Warga Lenteng Segel Lahan Sengketa: Plang Ditancapkan Sebagai Simbol Perlawanan

MANGARAI BARAT, PENA1NTT.COM — Konflik berkepanjangan terkait kepemilikan tanah adat di Dusun Lenteng, Desa Golomori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat telah memasuki fase kritis.

Pada Jumat, 12 Desember 2025, ratusan masyarakat adat Lenteng melakukan aksi kolektif dengan menancapkan plang peringatan di dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa utama.

Aksi ini merupakan penegasan bahwa masyarakat tidak lagi menoleransi ketidakpastian dan secara resmi memilih jalur hukum.

Pemicu Sengketa: Lahan 2,3 Hektare dan Janji Kompensasi

Inti permasalahan terletak pada lahan seluas 23.920 meter persegi (sekitar 2,3 hektare) yang berbatasan langsung dengan area tanah adat.

Menurut keterangan warga, lahan tersebut pernah dijanjikan akan diberikan kompensasi senilai Rp 3 Miliar oleh Haji Sarifudin Husen, seorang tokoh di Manggarai Barat.

Namun, masyarakat mengklaim bahwa kompensasi finansial tersebut tidak pernah terealisasi. Selain itu, janji-janji pembangunan fasilitas umum—termasuk pembangunan masjid, sumur bor, dan rehabilitasi di Soknar—juga disebut tidak pernah diwujudkan. Akumulasi janji yang tidak ditepati ini menjadi pemicu utama aksi kolektif masyarakat.

Deklarasi Hukum

Aksi penancapan plang disaksikan oleh tetua adat dan generasi muda Lenteng yang datang secara terkoordinasi.

Penancapan plang ini berfungsi sebagai deklarasi terbuka bahwa tanah yang dipersengketakan kini berada dalam pengawasan masyarakat adat dan pendampingan hukum.

Tulisan pada plang tersebut secara eksplisit menyatakan:
TANAH INI MILIK MASYARAKAT ADAT DI BAWAH PENGAWASAN KANTOR ADVOKAT ALDRI DALTON NDOLU, SH & PARTNERS”

Pemasangan plang ini mengindikasikan bahwa masyarakat adat telah mengesampingkan ruang negosiasi dan siap menempuh langkah litigasi untuk mempertahankan hak ulayat mereka.

Ini adalah sinyal bahwa konflik tanah Lenteng telah secara resmi beralih ke ranah hukum.

Para tokoh adat menyebut aksi ini sebagai peringatan keras dan tahap awal sebelum pengajuan gugatan hukum yang lebih formal.

Hingga berita ini diterbitkan, Haji Sarifudin Husen belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi penyegelan maupun klaim masyarakat adat Lenteng.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Nana Patris Agat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *