Kawal Sosialisasi di Jengkalang, Camat Reok Tekankan Keseimbangan Dampak Investasi Tambang

Manggarai-Pena1-Ntt.com – Camat Reok, Rita Udin, S.P., mengambil posisi tegas sekaligus bijak dalam menyikapi dinamika investasi di wilayahnya. Kehadirannya dalam agenda sosialisasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Tahun 2026 oleh PT Sumber Jaya Asia (SJA) bersama warga Kampung Jengkalang menjadi momentum penting penegasan fungsi kontrol pemerintah kecamatan.

​Dalam arahannya yang lugas, Rita Udin memetakan secara transparan dua sisi mata uang kehadiran industri pertambangan di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari angka produksi, melainkan dari kemaslahatan nyata bagi warga lingkar tambang.

​”Kehadiran tambang dapat memberikan dampak positif maupun negatif bagi masyarakat. Besarnya dampak sangat bergantung pada pengelolaan perusahaan, pengawasan pemerintah, serta partisipasi masyarakat,” tegas Rita Udin secara objektif di hadapan manajemen PT SJA dan puluhan warga Jengkalang.

Peta Kritis Dampak Industri: Mengukur Untung-Rugi untuk Masyarakat

​Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Camat Reok merinci secara detail kalkulasi dampak yang harus dikawal bersama oleh seluruh stakeholder:

Dampak Positif yang Harus Dioptimalkan:

– ​Lapangan Kerja dan Ekonomi: Membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal serta meningkatkan perekonomian melalui perputaran uang, perdagangan, dan sektor jasa.
– Pendapatan dan Infrastruktur: Meningkatkan pendapatan daerah dari pajak, retribusi, dan bagi hasil, yang didorong untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, listrik, dan air bersih.
– Pemberdayaan dan CSR: Meningkatkan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan dan transfer teknologi, serta keselarasan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di bidang pendidikan, kesehatan, dan UMKM.

Dampak Negatif yang Wajib Diantisipasi dan Diminimalisir:

– ​Lingkungan dan Kesehatan: Ancaman kerusakan lingkungan (deforestasi, erosi, pencemaran air, udara, tanah) serta gangguan kesehatan akibat debu atau kebisingan.
– ​Sosial dan Mata Pencaharian: Potensi konflik sosial terkait pembebasan lahan, perubahan mata pencaharian petani/nelayan, hingga ketimpangan ekonomi jika manfaat tambang hanya dinikmati segelintir pihak.
– ​Fasilitas Publik dan Ketergantungan: Risiko kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang serta kerentanan ekonomi masyarakat jika suatu saat tambang berhenti beroperasi.

Fasilitator Investasi Legal, Tindak Tegas Penolakan Sepihak

​Di samping memberikan catatan kritis, Camat Rita Udin juga pasang badan terhadap kepastian hukum investasi di wilayah Kecamatan Reok. Mengingat PT Sumber Jaya Asia bergerak di bawah payung hukum yang sah—yakni pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor: 540.10/123/DPMPTSP/2019 seluas 77,43 Hektar di Wilayah Bone Wangka—pemerintah tidak akan menoleransi gerakan ilegal.

​”Kehadiran para investor di wilayah ini telah diketahui oleh warga setempat dan mereka bergerak di bawah naungan payung hukum serta kantong izin yang legal dan lengkap dari negara. Oleh karena itu, jika ada penolakan sepihak dari oknum warga, hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

​Meski tidak mencampuri urusan internal korporasi, Rita Udin memastikan hak-hak dasar warga seperti akses pendidikan, penyerapan tenaga kerja lokal, pelibatan UMKM, hingga hak atas air bersih dan listrik wajib dipenuhi oleh perusahaan. Ia juga berjanji akan mengawal ketat program reklamasi pascatambang demi keberlanjutan lingkungan.

Gandeng Pers Sebagai Fungsi Kontrol dan Sinergi Lonto Leok

​Menambah pernyataannya, Camat Reok mengajak seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap sumbatan komunikasi lewat jalur musyawarah mufakat, sesuai tradisi luhur Lonto Leok. Secara khusus, ia juga mengetuk peran aktif jurnalis/awak media sebagai mitra strategis pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan.

​”Mari kita kawal bersama, kawan-kawan pers bisa menjadi penyeimbang sekaligus fungsi kontrol atas paduan sinergi antara pemerintah dan swasta agar bisa berjalan transparan dan obyektif,” pungkas Rita Udin.

​Kegiatan sosialisasi yang berjalan kondusif tersebut diakhiri dengan pembacaan dukungan tertulis oleh Ketua RT Kornelis Nunuk yang mewakili warga Kampung Jengkalang (RT 11) dan Torong Besi (RT 12), serta penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan pihak penanggung jawab PT SJA, Benedictus Jehadu, S.H., M.H., C.L.H., disaksikan langsung oleh jajaran Sekcam Reok, Lurah Wangkung, Kasubsi Intel dan Datun Kejaksaan, serta unsur TNI-Polri.

Penulis: Tim Redaksi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *