Labuan Bajo,PENA1NTT.COM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam perkara sengketa tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menuai kontroversi tajam.
Dalam sidang perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj yang digelar Selasa (10/3/2026), majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan justru memenangkan pihak tergugat.
Majelis hakim yang terdiri dari I Made Wirangga Kusuma, S.H., Kevien Dicky Aldison, S.H., dan Intan Hendrawati, S.H., dalam amar putusannya menyatakan bahwa pemilik sah objek sengketa adalah almarhumah Beatrik Seran Nggebu, mertua dari Tergugat I dan II. Selain itu, gugatan rekonvensi dari pihak tergugat juga dikabulkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 yang dikeluarkan oleh fungsionaris adat Nggorang memiliki kekuatan hukum sebagai dasar kepemilikan.
Namun, putusan tersebut langsung menuai penolakan keras dari pihak penggugat. Mereka menilai terdapat kejanggalan serius, terutama terkait status awal tanah yang diduga merupakan tanah negara.
Dugaan Perubahan Status Tanah Negara
Pihak penggugat mengungkap dokumen penting berupa surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu yang dikeluarkan oleh fungsionaris adat Haku Mustafa.
Dalam dokumen tersebut, batas-batas tanah disebutkan secara tegas:
Utara: Tanah Negara
Timur: Tanah Negara
Selatan: Tanah Negara
Barat: Laut Flores
Fakta ini menjadi sorotan karena dari dokumen tersebut kemudian muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Johanis Vans Naput di bagian barat wilayah yang sama.
Kuasa hukum penggugat, Jon Kadis, S.H., menilai adanya perubahan status yang janggal. Ia menyebut tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah negara diduga berubah menjadi milik pribadi atas nama Beatrik Seran Nggebu melalui surat penyerahan adat tahun 1991.
“Tanah yang diklaim milik Beatrik tersebut kemudian diketahui diserahkan kepada Rosyina Yulli Mantuh bersama Albertus Alviano Ganti, bahkan saat ini sudah dilakukan proses penggambaran peta bidang tanah,” ungkap Jon, Minggu (15/3/2026).
Lebih jauh, Jon juga menyoroti dugaan keterkaitan lahan tersebut dengan pembangunan Hotel St. Regis milik Santosa Kadiman, yang disebut berasal dari pembelian tanah milik Niko Naput.
Padahal, dalam fakta persidangan perkara nomor 1/Pdt/PN Labuan Bajo tahun 2024, terungkap bahwa surat warkah alas hak milik Niko Naput telah dibatalkan sejak tahun 1998.
Haji Ramang bahkan mengakui adanya pembatalan tersebut pada 17 Januari 1998. Pernyataan itu tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperkuat dalam putusan inkrah Pengadilan Tipikor Kupang tahun 2020, saat ia menjadi saksi dalam kasus korupsi aset Pemda Manggarai Barat. Hal senada juga disampaikan oleh Haji Adam Djudje sebagai penata Lengkong Kerangan.
“Bagaimana Tanah Negara Bisa Diserahkan?”
Jon Kadis menegaskan adanya kontradiksi mendasar dalam dokumen yang dijadikan dasar kepemilikan oleh pihak tergugat.
“Perhatikan baik-baik surat tanah tanggal 10 Maret 1990 itu. Batas timurnya jelas tertulis tanah negara. Saya ulangi, tanah negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen tersebut juga digunakan oleh keluarga Naput dalam perjanjian jual beli tanah seluas 40 hektare melalui PPJB di hadapan Notaris Billy Ginta pada Januari 2014.
“Jika pada 10 Maret 1990 wilayah itu masih disebut tanah negara, bagaimana mungkin beberapa bulan kemudian, pada 21 Oktober 1991, tanah itu bisa diserahkan kepada perorangan atas nama Beatrik Seran Nggebu?” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan dugaan kuat perampasan tanah negara.
Putusan Hakim Dipersoalkan
Kuasa hukum lainnya, Dr (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H., mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang mengesahkan dokumen tersebut.
“Apakah benar menguasai tanah negara bisa dianggap sah? Jika perampasan tanah negara disahkan oleh pengadilan, lalu di mana letak keadilannya?” ujarnya.
Indra menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Selain itu, tim hukum penggugat juga telah melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada 12 Maret 2026.
Ni Made Widiastanti, S.H., menilai putusan PN Labuan Bajo tidak mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.
“Putusan ini bertentangan dengan fakta sesungguhnya. Karena itu kami menempuh upaya banding dan berharap Pengadilan Tinggi Kupang menjalankan fungsi judex facti secara profesional,” katanya.
Sementara itu, Indah Wahyuni, S.H., mengingatkan bahwa persoalan tanah di Manggarai Barat tidak hanya soal hukum formal, tetapi juga menyangkut nilai-nilai adat yang sakral.
“Masyarakat Manggarai memiliki tradisi menjaga tanah leluhur, bahkan melalui ritual ‘makan tanah leluhur’ sebagai sumpah kejujuran. Saya khawatir, siapa pun yang merampas tanah yang bukan miliknya akan menerima konsekuensi,” ujarnya.
Proses Hukum Akan Berlanjut
Kasus sengketa tanah di Kerangan ini dipastikan belum berakhir. Pihak penggugat telah menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dengan harapan majelis hakim di tingkat lanjutan dapat menilai perkara ini secara lebih objektif dan adil.














