Opini  

Reses di Desa Bangka Kantar, Warga Manggarai Timur Minta DPRD NTT Perjuangkan Pencabutan Pergub Larangan Beli BBM Bersubsidi Bagi Penunggak Pajak

Reses di Desa Bangka Kantar, Warga Manggarai Timur Minta DPRD NTT Perjuangkan Pencabutan Pergub Larangan Beli BBM Bersubsidi (Foto: Dok. Pribadi)

MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Kegiatan reses anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Rumat, di Kampung Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Minggu (28/6/2026), dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam forum tersebut, warga secara tegas meminta DPRD NTT memperjuangkan pencabutan atau setidaknya mengusulkan peninjauan kembali aturan yang melarang kendaraan yang menunggak pajak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.

Kepala Desa Bangka Kantar, Adrianus Mansi Jehamu, mengatakan kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang masih bergantung pada kendaraan bermotor untuk mengangkut hasil pertanian maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jangan sampai masyarakat dihukum dua kali. Mereka sudah dikenai denda karena terlambat membayar pajak, lalu masih dipersulit lagi untuk membeli BBM bersubsidi. Padahal banyak warga yang menunda membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi karena kondisi ekonomi yang belum memungkinkan,” kata Adrianus.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat Manggarai Timur memiliki penghasilan yang tidak tetap. Karena itu, keterlambatan membayar pajak kendaraan lebih banyak dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi daripada keengganan memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Ia menilai pembatasan pembelian BBM bersubsidi justru akan berdampak luas terhadap roda perekonomian masyarakat, mulai dari meningkatnya biaya angkut hasil pertanian hingga naiknya ongkos transportasi.

“Kami mendukung masyarakat taat pajak, tetapi pendekatannya jangan sampai mematikan ekonomi rakyat. Pemerintah seharusnya memberi kemudahan membayar pajak, bukan menambah beban hidup masyarakat,” ujarnya.

Aspirasi serupa juga disampaikan warga Kecamatan Borong, Aleksius Opin Kadut. Ia menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut Aleksius, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan edukasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menghadirkan kemudahan pembayaran pajak agar kesadaran masyarakat tumbuh secara sukarela.

“Kalau masyarakat tidak bisa membeli BBM bersubsidi, dampaknya bukan hanya kepada pemilik kendaraan. Harga barang bisa naik karena ongkos angkut meningkat. Yang akhirnya menanggung beban adalah seluruh masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan memunculkan berbagai praktik penyiasatan di lapangan, seperti penggunaan kendaraan lain untuk membeli BBM bersubsidi maupun bentuk penyalahgunaan lainnya yang justru menyulitkan pengawasan.

Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun kendaraan berpelat luar daerah tidak dapat membeli BBM bersubsidi. Pemerintah Provinsi NTT menyebut kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, masyarakat Manggarai Timur menilai kebijakan itu berpotensi memicu dampak ekonomi yang lebih luas, seperti meningkatnya biaya logistik, naiknya tarif angkutan, mahalnya distribusi hasil pertanian, hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

Menanggapi berbagai aspirasi yang berkembang dalam reses tersebut, anggota DPRD NTT Yohanes Rumat menegaskan seluruh masukan masyarakat akan dibawa dalam pembahasan bersama Pemerintah Provinsi NTT.

“Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat hari ini akan kami bawa dan sampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTT. Tujuannya agar setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan,” kata Yohanes.

Ia menegaskan, kegiatan reses merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan maupun evaluasi kebijakan pemerintah daerah.

Bagi masyarakat Manggarai Timur, kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, mereka berharap upaya meningkatkan penerimaan daerah tidak dilakukan dengan membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi yang menjadi penopang utama aktivitas ekonomi, terutama di wilayah pedesaan.

Penulis: NinonkEditor: Irenius Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *