Manggarai-Pena1-Ntt.com— Kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2012–2013 dinilai sebagai langkah solutif dan pro-rakyat. Kebijakan ini murni lahir sebagai respons atas kondisi riil di lapangan serta bentuk kepedulian daerah terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai, Kanisius (Kanis) Nasak, menjelaskan sosialisasi penghapusan piutang tersebut saat bertemu para lurah dan kepala desa di Aula Rapat Kantor Camat Langke Rembong, Selasa (6/10/2026). Hingga saat ini, sosialisasi penataan pajak daerah tersebut telah menjangkau 54 desa dan 22 kelurahan di Kabupaten Manggarai. Sementara wilayah Kecamatan Reok dan desa-desa yang tengah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan mendapatkan sosialisasi secara bertahap seusai seluruh proses pemilihan selesai.
Kanis memaparkan, total akumulasi piutang PBB-P2 tahun pajak 2012–2013 yang diusulkan untuk dihapus mencapai Rp1.187.416.124. Jumlah tersebut terdiri dari pokok tunggakan PBB kelurahan sebesar Rp442 juta serta denda dan komponen penunggak lainnya senilai Rp737.981.188.
Data tunggakan lama yang sebagian besar merupakan limpahan dari KPP Pratama maupun pusat tersebut dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi riil. Selain masih menggunakan sistem pencatatan manual pada masa lalu, keberadaan wajib pajak maupun penanggung jawabnya banyak yang sudah tidak ditemukan atau tidak lagi memiliki aset harta kekayaan.
”Tujuan utama kita adalah kepastian hukum dan tertib administrasi. Kita ingin membersihkan database PBB-P2 dari data kedaluwarsa agar neraca aset daerah benar-benar mencerminkan kondisi riil,” tegas Kanis Nasak.
Ia menambahkan, pembersihan piutang macet ini bukan bentuk pengabaian kewajiban pajak, melainkan upaya agar Bapenda dapat lebih fokus memaksimalkan potensi penagihan pada tahun berjalan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud kepekaan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang sedang berada dalam masa pemulihan pascabencana gempa bumi.
Guna memastikan objektivitas, proses penghapusan dilakukan secara ketat berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022, Perda Manggarai Nomor 4 Tahun 2025, dan Perbup Manggarai Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur kriteria pasti, seperti piutang telah lewat masa kedaluwarsa 5 tahun tanpa tindakan penagihan aktif, wajib pajak tidak ditemukan atau meninggal tanpa ahli waris, tidak ada kekayaan, atau berkas rusak akibat kondisi force majeure.
Sebagai payung hukum operasional, Bupati Manggarai telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026 yang menunjuk camat, kepala desa, dan lurah sebagai Tim Peneliti. Tim ini bertugas melakukan penelusuran administrasi hingga verifikasi faktual di lapangan sebelum SK Penghapusan Piutang diterbitkan resmi oleh Bupati.
Menanggapi kendala penagihan wajib pajak yang berada di luar daerah—seperti yang dialami Kelurahan Carep meski berhasil mencatat realisasi PBB tertinggi se-Kecamatan Langke Rembong mencapai 57,2 persen—Kanis menegaskan komitmen Bapenda untuk terus mendorong digitalisasi. Sistem pembayaran berbasis digital dihadirkan sebagai solusi agar wajib pajak dapat melunasi kewajibannya dengan mudah dari mana saja tanpa terhalang jarak.













