
Manggarai Timur, Pena1NTT.com –Proyek pembangunan sumur bor di Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota komba, Kabupaten Manggarai Timur, kembali menuai sorotan publik. Hampir satu bulan pengerjaan berjalan tanpa adanya papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi wujud keterbukaan terhadap penggunaan anggaran negara.
Informasi yang diperoleh Pena1NTT.com dari pemberitaan DetikSumba.com menyebutkan, aktivitas pengeboran telah berlangsung cukup lama di wilayah Mbondei, namun masyarakat tidak pernah diberi penjelasan resmi tentang sumber anggaran, nilai proyek, maupun pihak yang bertanggung jawab.
Seorang warga yang lahannya berdekatan dengan lokasi proyek mengaku bersyukur atas adanya sumur bor itu, namun tetap mempertanyakan minimnya transparansi.
“Kami senang dengan proyek ini karena bermanfaat untuk pertanian dan kehidupan kami. Tapi waktu itu saya tanya soal anggaran, asal proyeknya, siapa penanggung jawab, papan proyeknya di mana, dan berapa bak penampung? Namun tidak ada jawaban jelas,” tutur warga tersebut.
BWS Akui Proyek Swakelola, Tapi Alasan Tanpa Papan Informasi Dinilai Tidak Masuk Akal
Staf lapangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), Herri, saat dikonfirmasi media tersebut, mengaku bahwa proyek sumur bor itu merupakan program Kementerian PUPR yang bersumber dari APBN dan dikerjakan secara swakelola.
“Terkait kegiatan atau proyek sumur bor di Pakalemba (Mbondei) itu programnya Kementerian PUPR, programnya Prabowo dari APBN, itu kegiatannya swakelola. sistem kontraktual itu beda, kalau swakelola tidak ada papan proyek,” ujar Heri sebagaimana dikutip dari DetikSumba.com.
Namun, alasan tersebut justru menuai kritik. Banyak pihak menilai bahwa sistem swakelola tidak menghapus kewajiban hukum untuk mempublikasikan informasi proyek kepada masyarakat.
PPL Tanah Rata: “Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Hukum”
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Tanah Rata, Makarius Nggose, menegaskan bahwa proyek apa pun bentuknya tetap harus tunduk pada aturan keterbukaan publik.
“Sejak awal pengerjaan tidak ada papan proyek. Saya bandingkan dengan proyek sumur bor di samping rumah saya dulu, walaupun swakelola tetap dipasang papan informasi. Ini jelas tidak transparan,” tegas Makarius
Ia juga mendorong masyarakat agar aktif mengawasi jalannya proyek agar tidak menjadi ruang penyimpangan anggaran dan tetap menjaga kualitas pengerjaan sehingga bisa bertahan lebih lama.
Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 70/2012
Ketidakhadiran papan informasi proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2015, yang secara tegas mewajibkan setiap pelaksanaan proyek fisik – termasuk yang bersifat swakelola – untuk menampilkan informasi kegiatan secara terbuka di lokasi pekerjaan.
Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas penggunaan dana APBN, serta melemahkan fungsi pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

Desakan untuk Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat
Minimnya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek ini memicu kecurigaan masyarakat terhadap adanya potensi permainan anggaran.
Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta BPKP untuk segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk unsur dari BWS, pelaksana teknis, dan pejabat pengawas dari Pemerintah Daerah Manggarai Timur.
Masyarakat berharap agar proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh, demi memastikan penggunaan dana publik benar-benar sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi warga.
“Jangan sampai proyek air bersih yang harusnya menolong masyarakat malah jadi ladang permainan anggaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tanah Rata kepada Pena1NTT.com.














