Opini  

Menembus Pusaran Bencana NTT: Dari Parokialisme Kebijakan Menuju Tata Kelola Tangguh

Oleh: Febryan Ajeng Ramdani
(Dosen Administrasi Negara, Universitas Pamulang)

​Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali berada di bawah bayang-bayang krisis ekologis dan geologis yang sistemik. Data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi NTT mencatat lebih dari 136 kejadian bencana melanda wilayah kepulauan ini dalam periode terkini. Spektrum ancamannya membentang amat lebar, mulai dari ekstremitas cuaca hidrometeorologi seperti badai tropis dan kekeringan panjang, hingga guncangan tektonik serta erupsi gunung api. Rentetan peristiwa ini sejatinya menegaskan bahwa NTT merupakan etalase kerentanan bencana Indonesia. Namun, apabila kita menelisik respons tata kelola publik di daerah, pola yang muncul kerap kali terjebak dalam paradigma klasik: reaktif, parsial, dan kental dengan pemadam kebakaran sosial. Penanganan bencana di tanah Flobamora bukan sekadar tantangan logistik di daerah terisolir, melainkan cermin krisis tata kelola tata ruang dan implementasi kebijakan yang masih mengalami disorientasi institusional.

Gagap Institusional dan Jurang Mandat Hukum

Jika ditelisik dari aspek hukum, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini secara eksplisit menggeser paradigma penanganan bencana dari sekadar respons darurat menuju pengurangan risiko bencana. Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi NTT punya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Namun, dalam ranah administrasi publik, terdapat jurang pemisah yang amat lebar antara teks hukum tersebut dan realitas operasional di lapangan.

​Sosiolog hukum Soerjono Soekanto pernah mengingatkan bahwa efektivitas suatu hukum tidak hanya ditentukan oleh struktur teksnya, tetapi juga oleh derajat kesadaran hukum masyarakat dan kapabilitas aparat penegaknya. Ketika Gubernur menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Gubernur, rantai komando acapkali mengalami disfungsi akibat fragmentasi antar-instansi serta keterbatasan kapasitas kelembagaan BPBD di tingkat kabupaten/kota.

​Seperti dikemukakan oleh pakar kebijakan publik Merilee S. Grindle, kebijakan publik yang gagal memperhitungkan konteks kelembagaan lokal hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa daya transformatif. Dalam konteks NTT, kelemahan tata kelola bencana ini terakumulasi dalam tiga simpul krusial.

​Pertama, parokialisme anggaran dan minimnya upaya mitigasi menjadi batu sandungan utama. Alokasi Dana Tidak Terduga (BTT) dalam APBD serta program pra-bencana sering kali dipandang sebatas beban biaya (cost), alih-alih investasi keselamatan publik. Akibatnya, prinsip mitigasi berbasis risiko selalu kalah bersaing oleh prioritas pembangunan fisik jangka pendek yang lebih berorientasi elektoral.

​Kedua, kelemahan tata ruang dan tumpulnya penegakan hukum memperparah daya rusak bencana. Meskipun UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas mensyaratkan analisis risiko bencana dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemukiman warga dan infrastruktur publik terus tumbuh subur di zona rentan abrasi, sesar aktif, serta lereng krisis tanpa pengawasan ketat. Pakar tata ruang Eko Budihardjo menegaskan bahwa penataan ruang yang mengabaikan daya dukung lingkungan adalah bentuk kelalaian ekologis yang pasti berujung pada malapetaka kemanusiaan.

​Ketiga, persoalan logistik dan asimetri informasi di wilayah kepulauan kerap melumpuhkan respons cepat. Geografi kepulauan NTT menuntut sistem logistik terintegrasi, namun yang terjadi di lapangan justru pendataan korban dan kerusakan kerap timpang antara posko utama dan daerah terisolir, sebuah situasi yang kian diperburuk oleh terputusnya akses transportasi serta jalur komunikasi.

Reformasi Tata Kelola: Merumuskan Solusi Terpadu

​Untuk memutus siklus kerapuhan ini, penanganan bencana di NTT baik di tengah krisis maupun pada fase pascabencana memerlukan pilar kebijakan yang radikal, humanistis, dan terukur. Pakar administrasi publik Dwight Waldo menekankan bahwa birokrasi pemerintahan harus memiliki nilai etis untuk melindungi kesejahteraan publik (public welfare) di atas kerumitan prosedur administratif.

​Ketika bencana berkecamuk pada fase darurat, langkah pertama yang mendesak adalah pembenahan rantai komando terpadu berbasis digital. Pemprov NTT bersama BPBD kabupaten/kota harus mengoperasikan One Disaster Data System yang terintegrasi secara berkala. Validasi data korban dan kerusakan infrastruktur tidak boleh lagi bertumpu pada birokrasi berbelit, melainkan integrasi data spasial berbasis komunitas lokal.

​Sejalan dengan itu, pembentukan koridor logistik kepulauan menjadi keharusan mutlak. Mengingat geografi kepulauan NTT, pemerintah harus segera membentuk Regional Disaster Logistics Hub yang tersebar di titik-titik krusial seperti Kupang, Maumere, dan Labuan Bajo melalui kolaborasi erat dengan TNI AL dan Perhubungan Laut guna menjamin keterjangkauan bantuan tanpa hambatan jarak.

​Di saat yang sama, perlindungan finansial terarah harus dihadirkan; kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana perlu diimbangi dengan skema bantuan tunai bersyarat (cash transfer) untuk menjaga daya beli warga di pengungsian secara langsung.

​Sementara itu, memasuki fase pascabencana dan jangka panjang, agenda rekonstruksi wajib diawali dengan audit tata ruang dan relokasi berbasis komunitas. Pemulihan berkelanjutan tidak boleh diartikan sekadar membangun kembali bangunan yang hancur di lokasi risiko yang sama, melainkan harus ada audit ketat terhadap tata ruang berdasarkan pemetaan bahaya geologi dan hidrometeorologi, di mana proses relokasi dirancang secara partisipatif tanpa mencabut tatanan sosial-budaya masyarakat lokal.

​Guna menopang keberlanjutan fiskal daerah, Pemprov NTT perlu membentuk Lembaga Dana Bencana Daerah sebagai skema pendanaan inovatif di luar APBD konvensional, termasuk lewat penerapan asuransi aset publik dan pemanfaatan pooling fund bencana nasional untuk memangkas ketergantungan pada pemerintah pusat.

​Seluruh langkah ini hanya akan berdaya guna jika diikuti dengan restrukturisasi kelembagaan dan sinergi kemitraan, di mana BPBD ditransformasi dari sekadar “pemadam kebakaran” birokrasi menjadi lembaga analisis risiko yang memiliki wewenang lintas sektor untuk menghentikan proyek pembangunan yang menabrak Peta Rawan Bencana.

​Ketangguhan suatu daerah dilihat dari seberapa siap sistem hukum, anggaran, dan tata ruang daerah dalam melindungi warganya dari ancaman bencana. NTT tidak kekurangan regulasi, yang nihil adalah keberanian politik untuk menjadikan analisis risiko bencana sebagai panglima dalam pembangunan daerah. Tanpa perombakan paradigma kebijakan ini, rakyat NTT akan terus dipaksa membayar mahal kegagalan tata kelola negara atas nama bencana alam.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *