PENA1NTT.COM – Awan panas kembali menggulung Dusun Lenteng. Di wilayah adat yang selama ini hidup dengan ketenangan dan kehormatan, kini mencuat sebuah persoalan yang mengguncang akar kepercayaan masyarakat. Nama Haji Sarifudin Husen, figur yang selama ini dihormati sebagai tokoh agama, mendadak berubah menjadi sosok kontroversial setelah warga adat Lenteng menudingnya merampas tanah ulayat dan mengingkari kesepakatan pembayaran bernilai miliaran rupiah.
Bukan isu sepele. Bukan sekadar miskomunikasi. Bagi warga, ini sudah masuk kategori pengkhianatan terang-terangan.
Ketegangan itu kini mengalir ke ranah publik, dan Lenteng bersiap menghadapi pertarungan moral yang lebih besar dari sekadar sengketa tanah.
Awal Konflik: Tanah Adat Diduga Diambil dan Diakui Sepihak
Krisis ini bermula ketika warga adat Lenteng mendengar kabar bahwa sebidang tanah adat seluas hampir 24 ribu meter persegi telah diambil dan diakui sebagai milik pribadi oleh Haji Sarifudin. Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya aset, melainkan napas leluhur yang tidak bisa dipindahkan tanpa urusan adat.
Merasa dilecehkan, warga memasang sebuah papan besar bertuliskan: “TANAH INI MILIK MASYARAKAT ADAT DUSUN LENTENG.” Papan itu bukan sekadar penanda, melainkan simbol perlawanan.
Namun beberapa waktu kemudian, Haji Sarifudin disebut mendatangi warga dan meminta agar papan itu dicabut.Dari titik itulah bara konflik berubah menjadi api.
Pertemuan di Rumah Lukman: Kesepakatan Bernilai Rp4,6 Miliar yang Kini Jadi Bom Waktu
Pada 26 September 2024, di rumah seorang warga bernama Lukman, digelar pertemuan penting. Warga menyebutnya sebagai pertemuan yang lahir dari tekanan moral, sebab menurut mereka, inisiatif pertemuan itu datang dari Haji Sarifudin sendiri.
Hadir dalam pertemuan tersebut Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan para tokoh adat. Di sana disusun sebuah dokumen kesepakatan yang kini menjadi sumber konflik terbesar.
Isi kesepakatan itu tegas:
- Harga tanah: Rp195.000/m² → total sekitar Rp4,6 miliar
- Uang yang akan diterima warga: Rp3 miliar (sisanya diklaim untuk pembukaan jalan)
Jadwal pembayaran:
- Rp1 miliar November 2024
- Rp2 miliar Desember 2024
Dokumen itu ditandatangani oleh:
- H. Sarifudin Husen, (Pembeli),
- H. Idrus, (Perwakilan Masyarakat Adat dusun Lenteng),
- H. Zakaria, (Tua Golo Lenteng)
- Nurdin Baka, dan Alkadim, (Saksi H. Sarifudin Husen)
Namun menurut warga, hingga saat ini tidak ada satu pun rupiah yang dibayarkan. Kesepakatan itu kini menjadi bom waktu.
Haji Idrus Murka: Beliau Tokoh Agama, Tapi Kenapa Menghianati Kami?
Pada Kamis (11/12/2025), Haji Idrus, Tu’a Golo Lenteng, akhirnya melepaskan pernyataan keras yang mengguncang suasana.
Dengan suara bergetar menahan marah, ia berkata:
“Haji Sarifudin itu menipu warga! Dia ambil tanah adat, dia akui, dan dia sendiri yang buat kesepakatan pembayaran. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi!”
Ia melanjutkan dengan nada penuh tekanan moral:
“Beliau tokoh agama, dihormati. Tapi jangan perlakukan masyarakat adat seperti ini. Jangan nodai kesepakatan yang dibuat di hadapan saksi.”
Bagi warga, pernyataan Haji Idrus adalah alarm bahwa persoalan ini telah melewati batas toleransi adat.
Gelombang Kemarahan Menguat: Warga Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga adat Lenteng kini menilai tindakan yang dilakukan Haji Sarifudin sebagai:
- Perampasan tanah adat
- Pelanggaran kesepakatan tertulis
- Perusakan integritas adat
- Tindakan yang mencemarkan peran seorang tokoh agama
Warga mengatakan mereka tak ingin bertikai, tetapi jika tidak ada niat baik dari Haji Sarifudin, mereka siap membawa kasus ini ke jalur hukum dan sanksi adat.
Situasi di Lenteng semakin panas. Dan semua mata kini tertuju pada satu nama: Haji Sarifudin Husen.
Konfirmasi Resmi: Haji Sarifudin Menjawab Singkat, Alias Mengarahkan ke Kuasa Hukum
Pada 9 Desember 2025, dilansir dari Infotimur.id melakukan konfirmasi langsung melalui WhatsApp kepada Haji Sarifudin dengan lima pertanyaan inti:
- Apakah beliau mengakui keterlambatan atau ketidaktuntasan pembayaran?
- Mengapa janji pembayaran Rp1 miliar (Nov 2024) dan Rp2 miliar (Des 2024) tidak dipenuhi?
- Bagaimana tanggapannya atas somasi ‘kesempatan terakhir’ dari Tu’a Adat?
- Apakah ia merasa ada unsur paksaan ketika menandatangani kesepakatan?
- Apakah ia bersedia memenuhi seluruh kewajiban tanpa syarat?
Namun jawaban yang diterima redaksi sangat singkat:
“Selamat iya maaf. Masala ini sy sdh serahkan kpd kuasa hukum sy pak Edu. Jd kalau ite mau tanya terkait masaala itu silakan hubungi kuasa hukum sy pak Edu?”
Jawaban tersebut menandakan bahwa persoalan ini kini berada dalam orbit hukum, bukan lagi ruang dialog adat.
Lenteng Menunggu: Akankah Haji Sarifudin Menunjukkan Itikad Baik, atau Konflik Ini Meledak Lebih Besar?
Warga adat Lenteng kini berada pada titik kritis. Mereka menunggu langkah nyata bukan kata-kata, bukan pengalihan.














