Opini  

Darurat Mitigasi Bencana di Lamba Leda: Belajar dari Tragedi Goreng Meni

Titinda Ayu Terija Yesindi (Dok. Pribadi)

   Oleh: Titinda Ayu Terija Yesindi            Mahasiswa Prodi Pendidikan Keagamaan Katolik, STIPAS St. Sirilus Ruteng

PENA1NTT.COM – Januari 2026 akan tercatat sebagai bulan duka bagi masyarakat Manggarai Timur, khususnya di Kecamatan Lamba Leda. Tanah longsor yang menerjang Desa Goreng Meni bukan sekadar peristiwa alam biasa. Ia adalah alarm keras yang membongkar realitas pahit: Manggarai Timur sedang berada dalam kondisi darurat mitigasi bencana.

Longsor di Kampung Pau dan Kampung Tua bukan hanya soal curah hujan ekstrem. Ia adalah soal sejauh mana negara hadir sebelum tanah runtuh, dan sejauh mana kita—pemerintah dan masyarakat—benar-benar belajar dari luka yang terus berulang di daratan Manggarai.

Bencana yang Terprediksi, Mitigasi yang Terlambat

Secara topografis, wilayah Lamba Leda didominasi perbukitan terjal dengan struktur tanah yang labil. Dalam berbagai dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), kawasan ini telah lama ditandai sebagai zona rawan longsor. Namun pertanyaannya sederhana sekaligus menohok: mengapa setiap kali hujan deras turun berhari-hari, kita selalu tampak terkejut dan tidak siap?

Tragedi Goreng Meni membuka sejumlah titik lemah yang bersifat fatal.

Pertama, lemahnya sistem peringatan dini (Early Warning System). Hingga kini, warga masih mengandalkan insting dan pengamatan manual terhadap retakan tanah dan perubahan aliran air. Di tengah era teknologi informasi, absennya sensor pergerakan tanah dan sistem komunikasi darurat hingga tingkat dusun adalah bentuk kelalaian struktural.

Kedua, lambatnya mobilisasi alat berat. Kondisi geografis Lamba Leda yang sulit dijangkau justru menuntut kesiapsiagaan lebih awal. Alat berat seharusnya sudah disiagakan di titik-titik strategis tingkat kecamatan, bukan baru didatangkan dari ibu kota kabupaten saat jalan sudah terputus dan korban telah tertimbun.

Tragedi Kemanusiaan dan Lumpuhnya Kehidupan Sosial-Ekonomi

Tanah longsor besar pada 22 Januari 2026 menelan korban jiwa. Tiga warga meninggal dunia, dua di antaranya—Tresia Resem dan Yustina Mira—ditemukan setelah proses pencarian intensif selama beberapa hari. Satu korban lainnya meninggal dunia di fasilitas kesehatan setelah sempat dievakuasi.

Dampak longsor tidak berhenti pada korban jiwa. Puluhan hektare sawah, kebun kopi, cengkeh, tambak ikan, hingga bangunan SDK Meni tertimbun material longsor. Infrastruktur vital lumpuh total. Jaringan listrik dan telekomunikasi terputus, membuat koordinasi awal penyelamatan berjalan secara swadaya dan serba terbatas.

Respons dari berbagai pihak, termasuk Polres Manggarai Timur, patut diapresiasi. Namun tragedi ini tetap menunjukkan bahwa kecepatan respons pascabencana tidak akan pernah menebus kelambanan mitigasi prabencana.

Evaluasi Darurat: Masalah yang Terulang

Belajar dari Goreng Meni, terdapat persoalan lapangan yang tidak boleh terus diulang.

Keterbatasan alat berat menyebabkan proses pencarian korban terhambat. Ekskavator baru tiba tiga hari setelah kejadian—waktu yang sangat krusial dalam penyelamatan nyawa.

Terputusnya akses komunikasi membuat laporan resmi ke BPBD Manggarai Timur terlambat. Akibatnya, respons awal sepenuhnya bertumpu pada masyarakat lokal yang bekerja dengan alat seadanya, mempertaruhkan keselamatan mereka sendiri.

Lebih ironis lagi, ratusan kepala keluarga baru menyadari tingkat kerawanan wilayah tempat tinggal mereka setelah longsor terjadi. Ini menandakan kegagalan pemetaan mikro dan minimnya sosialisasi risiko bencana secara berkelanjutan.

Bukan Sekadar Relokasi, tetapi Transformasi Kesadaran

Mitigasi bencana tidak boleh berhenti pada distribusi sembako dan pendirian tenda darurat. Ia harus bersifat struktural dan kultural.

Secara struktural, pemerintah daerah wajib memastikan bahwa Dokumen KRB 2025–2029 tidak menjadi hiasan rak kantor semata. Audit tata ruang harus dilakukan secara tegas. Jika sebuah permukiman berada tepat di bawah lereng labil, pilihannya hanya dua: rekayasa teknis yang serius (drainase, terasering, perkuatan lereng) atau relokasi yang manusiawi dan terukur.

Secara kultural, masyarakat perlu dibekali budaya sadar bencana. Warga Goreng Meni dan sekitarnya harus memiliki pemahaman kolektif bahwa hujan deras tanpa henti selama 1–3 jam sudah cukup menjadi tanda untuk mengungsi, tanpa menunggu instruksi resmi.

Langkah Mitigasi ke Depan (Action Plan)

Untuk mencegah tragedi serupa, langkah-langkah berikut bersifat mendesak dan tidak bisa ditawar:

  1. Pemetaan zona merah detail dan pelarangan pembangunan di jalur longsor historis seperti lereng Gunung Goreng Meni.
  2. Simulasi evakuasi mandiri secara rutin di tingkat dusun dan desa.
  3. Relokasi terukur dan berkeadilan bagi warga yang tinggal di bawah tebing rawan, termasuk opsi pemindahan ke wilayah seperti Dusun Rentung atau lokasi aman lainnya.
  4. Penyediaan alat berat dan sistem peringatan dini di setiap kecamatan rawan bencana.

Penutup: Jangan Menunggu Longsor Berikutnya

Tragedi Goreng Meni harus menjadi titik balik, bukan sekadar catatan duka yang cepat dilupakan. Kita tidak boleh terus terjebak dalam pola “pemadam kebakaran”—sibuk setelah tanah runtuh, sibuk setelah nyawa melayang.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur wajib memprioritaskan anggaran mitigasi bencana di wilayah rawan seperti Lamba Leda. Deteksi dini, perbaikan akses evakuasi, dan penempatan alat berat di tingkat kecamatan adalah harga mati jika nyawa manusia masih dianggap bernilai.

Cukuplah Goreng Meni menjadi guru yang mahal. Jangan biarkan air mata warga Kampung Pau dan Kampung Tua menguap tanpa perubahan kebijakan yang nyata. Karena di Lamba Leda, ancaman itu tidak pernah benar-benar hilang—ia hanya menunggu saat kita kembali lengah.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Irenius Putra Editor: Irenius Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *