MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM – Praktik mafia tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kini memasuki babak baru yang sangat mengkhawatirkan.
Tak lagi sekadar adu dokumen di meja hijau, para mafia diduga kuat mulai mengerahkan preman bayaran untuk mengintimidasi pemilik lahan sah.
Tindakan anarkis ini dinilai menjadi ancaman serius bagi citra Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Intimidasi Preman: Modus “Kucing-Kucingan”
Salah satu korban, Alosius Oba, mengungkapkan bahwa setidaknya 10 plang permanen bertuliskan “Tanah Ini Milik Alosius Oba” yang terpasang di lokasi Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, telah dirusak dan dicabut secara paksa.

Aksi pengrusakan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari guna menghindari konfrontasi langsung dengan pemilik dan tim penjaga yang bersiaga di lokasi.
“Para preman ini beraksi di malam hari. Kalau siang hari mereka tidak berani karena setiap hari kita selalu berjaga di lokasi. Mereka ‘kucing-kucingan’. Ini meresahkan sekali,” ujar Alo Oba saat ditemui media ini pada Senin (26/1/2026).
Alo memperingatkan bahwa pembiaran terhadap aksi premanisme ini berpotensi memicu bentrok fisik yang dapat merobek stabilitas keamanan masyarakat.
Menurutnya, kelompok preman ini hanyalah “tangan panjang” dari mafia tanah yang ingin merampas lahan melalui cara-cara di luar hukum.
Dugaan Keterlibatan Oknum ASN
Isu ini semakin memanas dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki posisi strategis di lingkup pemerintahan setempat.
Oknum tersebut ditengarai menjadi otak atau arsitek di balik pengerahan preman sekaligus pengatur skenario manipulasi dokumen pertanahan.
“Kami sudah mengendus peran satu orang pejabat ASN dalam pengerahan preman ini. Kita sudah kunci soal itu. Termasuk keterlibatannya dalam memanipulasi dokumen, mengatur kepemilikan, menentukan harga, hingga mencari pembeli. Ini persoalan serius dan orang ini harus ditindak,” tegas seorang sumber media yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Langkah Hukum dan Pengawasan Ketat
Menanggapi pengrusakan fasilitas tersebut, tim hukum Alosius Oba menyatakan tengah melakukan kajian mendalam.

Mereka mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait kerugian materiil dan pelaku pengrusakan untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Jangan gunakan preman karena fatal akibatnya. Jika ada pihak yang mengklaim tanah ini, silakan gugat secara perdata di pengadilan. Nama dan nomor telepon kuasa hukum saya sudah tercantum jelas di plang yang terpampang di lokasi,” tegas Alo.
Untuk diketahui, lahan milik Alosius Oba saat ini berada di bawah pengawasan ketat Inspektur Jenderal Polisi I Wayan Sukawinaya dan tim.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya puluhan pondok dan plang yang dipasang sebagai penegasan kepemilikan sah di mata hukum.
Menghindari konflik berkepanjangan, Alo meminta aparat kepolisian (APH) dan instansi terkait untuk tidak berkompromi dengan aksi premanisme yang mempertaruhkan nyawa demi kepentingan mafia.
“Jangan biarkan keamanan masyarakat yang selama ini terjaga rusak oleh kepentingan segelintir mafia. Kami minta polisi segera tindak tegas para preman ini sebelum jatuh korban,” pungkasnya.














