Temuan Ombudsman RI Ungkap Korban Gempa Ditagih Utang, Junaidin Desak Moratorium KUR

KUPANG, PENA1NTT.COM – Dampak gempa Flores belum berakhir. Di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, sejumlah warga korban gempa yang kehilangan rumah dan alat produksi disebut sudah hampir dua bulan tidak bekerja, namun tetap didatangi penagih utang terkait kredit usaha.

Kondisi tersebut terungkap dalam monitoring Ombudsman Republik Indonesia di Manggarai dan Manggarai Barat pada 2 Oktober 2026.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan adanya keluhan langsung dari warga terkait penagihan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.

“Mereka ini rata-rata sudah mendapatkan pinjaman KUR. Sudah hampir dua bulan tidak bekerja,” ungkap Robert dalam rapat koordinasi di Ruteng.

Temuan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Nusa Tenggara Timur, Junaidin Mahasan.

Junaidin menilai penagihan kredit terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghasilan akibat bencana perlu memperhatikan kondisi khusus yang sedang mereka hadapi.

“Jangan sampai korban gempa ditagih seperti kondisi normal. Ekonominya saja belum pulih. Bank harus bedakan mana orang yang tidak mau membayar, dan mana orang yang belum mampu membayar karena rumahnya hancur, usahanya berhenti,” tegas Junaidin kepada PENA1NTT.COM, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Junaidin, kerusakan akibat gempa tidak hanya menyangkut rumah warga. Sejumlah korban juga kehilangan alat produksi yang menjadi sumber penghasilan keluarga.

Nelayan kehilangan perahu. Petani terdampak kerusakan lahan dan sarana produksi. Sementara pemilik bengkel, kios, dan usaha kecil lainnya kehilangan tempat maupun peralatan untuk menjalankan usaha.

Akibatnya, sebagian warga tidak memiliki pendapatan seperti sebelum bencana.

Dalam kondisi tersebut, kewajiban pembayaran kredit tetap menjadi beban yang harus mereka pikirkan.

Junaidin mengatakan, pemulihan pascabencana tidak cukup hanya dengan membangun hunian sementara (huntara). Menurutnya, pemulihan ekonomi keluarga korban juga harus menjadi perhatian utama pemerintah dan lembaga terkait.

Ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, serta perbankan dan lembaga pembiayaan agar memberikan kebijakan khusus bagi debitur yang terdampak langsung gempa.

Ada tiga langkah yang didorong Junaidin, yakni restrukturisasi kredit, penundaan pembayaran cicilan selama minimal enam bulan hingga satu tahun, serta penghapusan atau pembebasan bunga dan denda selama masa tanggap darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan biarkan negara absen saat rakyatnya sedang di titik terendah,” tegasnya.

Soroti Penanganan Dana Bencana

Selain persoalan kredit, Junaidin juga menyoroti penanganan anggaran untuk korban gempa.

Ia menyebut pemerintah telah menerima anggaran sekitar Rp200 miliar untuk penanganan bencana gempa Flores. Namun, menurutnya, kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya warga yang kesulitan memperoleh kebutuhan dasar.

Ia mencontohkan kondisi warga di Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, yang sebelumnya diberitakan masih berjuang mendapatkan bantuan.

Menurut Junaidin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana masih menghadapi persoalan, terutama dalam memastikan bantuan dan pemulihan ekonomi benar-benar menjangkau warga terdampak.

“Bencana tidak boleh membuat kita berhenti untuk hidup. Tapi bagaimana mereka mau kembali bekerja kalau perahu dan alat produksinya rusak, dan bank justru mencekik leher mereka?” pungkasnya.

Gempa Flores yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur pada 15 Agustus 2026 menyebabkan kerusakan di sejumlah wilayah dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Bagi warga yang kehilangan rumah sekaligus sumber penghasilan, masa pemulihan bukan hanya persoalan tempat tinggal, tetapi juga bagaimana mereka dapat kembali bekerja dan memenuhi kewajiban ekonomi keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, PENA1NTT.COM masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari OJK NTT maupun perbankan penyalur KUR di wilayah Manggarai terkait desakan pemberian kebijakan khusus bagi korban gempa yang terdampak langsung.

 

Penulis: Irenius Putra Editor: Tim Editor Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *