Fakta Dibalik Isu Rp42 Juta: Kuasa Hukum Ivon Burhan Tegaskan Murni Pinjam Meminjam, Bukan Penipuan

Fakta Dibalik Isu Rp42 Juta: Kuasa Hukum Ivon Burhan Tegaskan Murni Pinjam Meminjam, Bukan Penipuan (Dok. pena1ntt.com)

MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM – Di tengah ramainya pemberitaan dugaan penipuan Rp42 juta yang menyeret nama oknum ASN Manggarai Barat, Maria Agustina Ivony Burhan (Ivon Burhan), fakta hukum lain justru menguatkan posisinya.

Ivon Burhan yang selama ini memilih bungkam, sejatinya adalah korban pencemaran nama baik. Hal itu dibuktikan dengan telah ditetapkannya Emiliana Helni (59) sebagai _TERSANGKA_ kasus UU ITE oleh Polres Manggarai Barat pada 23 September 2026 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Emiliana Helni berdasarkan Laporan Polisi LP/B/44/IV/2026 terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial pada 19 Maret 2026, menunjukkan bahwa laporan Ivon Burhan memiliki bukti permulaan yang kuat.

Bantahan Tegas Kuasa Hukum: Murni Pinjam Meminjam

Kuasa Hukum Ivon Burhan, Aldi Ndolu S.H., menegaskan persoalan Rp42 juta yang dilaporkan Emiliana Helni ke Polres Mabar dengan LP/B/112/VII/2026 adalah murni pinjam meminjam, bukan penipuan Pasal 378 KUHP.

“Usaha butik itu tidak pernah ada, karena foto yang dipakai adalah hasil screenshot dari FB-nya Ibu Ivon dan foto tersebut dari 2018, pada saat itu Ibu Ivon belum mengenal pelapor,” tegas Aldi kepada http://PENA1NTT.COM.

 

Aldi menjelaskan empat alasan pembelaan:

1. Ada Perjanjian Tertulis dan Itikad Baik Membayar: Transaksi Rp42 juta tersebut dilakukan dengan perjanjian pengembalian tanggal 26 Maret 2026. Jika ada perjanjian, maka ranahnya adalah wanprestasi perdata, bukan pidana.

2. Tidak Ada Tipu Muslihat dan Usaha Butik Tidak Pernah Ada: Dalil investasi butik tenun dan kedai kopi yang beredar tidak pernah ada. Foto-foto butik yang dipakai pelapor adalah hasil screenshot dari Facebook Ibu Ivon dari tahun 2018. Tidak ada kaitan dengan pinjaman tersebut.

3. SPDP Bukan Vonis Bersalah: Naiknya status ke penyidikan melalui SPDP 28 September 2026 adalah prosedur biasa. Itu bukan bukti Ivon bersalah. Asas praduga tak bersalah harus dihormati.

4. Korban Serangan Medsos:Sebelum menempuh jalur hukum, nama baik Ivon Burhan telah dicemarkan di media sosial. Hal inilah yang membuatnya melaporkan balik Emiliana Helni ke jalur UU ITE dan kini terbukti, pelapor penipuan tersebut justru menjadi tersangka ITE.

Menanggapi hal itu, direktur eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci mengatakan utang piutang itu lebih pada hukum perdata bukan pidana.

“Jika benar awalnya hanya utang piutang, maka pendekatan hukumnya lebih pada perdata bukan pendekatan hukum pidana,” ujar Yohanes Oci ketika dimintai keterangannya via whatsapp (04/10).

Hingga kini, Ivon Burhan yang dikenal sebagai ASN berprestasi di Mabar masih menghormati dan mengikut proses hukum di Polres Mabar.

 

Penulis: RedaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *