MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM – Rencana Kementerian Kehutanan (Kemnhut) membatasi kuota kunjungan wisatawan ke kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) terus memicu gelombang penolakan.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Labuan Bajo St. Fransiskus Asisi secara tegas menyuarakan keberatan atas wacana yang dinilai tidak matang serta berisiko menciptakan ketimpangan ekonomi sistemik.
Meskipun kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan pengkajian hingga Maret 2026, PMKRI menilai langkah Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) tersebut sebagai ancaman nyata bagi inklusivitas pariwisata.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Labuan Bajo, Nico Pinoteli, menegaskan adanya kontradiksi besar antara promosi masif pemerintah dengan regulasi lapangan yang justru menyumbat arus wisatawan.
“Semua pemangku kepentingan—pemerintah, swasta, dan masyarakat—telah bekerja keras mempromosikan pariwisata Labuan Bajo ke kancah dunia. Namun, pada akhirnya semua itu dibatasi oleh regulasi sepihak dari pihak balai taman nasional,” ujar Nico melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (07/03/2026).
Dalam rilisnya, PMKRI menilai pembatasan kuota sebanyak 1.000 orang per hari melalui aplikasi SiOra sebagai alarm keras bagi keberlangsungan hidup warga lokal.
Menurut Nico, kebijakan drastis tanpa sistem integrasi yang mumpuni berpotensi mematikan denyut nadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemilik kapal wisata, hingga pemandu wisata lokal.
Alih-alih langsung menerapkan pembatasan yang berdampak luas pada ekonomi kerakyatan, PMKRI mendesak BTNK untuk lebih fokus pada aspek yang lebih fundamental.
“Balai Taman Nasional Komodo seharusnya memprioritaskan pembenahan infrastruktur serta penguatan edukasi lingkungan daripada mengambil langkah pembatasan kuota yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan data otoritas terkait, lonjakan wisatawan pada tahun 2025 yang menembus angka 340.000 jiwa menjadi dalih utama penetapan batas maksimal kunjungan.
Langkah ini diambil merujuk pada kajian daya dukung ekosistem demi mencegah degradasi lingkungan di habitat komodo.
Namun, bagi PMKRI, alasan konservasi tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan praktik pariwisata yang berpihak pada rakyat.
Kelompok mahasiswa ini menuntut adanya evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara definitif pada April 2026 mendatang.
Mereka berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib para pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung pariwisata di ujung barat Pulau Flores tersebut.














