MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng menyampaikan informasi resmi terkait meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Hendrikus Moyo (25) pada tanggal 14 Desember 2025.
Pihak Rutan memastikan penanganan dilakukan secara cepat dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian dan Hasil Identifikasi
Peristiwa ini diperkirakan terjadi pada hari Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 03:00 WITA. Namun, kejadian baru diketahui pada pukul 06:45 WITA saat regu jaga C (pagi) melaksanakan apel fisik WBP.
Ketika sampai di depan Blok A kamar hunian A2, petugas melakukan apel fisik dan saat dipanggil, WBP atas nama Hendrikus Moyo tidak memberikan jawaban.
Komandan jaga kemudian mengambil kunci untuk mengecek langsung kamar tersebut dan menemukan kondisi WBP sudah dalam posisi menggantungkan diri di terali ventilasi udara kamar hunian dalam kondisi tidak bernyawa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, komandan jaga segera melapor kepada Kepala Kesatuan Pengamanan, yang kemudian diteruskan kepada PLH Karutan dan Karutan (yang saat itu sedang Dinas Luar).
Berdasarkan arahan Karutan, petugas langsung melaporkan kejadian ke Polres Manggarai, mensterilkan area TKP, dan menghubungi keluarga korban.
Pihak Polres Manggarai, melalui KABAG OPS dan INAFIS, segera melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban sebelum akhirnya jenazah dibawa ke RSUD Ben Mboi untuk dilakukan visum.
Berdasarkan keterangan hasil visum oleh RSUD Ben Mboi, jenazah dinyatakan murni melakukan upaya bunuh diri dengan cara menggantungkan diri menggunakan sarung yang dibuat simpul dan diikat di jeruji ventilasi udara.
Tim medis menegaskan tidak ditemukan adanya tindak kekerasan lainnya pada tubuh korban.
Klarifikasi Rutan Kelas IIB Ruteng
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, menyampaikan bahwa almarhum merupakan WBP yang beralamat di Kampung Golo Tanggo, Desa Benteng Wunis, Kec. Poco Ranaka, Kab. Manggarai Timur.
Dijelaskan Karutan Syaiful, almarhum menjalani masa pidana di Rutan Ruteng terkait kasus UU 23 Tahun 2003 tentang KDRT dengan putusan pidana 10 tahun dan dijadwalkan ekspirasi pada tanggal 26 Mei 2026.
Terkait kondisi kesehatan almarhum, pihak Rutan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengkajian, WBP memiliki riwayat perilaku kekerasan terhadap orang lain dan sering mendengar bisikan sejak 2 tahun lalu.
Karena adanya keluhan inkonsistensi bicara, batuk, dan sulit tidur, almarhum juga dirujuk secara rutin ke Puskesmas Kota Ruteng untuk mendapatkan obat Guafenesin, Dexametason, Vit B, CTM, dan Resperidon.
“Hasil diagnosa dokter pada tanggal 25/08/2022 menunjukkan WBP mengalami Skizofrenia dan mendapatkan obat Resperidon, Haloperidol, serta Trhexyphenidy,” jelasnya.
Karutan Syaiful menambahkan, pihaknya telah menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum dan mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah menerima musibah ini dengan ikhlas.
Proses penyerahan jenazah dilakukan dengan baik sesuai prosedur dan pihak Rutan turut memberikan pendampingan kepada keluarga selama proses tersebut berlangsung.
Selain itu, kejadian ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan DITJENPAS Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Pihak keluarga telah diberitahukan dan sudah menerima kejadian ini dengan ikhlas,” ujarnya.
Sebagai institusi pemasyarakatan, Karutan Syaiful menegaskan komitmen institusinya untuk terus memberikan pembinaan yang manusiawi, termasuk penguatan layanan kesehatan jiwa dan konseling bagi seluruh warga binaan.
Kejadian ini menjadi momentum bagi pihak Rutan untuk semakin meningkatkan program pembinaan kepribadian, bimbingan rohani, serta deteksi dini terhadap potensi masalah kesehatan mental di dalam lingkungan Rutan.
“Kami memiliki komitmen untuk terus meningkatkan layanan. Kami menghimbau masyarakat serta media untuk menghormati privasi keluarga yang sedang berduka dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara resmi,” pungkasnya.
Saat ini, situasi di Rutan Kelas IIB Ruteng dilaporkan tetap aman dan kondusif, aktivitas pembinaan warga binaan lainnya berjalan normal dengan pengawasan yang tetap diperketat.
Pihak internal Rutan juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pengawasan area blok hunian guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh penghuni tetap menjadi prioritas utama.














