JAKARTA, PENA1NTT.COM — Anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Maria Caecilia Stevi Harman, mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberikan perhatian khusus serta kebijakan afirmasi bagi mahasiswa dan calon mahasiswa dari keluarga terdampak gempa bumi di Pulau Flores.
Maksud tersebut disampaikan melalui penyerahan surat permohonan dukungan kebijakan pendidikan tinggi secara langsung kepada pihak Kemendiktisaintek di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Kendala Data Desil dan Kondisi Faktual Korban Bencana
Stevi menyoroti penetapan kriteria desil KIP Kuliah yang dinilai kaku dan belum mencerminkan kondisi riil perekonomian keluarga pascabencana.
Banyak calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu, termasuk anak yatim dan yatim piatu, gagal mendapatkan akses KIP Kuliah karena tercatat secara administratif pada desil 4 ke atas.
Menurutnya, bencana alam secara mendadak merusak struktur ekonomi warga akibat kehilangan tempat tinggal, kerusakan tempat usaha, hingga terhentinya mata pencaharian.
“Ada calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu, bahkan anak-anak yatim, yang tidak memperoleh KIP Kuliah karena tercatat berada pada desil 4 ke atas. Data desil perlu diverifikasi ulang sesuai kondisi faktual,” tegas Stevi.
Kemendiktisaintek Buka Ruang Verifikasi Khusus
Menanggapi permohonan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof. Badri Munir Sukoco, mengonfirmasi ketersediaan jalur verifikasi dan validasi khusus.
Calon penerima bantuan yang berada di atas desil 4 tetap dapat diakomodasi apabila memenuhi kondisi tertentu.
Kriteria pengecualian tersebut mencakup calon mahasiswa yang berstatus anak yatim atau yatim piatu, memiliki gabungan penghasilan orang tua di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta mempunyai rekam jejak sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada jenjang SMP hingga SMA.
“Data serta kondisi riil dari calon penerima terdampak ini nantinya akan menjadi pertimbangan utama dalam proses re-verifikasi lapangan oleh pihak kementerian,” ujar Prof. Badri.
Skema Afirmasi dan Perlindungan Status Akademik
Selain fleksibilitas KIP Kuliah, Stevi Harman juga mendorong implementasi kebijakan pascabencana yang menyeluruh untuk menjamin keberlanjutan studi para mahasiswa.
Kemendiktisaintek diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi guna menerapkan pembebasan, penundaan, atau pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak sesuai regulasi yang berlaku.
Di samping itu, pemerintah juga didorong untuk menjamin pemeliharaan status akademik mahasiswa agar tidak terancam putus kuliah selama masa pemulihan, serta memanfaatkan data resmi korban bencana yang telah dihimpun sebagai basis validasi utama penyaluran bantuan pendidikan.
Langkah ini dinilai penting agar dampak kerugian material akibat bencana tidak meluas menjadi hambatan masa depan bagi generasi muda di Flores.
“Jangan sampai bencana yang sudah berdampak terhadap kehidupan keluarga kemudian menjadi alasan tambahan seorang anak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi,” pungkas Stevi.













