Pengadaan Buku di Manggarai Timur Dipersoalkan, LSM LPPDM Minta Kejari Turun Tangan

Manggarai Timur-Pena1-Ntt.com-
Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Marsel N. Ahang, SH, secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Ruteng untuk segera melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Buku untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Manggarai Timur, yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2025.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan masyarakat (DUMAS) yang secara resmi dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Marsel Ahang, yang dikenal sebagai seorang pengacara cukup terkemuka di Manggarai, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi LPPDM, terdapat indikasi kuat adanya permainan kotor dalam proses tender pengadaan DAK Buku di Kabupaten Manggarai Timur. Menurutnya, sejak tahun 2022 hingga 2025, tender pengadaan DAK Buku tersebut selalu dimenangkan oleh CV. Berlian Mitra Sarana, yang dipimpin oleh seorang direktur bernama Wahyudin.

Yang menjadi sorotan serius dalam pengaduan ini adalah hubungan kekeluargaan antara Wahyudin selaku Direktur CV. Berlian Mitra Sarana dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, Winsensius Tala, S.Pd., M.Pd. Wahyudin disebut-sebut merupakan ipar dari Winsensius Tala. Hubungan kekeluargaan inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya konspirasi dalam proses pemenangan tender proyek DAK Buku setiap tahunnya.

“Patut diduga ada konspirasi besar dalam setiap proses tender proyek DAK Buku di Kabupaten Manggarai Timur. Bagaimana mungkin selama empat tahun berturut-turut, pemenang tender selalu perusahaan yang sama, sementara pimpinan perusahaan itu adalah ipar dari Kepala Dinas PPO setempat?” tegas Marsel Ahang.

Berdasarkan perhitungan LPPDM, total anggaran DAK Buku yang dikelola selama empat tahun tersebut diperkirakan mencapai Rp 16.000.000.000 (enam belas miliar rupiah), dengan alokasi sekitar Rp 4 miliar per tahun yang bersumber dari anggaran DAK Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur untuk pembelian buku teks, buku pengayaan, serta buku referensi bagi siswa SD dan SMP.

Ahang juga mendesak Kejaksaan Negeri Ruteng untuk tidak hanya memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur Winsensius Tala beserta Direktur CV. Berlian Mitra Sarana Wahyudin, tetapi juga agar kejaksaan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Manggarai Timur, guna mengetahui secara pasti jumlah riil buku yang diterima oleh masing-masing sekolah.

“Kepala sekolah-kepala sekolah ini adalah ujung tombak penerima manfaat dari program DAK Buku. Mereka harus diperiksa untuk memastikan apakah buku yang diadakan benar-benar sampai ke tangan siswa, atau justru hanya ada di atas kertas saja,” ujar Ahang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Ruteng, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur, maupun pihak CV. Berlian Mitra Sarana belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan tersebut.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Tim RedaksiEditor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *