MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai menetapkan hasil verifikasi dan validasi tahap pertama terkait kerusakan rumah warga akibat bencana gempa bumi yang terjadi 15 Agustus 2026 lalu.
Sebanyak 5.235 rumah atau keluarga terdampak diusulkan untuk menerima bantuan perbaikan sesuai dengan tingkat kerusakan serta ketentuan hukum yang berlaku, dengan jaminan proses yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Penetapan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Kerusakan Tahap I (Satu), yang berlangsung di Posko Transisi Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Rabu (07/10/2026).
Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, dab Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Dr. Deddi Diliyanto.
Data Kerusakan dan Pendataan Berkelanjutan
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi teknis pada tahap pertama, sebanyak 5.235 unit rumah diusulkan untuk memperoleh skema bantuan dengan klasifikasi kerusakan sebagai berikut:
- Rusak Berat: 366 unit rumah
- Rusak Sedang: 900 unit rumah
- Rusak Ringan: 931 unit rumah
- Rusak Ringan (Tingkat Kerusakan <20%): 3.038 unit rumah
Dalam arahannya, Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit menegaskan bahwa total 5.235 rumah tersebut bukanlah angka akhir dari keseluruhan masyarakat yang terdampak gempa bumi.
Jumlah ini murni merupakan akumulasi dari proses verifikasi dan validasi pada gelombang atau tahap pertama.
“Ini baru tahap pertama, belum semuanya. Sampai dengan hari ini proses verifikasi dan validasi masih terus dilakukan di lapangan. Karena itu, kita belum bisa menyampaikan berapa banyak yang nantinya akan masuk dalam usulan tahap kedua,” tegas Bupati Hery.
Bupati Hery menyampaikan penegasan ini untuk mengantisipasi potensi kesalahpahaman atau disinformasi di tengah masyarakat, seolah-olah penerima bantuan dibatasi hanya untuk 5.235 rumah atau keluarga saja.
Uji Publik Satu Pekan dan Administrasi Paralel
Menindaklanjuti penetapan tahap pertama, Pemkab Manggarai langsung bersiap melangkah ke proses verifikasi dan validasi tahap kedua yang akan diawali dengan mekanisme uji publik.
Mengingat volume data yang dihimpun cukup besar, Bupati Hery meminta agar alokasi waktu uji publik diberikan secara maksimal selama satu minggu.
Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk mencermati data, memberikan tanggapan, mengajukan klarifikasi, maupun mengusulkan perbaikan jika terdapat kekeliruan data di lapangan.
“Kita tidak minta waktu hanya dua atau tiga hari. Kalau bisa dari hari Senin sampai Sabtu, satu minggu. Karena memang jumlahnya sangat banyak,” ujar Bupati Hery.
Guna percepatan penanganan pascabencana, Bupati juga menginstruksikan seluruh pimpinan Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjalankan kelengkapan administrasi secara paralel.
Dokumen kependudukan warga seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan berkas pendukung lainnya diminta segera dilengkapi tanpa harus menunggu masa uji publik selesai.
“Proses uji publik berjalan, proses administrasi juga harus berjalan. KTP, Kartu Keluarga, dan kelengkapan administrasi lainnya tidak harus menunggu uji publik selesai. Kalau bisa dilakukan lebih cepat, segera dilakukan,” tambahnya.
Sinergi dan Pengawasan Lintas Sektor
Bupati Hery turut memberikan apresiasi kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, BNPB, serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai.
Menurutnya, meskipun seluruh instansi memiliki kepadatan agenda masing-masing, para pimpinan tetap berkomitmen penuh mengawal dan mendampingi masyarakat Manggarai dalam penanganan dampak bencana ini.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak untuk waktu dari seluruh jajaran TNI dan semua pihak. Saya tahu semuanya sedang banyak kesibukan, tetapi untuk masyarakat Manggarai, Bapak-Bapak pimpinan mengatur waktu sehingga dapat bersama-sama dalam proses ini,” ungkapnya.
Pemkab Manggarai berharap seluruh tahapan dapat terus dijalankan secara bersama-sama, transparan, tertib, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku agar manfaat bantuan benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.













